Simpanan Koperasi Syariah: Jenis Akad dan Keuntungan Dibandingkan Tabungan Bank
Seorang peternak menerima pembayaran susu bulanan dan masih ada sisa dana. Ia bimbang antara menabung di bank atau di koperasi. Simpanan koperasi syariah adalah dana anggota yang disetor ke koperasi dengan akad sesuai prinsip syariah.
Artikel ini menguraikan jenis simpanan, akad yang dipakai, produk BMT Al Hijrah, dan perbandingan dengan tabungan bank. Nisbah dan ketentuan produk ditetapkan BMT, sehingga perlu ditanyakan langsung kepada petugas.
Apa Itu Simpanan Koperasi Syariah?
Artikel kami tentang koperasi syariah mengutip aturan Kementerian Koperasi dan UKM tahun 2009. Koperasi syariah adalah koperasi yang kegiatan usahanya bergerak di bidang pembiayaan, simpanan, dan investasi dengan pola bagi hasil.
Penghimpunan dana koperasi syariah mencakup simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela, dan investasi dari pihak lain. Pembahasan lengkapnya ada di artikel penghimpunan dana koperasi syariah.
Gambaran kegiatan usaha lainnya tersedia di artikel kegiatan usaha dan produk koperasi syariah.
Apa Saja Jenis Simpanan dan Akadnya?
Berdasarkan artikel penghimpunan dana kami, simpanan anggota dibagi sebagai berikut.
| Jenis simpanan | Sifat | Akad |
|---|---|---|
| Simpanan pokok | Modal awal anggota, besarnya sama untuk semua anggota | Musyarakah |
| Simpanan wajib | Modal koperasi, besarnya diputuskan musyawarah anggota, disetor tiap bulan | Termasuk kategori modal seperti simpanan pokok |
| Simpanan sukarela, titipan | Dana titipan yang dapat diambil setiap saat | Wadiah |
| Simpanan sukarela, investasi | Dana untuk usaha dengan bagi hasil | Mudharabah |
Simpanan pokok dan wajib berfungsi sebagai modal. Simpanan sukarela adalah dana yang disimpan anggota yang memiliki kelebihan dana.
Nominal dan jadwal setoran ditetapkan oleh masing masing koperasi. Tanyakan ketentuan BMT Al Hijrah kepada petugas.
Apa Bedanya Akad Wadiah dan Mudharabah pada Simpanan?
Artikel kami tentang perbedaan akad wadiah dan mudharabah menjelaskan keduanya. Berikut ringkasannya.
Wadiah, titipan
Dana dititipkan dan dapat diambil sewaktu waktu. Pada wadiah yad amanah, pihak yang dititipi tidak boleh memanfaatkan dana. Pada wadiah yad dhamanah, dana boleh dimanfaatkan, tetapi pengelola wajib mengganti jika hilang.
Menurut artikel itu, pengelola dapat memberi bonus secara sukarela. Nasabah tidak memperoleh nisbah yang disepakati.
Mudharabah, bagi hasil
Anggota menyediakan modal sebagai shohibul mal. Koperasi bertindak sebagai mudharib atau pengelola. Keuntungan dibagi sesuai nisbah yang disepakati.
Jika rugi karena kelalaian pengelola, pengelola menanggungnya. Jika rugi bukan karena kelalaian, pemilik modal menanggung kerugian. Karena itu, mudharabah mengandung risiko.
Penjelasan tambahan tersedia di artikel mudharabah dalam koperasi syariah.
Contoh ilustrasi bagi hasil
Contoh ini hanya untuk memahami cara kerja nisbah. Angkanya rekaan dan bukan nisbah BMT Al Hijrah.
Misalkan nisbah disepakati 60 persen untuk anggota dan 40 persen untuk pengelola. Jika usaha menghasilkan keuntungan Rp1.000.000, anggota menerima Rp600.000 dan pengelola Rp400.000. Jika usaha merugi bukan karena kelalaian pengelola, kerugian ditanggung pemilik modal.
Produk Simpanan Apa yang Ada di BMT Al Hijrah?

BMT Al Hijrah menyediakan beberapa produk penghimpunan dana, yaitu:
- Assakinah
- Arafah
- Annajah
- Attarbiyah
- Simpanan Hari Tua
- Deposito
Anggota juga dapat memanfaatkan Aplikasi AL Hijrah Mobile dan pembayaran cashless. Akad, nisbah, setoran awal, dan jangka waktu tiap produk dijelaskan oleh petugas BMT.
Untuk gambaran lembaganya, baca artikel divisi BMT Al Hijrah dan BMT Al Hijrah.
Bagaimana dengan Deposito di Koperasi Syariah?
Deposito adalah salah satu produk BMT Al Hijrah. Akad yang berlaku pada produk itu dijelaskan oleh petugas BMT.
Artikel kami tentang apakah deposito haram menjelaskan prinsip umumnya. Deposito syariah memakai akad mudharabah. Nasabah menjadi pemilik modal, lembaga menjadi pengelola, dan keuntungan dibagi sesuai kesepakatan.
Artikel itu menyebut deposito konvensional mengandung unsur riba karena menambahkan bunga pada pokok. Pastikan akad deposito di BMT dijelaskan tertulis sebelum menyetor.
Bagaimana Pengawasan Syariah pada Simpanan Koperasi?
Menurut artikel kami tentang koperasi konvensional vs koperasi syariah, koperasi syariah diawasi pada dua sisi. Pertama kinerja pengurus, kedua penerapan prinsip syariah.
Pengawasan syariah dijalankan oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan Komite Audit Syariah (KAS). Artikel itu menyebut aliran dana dan pembagian hasil termasuk yang diawasi.
