Riba kah Koperasi menurut Syariat Islam?

KAN Jabung| Koperasi dalam perspektif ekonomi islam dinamakan dengan koperasi syariah. Sehingga, hukum koperasi dalam islam dapat ditinjau melalui pendekatan yang sesuai dengan syariat Islam dan dari teladan dalam ekonomi yang dilakukan Rasulullah dan para sahabat.

Koperasi adalah entitas bisnis yang dimiliki dan dijalankan oleh anggotanya. Mereka menerapkan prinsip-prinsip demokratis dalam pengambilan keputusan dan mengedepankan kesejahteraan bersama. Biasanya, koperasi hadir dalam berbagai sektor, termasuk pertanian, perbankan, koperasi produsen dan konsumen.

Apakah Koperasi Riba?

Koperasi yang kita kenal selama ini berusaha untuk menciptakan peluang ekonomi bagi anggotanya tanpa memaksakan beban finansial yang berlebihan. Secara prinsip, koperasi menjadi terobosan penting dalam sistem ekonomi kapitalistik yang erat dengan kompetisi yang saling menjatuhkan.

Terutama koperasi syariah dengan azas usaha yang berdasarkan konsep gotong royong dan tidak dimonopoli, dengan keuntungan yang diperoleh harus dibagi secara rata dan proporsional.

Apakah koperasi riba? Dalam koperasi konvensional maupun koperasi syariah, anggota berinvestasi bersama dan membagi hasilnya. Ini adalah contoh nyata kerjasama yang bertujuan menciptakan keuntungan bersama.

Namun, jika koperasi menggunakan prinsip-prinsip riba, ini karena mereka meminjamkan uang kepada anggota dengan bunga tinggi tanpa ada akad yang jelas dan adil.

Bagi banyak koperasi, menghindari riba adalah prinsip inti. Mereka mungkin menjalankan bisnis mereka dengan suku bunga yang lebih rendah atau bahkan tanpa bunga sama sekali.

Ini bertujuan untuk membantu anggota mendapatkan akses ke sumber daya keuangan tanpa mengorbankan kesejahteraan mereka di masa depan.

Hukum Koperasi dalam Islam

Dalam Islam, koperasi masuk kedalam golongan syirkah. Dalam hal ini adalah wadah kerjasama, kemitraan dan kebersamaan usaha yang baik dan halal.

Di bawah ini adalah salah satu hadits tentang koperasi dalam islam atau mengandung nilai yang menjelaskan bahwa praktik bisnis yang koperasi jalankan dianjurkan dalam dalam islam:

Allah berfirman, “Dan bekerjasamalah dalam kebaikaan dan ketakwaan, dan janganlah saling bekerjasama dalam dosa dan permusuhan” (Al-Maidah:2). Bahkan Nabi SAW bersabda dalam hadits qudsi, “Aku (Allah) merupakan pihak ketiga yang menyertai (untuk menolong dan memberkati) kemitraan antara dua pihak, selama salah satu pihak tidak mengkhianati pihak lainnya. Jika salah satu pihak telah melakukan pengkhianatan terhadap mitranya, maka Aku keluar dari kemitraan tersebut.” (Abu Daud dan Hakim).

Jadi jelas bahwa hukum koperasi syariah dalam islam halal karena tidak ada unsur kedzaliman dan pemerasan. Terlebih, pengeloaannya terbuka dan keuntungan dibagi secara adil .

Telah diketahui bahwa hukum Islam menganjurkan kepentingan masyarakat atau kesejahteraan bersama melalui prinsip ishtishlah atau al-maslahah. Ini berarti bahwa ekonomi islam harus mengutamakan kepentingan dan kesejahteraan rakyat.

Dari sini bisa disimpulkan bahwa mendirikan koperasi maupun bekerja di koperasi itu dibolehkan. Selama koperasi tidak melakukan riba atau memperoleh sumber pendanaan yang haram. Dan pada dasarnya, tolong menolong dan demi kemashlahatan manusia sangat dianjurkan di dalam agama Islam.

Tentang Kan Jabung

Koperasi Agro Niaga Jabung (KAN Jabung Syariah Jawa Timur), sekarang memiliki ±2423 anggota aktif yang tergabung. Berlokasi di Jl. Suropati No.4-6, Ds. Kemantren, Kec. Jabung, Kab. Malang, Jawa Timur ini dinobatkan sebagai

Artikel Terbaru

Bersama KAN Jabung Syariah Jawa Timur, Berdaya Bersama. Siap Menjadi Wadah Hijrah dan Mimpi Semua Orang.

Gallery

Hubungi Kami

Jl. Suropati No. 4- 6 Ds. Kemantren, Kec. Jabung, Kab. Malang, Jawa Timur 65155

© 2020 Koperasi Produsen Agro Niaga Jabung Syariah Jawa Timur