KAN Jabung| Bagaimana cara koperasi syariah menghimpun dana? Untuk mengembangkan usaha koperasi syariah, maka para pengurus harus memiliki strategi pencarian dana. Sumber dana koperasi syariah dapat diperoleh dari anggota dalam bentuk pinjaman atau dana-dana yang bersifat hibah atau sumbangan.
Ada perbedaan perihal penghimpunan dana koperasi syariah dengan jenis koperasi lain terutama dalam hal akad. Semua jenis sumber dana tersebut dapat diklasifasikan sifatnya saja yang komersial, hibah atau sumbangan sekedar titipan saja. Secara umum, sumber dana koperasi diklasifasikan sebagai berikut:
1. Simpanan pokok
Merupakan modal awal anggota yang disetorkan dimana besar simpanan pokok tersebut sama. Akad syariah simpanan pokok tersebut masuk kategori akad musyarakah. Yakni sebuah usaha yang didirikan secara bersama-sama, masing-masing memberikan dana dalam porsi yang sama dan berpartisipasi dalam kerja dan berpartisipasi dalam bobot yang sama.
2. Simpanan wajib
Masuk dalam kategori modal koperasi sebagaimana simpanan pokok dimana besar kewajibannya diputuskan berdasarkan hasil musyawarah anggota serta penyetorannya dilakukan secara kontinu setiap bulannya sampai seseorang dinyatakan keluar dari keanggotaan koperasi syariah.
3. Simpanan sukarela
Bentuk investasi dari anggota atau calon anggota yang memiliki kelebihan dana kemudian menyimpankannya di koperasi syariah. Bentuk simpanan sukarela ini memiliki dua jenis karakter antara lain:
- Bersifat dana titipan yang disebut (Wadi ‘ah) dan diambil setiap saat. Titipan terbagi atas dua macam yaitu titipan amanah dan titipan yad dhomamah.
- Bersifat investasi yang memang ditujukan untuk kepentingan usaha dengan mekanisme bagi hasil (mudharabah) baik Revenue Sharing, Profit Sharing maupun profit and loss sharing.
4. Investasi pihak lain
Dilansir dari Sediksi.com, dalam melakukan operasionalnya lembaga koperasi syariah sebagaimana koperasi konvensional pada umumnya, biasanya selalu membutuhkan suntikan dana segar agar dapat mengembangkan usahanya secara maksimal, prospek pasar koperasi syariah teramat besar sementara simpanan anggotanya masih sedikit dan terbatas.
Oleh karenanya, diharapkan dapat bekerja sama dengan pihak-pihak lain seperti perbankan syariah maupun program-program pemerintah. Investasi pihak lain ini dapat dilakukan dengan menggunakan prinsip Mudarabah maupun prinsip Musyarakah.