Anggota dapat menanyakan bagaimana pengawasan syariah dijalankan di BMT Al Hijrah.
Apa Bedanya Simpanan Koperasi dengan Tabungan Bank?
Tabel berikut membandingkan hal yang dapat kami sumberkan.
| Aspek | Simpanan koperasi syariah | Tabungan bank syariah |
|---|---|---|
| Status penyetor | Anggota, koperasi dimiliki dan dioperasikan anggotanya | Nasabah |
| Modal | Ada simpanan pokok dan wajib sebagai modal | Tidak ada simpanan modal |
| Akad | Musyarakah, wadiah, dan mudharabah | Wadiah atau mudharabah |
| Penjaminan LPS | Tidak dibahas dalam FAQ LPS, tanyakan ke koperasi | Bank wajib menjadi peserta penjaminan |
Perbedaan penjaminan penting dipahami. Menurut FAQ LPS, setiap bank wajib menjadi peserta, baik bank umum maupun BPR, konvensional maupun syariah. Batas penjaminan paling banyak Rp2 miliar per nasabah per bank, dengan syarat tertentu.
Halaman FAQ itu membahas bank dan tidak menyebut koperasi. Status penjaminan simpanan di BMT Al Hijrah sebaiknya dikonfirmasi sebelum menyetor.
Cara membuka tabungan di bank syariah dijelaskan di artikel cara membuka rekening tabungan di bank syariah. Perbedaan koperasi syariah dan konvensional sudah dibahas pada bagian pengawasan di atas.
Apakah Keuntungan Simpanan Koperasi Lebih Besar?

Jawabannya bergantung pada akad, nisbah, dan risiko tiap produk. Besar bagi hasil ditetapkan masing masing lembaga dan dapat berubah mengikuti hasil usaha.
Keuntungan sebaiknya dinilai dari beberapa sisi, bukan angka imbal hasil saja.
- Akad yang dipakai dan risiko yang melekat padanya.
- Nisbah atau bonus yang ditawarkan, dan cara menghitungnya.
- Kemudahan menyetor dan menarik dana.
- Status penjaminan simpanan.
- Hak anggota, termasuk simpanan yang berfungsi sebagai modal.
Pada mudharabah, imbal hasil tidak tetap. Artikel kami menyebut pemilik modal menanggung rugi jika bukan karena kelalaian pengelola.
Bagaimana Memilih Jenis Simpanan yang Tepat?
Artikel wadiah dan mudharabah kami menyarankan memilih mudharabah jika Anda mengharapkan bagi hasil. Wadiah lebih cocok untuk tabungan jangka pendek yang bisa diambil kapan saja.
- Tentukan tujuan dana, misalnya cadangan darurat, pendidikan, atau hari tua.
- Tentukan kapan dana mungkin dibutuhkan.
- Pilih akad sesuai tujuan dan kesiapan menanggung risiko.
- Tanyakan nisbah, biaya administrasi, dan ketentuan penarikan.
- Minta penjelasan tertulis tentang akad sebelum menyetor.
Untuk deposito, lihat bagian deposito di atas.
Apa yang Perlu Ditanyakan kepada BMT Sebelum Menyetor?
- Syarat menjadi anggota dan besar simpanan pokok serta wajib.
- Akad pada produk yang dipilih, dan siapa yang menanggung risiko.
- Cara perhitungan dan jadwal pembagian bagi hasil atau bonus.
- Ketentuan setoran awal, saldo, dan penarikan.
- Status penjaminan simpanan dan pengawasan syariah.
- Layanan aplikasi dan pembayaran cashless yang tersedia.
Catat jawaban petugas dan minta dokumen akad. Dengan begitu, Anda dapat membandingkan dengan lembaga lain secara adil.
Pertanyaan Seputar Simpanan Koperasi Syariah
Apa itu simpanan koperasi syariah?
Dana anggota yang disetor ke koperasi dengan akad syariah, seperti musyarakah, wadiah, atau mudharabah.
Apa saja jenis simpanan koperasi syariah?
Simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela. Selain itu ada investasi dari pihak lain.
Apa beda wadiah dan mudharabah?
Wadiah adalah titipan yang dapat diambil kapan saja. Mudharabah adalah kerja sama bagi hasil dengan risiko rugi.
Apa saja produk simpanan BMT Al Hijrah?
Assakinah, Arafah, Annajah, Attarbiyah, Simpanan Hari Tua, dan Deposito.
Apakah simpanan koperasi dijamin LPS?
FAQ LPS membahas bank dan tidak menyebut koperasi. Status penjaminan di BMT Al Hijrah perlu dikonfirmasi langsung.
Apakah simpanan koperasi lebih menguntungkan dari tabungan bank?
Tidak bisa dipastikan. Bandingkan akad, nisbah, risiko, dan penjaminan pada masing masing lembaga.
Menyimpan Dana Bersama BMT Al Hijrah
Dalam nilai syariah, dana yang disimpan adalah amanah. Memilih akad yang jelas membantu menjaga amanah itu bagi penyetor dan pengelola.
KAN Jabung menaungi 1.619 anggota penyetor dengan populasi 6.901 ekor pada semester pertama 2025. BMT Al Hijrah adalah divisi syariahnya. KAN Jabung juga memiliki BPRS Al Hijrah Thayyibah, yang layanannya dijelaskan di artikel bank syariah Al Hijrah.
Ingin mengetahui produk simpanan lebih lanjut? Hubungi kami di kanjabungsyariah@gmail.com atau telepon 0341 791227. Sebutkan bahwa Anda menanyakan simpanan BMT Al Hijrah.









