Pembiayaan Murabahah untuk Beli Sapi dan Alat Pertanian
Seorang peternak ingin menambah dua ekor sapi dan mengganti pompa air yang rusak. Dananya belum cukup, tetapi ia ingin menghindari bunga. Pembiayaan murabahah adalah pembiayaan berbentuk jual beli: lembaga menjual barang kepada anggota dengan harga pokok ditambah margin yang disepakati.
Artikel ini menjelaskan cara kerja murabahah, barang yang dapat dibiayai, dan hal yang perlu ditanyakan sebelum mengajukan. Margin, plafon, dan tenor produk tertentu tidak kami cantumkan karena ditetapkan masing masing lembaga.
Apa Itu Pembiayaan Murabahah?
Menurut OJK, murabahah adalah jual beli di mana bank menyebut jumlah keuntungannya. Bank menjadi penjual dan nasabah menjadi pembeli.
Ringkasan akad lain, termasuk murabahah, ada di artikel akad syariah dalam koperasi.
Dasar jual beli dalam Islam dibahas di artikel rukun jual beli dalam Islam dan hukum jual beli menurut para ulama.
Bagaimana Mekanisme Pembiayaan Murabahah?
Menurut OJK, harga jual murabahah adalah harga beli bank dari pemasok ditambah keuntungan. Keuntungan itu disampaikan secara terbuka kepada nasabah.
Secara umum, alurnya sebagai berikut. Urutan nyata di tiap lembaga dapat berbeda.
- Anggota menyampaikan barang yang dibutuhkan.
- Lembaga membeli barang itu atas nama lembaga.
- Lembaga menyampaikan harga pokok dan margin kepada anggota.
- Kedua pihak menyepakati harga jual dan jangka waktu pembayaran.
- Barang diserahkan, dan anggota membayar secara cicilan.
OJK menegaskan harga jual dicantumkan dalam akad. Jika sudah disepakati, harga tidak dapat berubah selama akad berlaku. Karena itu, angsuran menjadi lebih mudah direncanakan.
Apa Saja yang Dapat Dibiayai Lewat Murabahah?

Pembiayaan syariah untuk peternak dibahas di artikel pembiayaan syariah untuk peternak dan UMKM. Dana dapat dipakai untuk pakan, ternak, kandang, peralatan, dan usaha kecil.
| Kebutuhan | Contoh |
|---|---|
| Ternak | Sapi atau kambing untuk produksi susu, daging, atau penggemukan |
| Pakan | Pakan ternak dengan pembayaran bertahap |
| Kandang | Perbaikan lantai, ventilasi, dan sanitasi |
| Peralatan peternakan | Mesin perah, tangki pendingin, pompa air, dan alat kebersihan kandang |
| Alat usaha | Mesin atau peralatan untuk usaha kecil |
Tabel itu hanya contoh kebutuhan, bukan daftar produk resmi. Barang yang dapat dibiayai ditentukan oleh lembaga pembiaya.
Setelah membeli sapi, perhatikan juga kebutuhan pakannya. Baca artikel kami tentang kebutuhan pakan sapi per hari.
Apa Bedanya Murabahah dengan Kredit Konvensional?
Perbedaan utamanya ada pada bentuk transaksi. Kredit konvensional berupa pinjaman uang dengan bunga. Murabahah berupa jual beli barang dengan margin. Ringkasan akad lain ada di artikel akad syariah dalam koperasi.
| Aspek | Murabahah | Kredit konvensional |
|---|---|---|
| Bentuk transaksi | Jual beli barang | Pinjaman uang |
| Sumber keuntungan | Margin yang disepakati | Bunga |
| Harga atau kewajiban | Tercantum dalam akad (menurut OJK) | Mengikuti perjanjian kredit |
Pembahasan batas antara riba dan akad yang jelas ada di artikel riba dan koperasi menurut syariat Islam.
Mengapa Murabahah Dinilai Cocok untuk Peternak?
Peternak biasanya tahu persis barang yang dibutuhkan, misalnya sapi, mesin perah, atau pompa air. Karena barangnya jelas, akad jual beli lebih mudah dipahami.
Harga jual yang tetap membantu perencanaan kas. Peternak dapat membandingkan angsuran dengan setoran susu per periode sebelum menandatangani akad.
Namun, kepastian angsuran bukan jaminan usaha pasti untung. Harga susu, kesehatan sapi, dan biaya pakan tetap memengaruhi kemampuan membayar.
Apa Risiko yang Perlu Diwaspadai?
- Angsuran tetap harus dibayar walaupun produksi susu turun.
- Sapi yang sakit atau mati dapat mengganggu pendapatan, sehingga tanyakan ketentuan perlindungan atau penjadwalan ulang.
