Mudharabah berasal dari kata al-dharb, yang berarti secara harfiah adalah bepergian atau berjalan. Sebagaimana firman Allah:
وَأَخَرُونَ يَضْرِبُونَ فِِ الأَرْضِ ي بَْتَ غُونَ مِنْ فَضْلِ اللهِ.
Dan yang lainnya, bepergian dimuka bumi mencari karunia Allah.” (Al-Muzamil: 20)
Selain al-dharb, disebut juga qiradh yang berasal dari al-qardhu, berarti al-qath‟u (potongan) karena pemilik memotong sebagian hartanya untuk diperdagangkan dan memperoleh sebagian keuntungannya. Ada pula yang menyebut mudharabah atau qiradh dengan muamalah.
Jadi menurut bahasa, mudharabah atau qiradh berarti al-Qath‟u (potongan), berjalan, dan atau bepergian.
Menurut istilah, mudhrabah atau qiradh dikemukakan oleh ulama sebagai berikut:
- Mudharabah ialah akad diantara dua pihak (orang) saling menanggung, salah satu pihak menyerahkan hartanya kepada pihak lain untuk diperdagangkan dengan bagian yang telah ditentukan dari keuntungan, seperti setengah atau sepertiga dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.
- Menurut Hanafiyah, mudharabah adalah memandang tujuan du pihak yang berakad yang berserikat dalam keuntungan (laba), karena harta diserahkan kepada yang lain dan yang lain punya jasa mengelola harta itu. Maka mudharabah ialah:
عُقْدٌ عَلَى الشِّرْكَةِ فِِ الرِّبْحِ بَِِالٍ مِنْ اَحَدِ الجَانِبَ يِْْ وَعَمَلٍ
مِنَ الأَخَرِ
“Akad sirkah dalam laba, satu pihak pemilik harta dan pihak lain pemilik jasa.”
3.Sayyid Sabiq berpendapat, mudharabah ialah akad antara dua belah pihak untuk salah satu pihak mengeluarkan sejumlah uang untuk diperdagangkan dengan syarat keuntungan dibagi dua sesuai dengan perjanjian.
4.Menurut Imam Taqiyuddin, mudgarabah ialah:
عَ قْدٌ عَلَى ن قَْضٍ لِيَتَصَرُّفَ فِيْوِ العَامِلُ بِالتِّجَارَة “akad keuangan untuk dikelola untuk dikerjakan dengan perdagangan”