Kegiatan Usaha dan Produk Koperasi Syariah di Indonesia

KAN Jabung| Koperasi syariah tentunya merupakan badan usaha yang beroperasi berdasarkan prinsip syariat Islam. Di Indonesia, koperasi syariah di Indonesia saat ini sudah ada ribuan di berbagai daerah. Lalu, apa saja saja sih kegiatan usaha dan produk koperasi syariah yang ada selama ini?

Perlu diketahui, bahwasannya kegiatan usaha dan produk koperasi syariah tergantung dari jenis koperasi apa yang dijalani oleh lembaga terkait. Pasalnya, ada banyak jenis koperasi di Indonesia. Itu bisa berdasarkan pada keanggotaan, jenis usaha yang dijalankan, tingkat dan luas kerja, hingga komoditi.

Sedangkan, bentuk koperasi syariah sendiri itu berdasarkan nilai atau prinsip Islam yang menjadi acuan dalam menjalankan usaha koperasi. Oleh karena itu, kita akan membedah ragam kegiatan usaha dan produk koperasi yang kemudian diterapkan secara syariah.

Kegiatan Usaha dan Produk Koperasi Syariah di Indonesia

Secara umum, ada 5 jenis usaha koperasi dan koperasi syariah tidak jauh berbeda kecuali perihal penerapan nilai-nilai syariah dari usaha yang dijalankan. Setiap jenis usaha koperasi syariah juga mengeluarkan berbagai produk. Mari kita simak kegiatan usaha dan produk koperasi syariah di bawah ini.

Kegiatan Usaha Simpan Pinjam

Salah satu jenis koperasi berdasarkan jenis usaha yang dijalankan ialah Koperasi Simpan Pinjam yang kegiatannya menghimpun dana dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya dalam bentuk pinjaman. Dalam koperasi syariah, kegiatan ini disebut Baitul Tamwil karena menerapkan prinsip-prinsip syariah.

Biasanya, kegiatan Baitul Tamwil menjadi bagian dari divisi atau lembaga Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) dalam sebuah koperasi syariah. Adapun produk yang dikeluarkan berkaitan dengan aktivitas simpan pinjam antara lain:

  • Simpanan Pokok: Yakni modal awal anggota yang disetorkan secara setara menggunakan akad Musyarakah. Dalam akad ini, transaksi penanaman dana digunakan untuk menjalankan usaha tertentu, serta pembagian hasil usaha dari para pihak berdasarkan pembagian hasil dan kerugian yang disepakati sesuai porsi penanaman modal.
  • Simpanan Wajib: Simpanan ini merupakan simpanan yang harus disetor oleh anggota koperasi syariah yang kemudian dapat diambil kembali setelah jangka waktu tertentu.
  • Simpanan Sukarela: Simpanan ini tidak wajib disetorkan anggota koperasi syariah namun sangat dianjurkan agar kegiatan koperasi bisa terus berkembang dan manfaatnya bisa ikut dirasakan oleh para anggota.
  • Pembiayaan: Berdasarkan pada sifat dan tujuan dari koperasi syariah, maka dana yang dihimpun dari anggota (simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela) dapat digunakan untuk pembiayaan. Pembiayaan ini dapat berupa pembiayaan konsumsi, pembiayaan produktif, dan pembiayaan investasi. Akad yang digunakan bisa Ijaroh, Istishna, Mudharabah atau Murabahah.

Pelayanan Jasa

Kegiatan usaha dan produk koperasi syariah juga bisa berupa pelayanan jasa. Aktivitas ini juga dijalankan melalui unit Baitul Maal dalam divisi BMT. Dengan bentuk jasa seperti penyaluran dana zakat, infaq dan shodaqoh. Melalui produk ini, koperasi syariah bisa melaksanakan event sosial maupun pelatihan yang bertujuan untuk memberi manfaat bagi para penerimanya.

Kegiatan Usaha Produksi

Apabila koperasi syariah melaksanakan usaha produksi sebagaimana yang dilakukan oleh jenis koperasi produsen, maka koperasi syariah dapat mengolah bahan mentah menjadi bahan setengah jadi maupun produk olahan yang bisa meningkatkan nilai jual.

Tidak sedikit di Indonesia koperasi produsen berbasis syariah. Salah satunya adalah KAN Jabung yang juga menjalankan bisnis koperasi susu dengan mengolah susu sapi hasil budidaya anggotanya untuk ditingkatkan nilai jualnya. Dengan demikian, produk koperasi syariah bisa bermacam-macam tergantung jenis usaha apa yang dijalankan. 

Kegiatan Usaha Konsumsi

Ya, selain koperasi produsen di Indonesia juga terdapat koperasi konsumen yang kegiatan utamanya menyediakan produk-produk kebutuhan anggota. Biasanya produk yang umum disediakan ialah sembilan bahan pokok atau kebutuhan rumah tangga lainnya. 

Tak heran bila kita mudah menjumpai baik koperasi konvensional maupun koperasi syariah yang memiliki usaha ritel

Dalam konteks koperasi syariah yang menjalankan usaha konsumsi, tidak ada perbedaan signifikan dalam akad dan sistem yang digunakan karena berdagang atau jual beli telah hukumnya sudah jelas dalam agama islam bahkan dianjurkan. Yang terpenting ialah kejujuran.

Serba Usaha

Pada dasarnya setiap koperasi syariah juga bisa menjalankan berbagai kegiatan usaha dan mengeluarkan berbagai produk jasa. Selama itu sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan hukum yang berlaku di Indonesia.

Maka dari itu, tidak heran bila banyak koperasi syariah yang memiliki usaha dari hulu hingga hilir. Produk jasa simpan pinjam, produksi suatu barang, hingga toko ritel. Hal ini didasari demi mencapai tujuan bersama yakni kesejahteraan anggota.

Sekarang, kita telah membahas tentang kegiatan dan usaha koperasi syariah. Koperasi syariah di Indonesia saat ini sudah ada ribuan di berbagai daerah. Pasalnya, bergabung dengan koperasi syariah memiliki beberapa keuntungan, antara lain akses ke pembiayaan yang lebih mudah dan murah dan akses ke jasa-jasa yang lebih murah dan berkualitas. 

Tentang Kan Jabung

Koperasi Agro Niaga Jabung (KAN Jabung Syariah Jawa Timur), sekarang memiliki ±2423 anggota aktif yang tergabung. Berlokasi di Jl. Suropati No.4-6, Ds. Kemantren, Kec. Jabung, Kab. Malang, Jawa Timur ini dinobatkan sebagai

Artikel Terbaru

Bersama KAN Jabung Syariah Jawa Timur, Berdaya Bersama. Siap Menjadi Wadah Hijrah dan Mimpi Semua Orang.

Gallery

Hubungi Kami

Jl. Suropati No. 4- 6 Ds. Kemantren, Kec. Jabung, Kab. Malang, Jawa Timur 65155

© 2020 Koperasi Produsen Agro Niaga Jabung Syariah Jawa Timur