- Denda atau ketentuan keterlambatan berbeda di tiap lembaga.
- Pelunasan lebih awal dapat memengaruhi perhitungan margin, jadi tanyakan sejak awal.
Hitung angsuran dari pendapatan terendah, bukan pendapatan terbaik. Cara ini menjaga arus kas tetap aman saat musim sulit.
Murabahah, Mudharabah, atau Musyarakah: Mana untuk Petani?
Pilihan akad bergantung pada kebutuhan. Berikut gambaran singkat tiga akad yang umum.
- Murabahah: jual beli barang tertentu dengan harga jual yang tercantum dalam akad.
- Mudharabah: kerja sama modal dan pengelola dengan pembagian hasil sesuai nisbah.
- Musyarakah: kerja sama penyertaan modal dari kedua pihak.
Untuk membeli sapi atau alat yang harganya jelas, murabahah mudah dipahami karena berupa jual beli. Penjelasan mudharabah ada di artikel mudharabah dalam koperasi syariah.
Bagaimana Pembiayaan di BMT Al Hijrah dan BPRS Al Hijrah Thayyibah?
KAN Jabung memiliki dua lembaga keuangan syariah. BMT Al Hijrah menyalurkan pembiayaan melalui produk Pengembangan Usaha Peternakan, Pengembangan Usaha Pertanian, Konsumtif, dan Investasi. Penjelasan lembaganya ada di artikel BMT Al Hijrah.
Bank Syariah Al Hijrah, atau PT BPR Syariah Al Hijrah Thayyibah, berasal dari akuisisi PT BPR Kharisma Kusuma Lawang. Bank itu dikonversi menjadi syariah melalui keputusan OJK nomor KEP 80/D.03/2023. Gambaran layanannya ada di artikel bank syariah Al Hijrah.
Akad yang dipakai pada tiap produk, serta margin, plafon, dan tenornya, ditetapkan oleh masing masing lembaga. Alur umum pinjaman di koperasi dibahas di artikel cara mendapatkan pinjaman di koperasi, tetapi ketentuan resmi tetap mengikuti petugas.
Apa yang Perlu Ditanyakan sebelum Mengajukan Murabahah?

- Apakah produk yang Anda pilih memakai akad murabahah.
- Harga pokok barang, besar margin, dan harga jual.
- Jangka waktu dan besar angsuran tiap periode.
- Ketentuan uang muka dan jaminan, bila ada.
- Siapa yang membeli barang dan bagaimana barang diserahkan.
- Ketentuan jika angsuran terlambat atau dilunasi lebih awal.
Catat jawaban petugas dan minta salinan akad. Pastikan angka dalam akad sama dengan penjelasan lisan.
Pertanyaan Seputar Pembiayaan Murabahah
Apa itu pembiayaan murabahah?
Pembiayaan berbentuk jual beli, di mana lembaga menjual barang kepada anggota dengan harga pokok ditambah margin yang disepakati.
Apakah murabahah memakai bunga?
Tidak. Keuntungan lembaga berupa margin jual beli yang tercantum dalam akad, bukan bunga atas pinjaman.
Apakah harga murabahah bisa naik di tengah akad?
Menurut OJK, harga jual yang sudah disepakati tidak dapat berubah selama akad berlaku.
Apa saja yang bisa dibeli lewat murabahah?
Contohnya sapi dan peralatan peternakan. Barang yang dapat dibiayai pada produk tertentu ditetapkan lembaga.
Apakah ada uang muka atau jaminan?
Ketentuan itu ditetapkan tiap lembaga. Tanyakan langsung kepada petugas sebelum mengajukan.
Apakah BMT Al Hijrah dan BPRS Al Hijrah menyediakan murabahah?
Akad pada tiap produk dijelaskan petugas. Hubungi kami untuk menanyakan produk yang sesuai kebutuhan Anda.
Pembiayaan Syariah Bersama BPRS Al Hijrah Thayyibah
Dalam nilai syariah, utang adalah amanah yang harus ditunaikan. Akad yang jelas membantu kedua pihak menjaga amanah itu.
KAN Jabung menaungi 1.619 anggota penyetor dengan populasi 6.901 ekor pada semester pertama 2025. Layanan keuangan syariahnya hadir melalui BMT Al Hijrah dan BPRS Al Hijrah Thayyibah.
Ingin mengetahui pembiayaan untuk membeli sapi atau alat pertanian? Hubungi kami di kanjabungsyariah@gmail.com atau telepon 0341 791227. Sebutkan bahwa Anda menanyakan pembiayaan murabahah.









