KAN Jabung| Tak hanya Bank dan Asuransi, koperasi juga memiliki sistem berbasis syariah atau koperasi syariah. Ada dua nilai penting yang diusung oleh koperasi syariah yakni nilai kolektivitas yang menjadi inti dari koperasi dan nilai syariah yang menjaga koridor bisnis agar tetap sesuai dengan prinsip agama Islam.
Koperasi adalah sebuah entitas bisnis atau organisasi yang dimiliki serta dikelola oleh anggotanya dengan tujuan memenuhi kepentingan bersama dalam aspek ekonomi. Dalam koperasi syariah, prinsip-prinsip syariah menjadi landasan utama dalam operasinya, seperti larangan riba (bunga) dan transaksi yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.
Dengan demikian, koperasi syariah berupaya untuk menciptakan sistem keuangan yang lebih adil dan berkelanjutan, yang memberikan manfaat kepada semua anggotanya tanpa melanggar prinsip-prinsip syariah.
Pengertian Koperasi Syariah
Apa yang dimaksud dengan koperasi syariah? Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), koperasi syariah adalah koperasi yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi syariah, yang melarang praktik riba (bunga) dan transaksi yang bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam.
Sedangkan dalam Kementrian Koperasi UKM RI tahun 2009 pasal 1, koperasi syariah dijelaskan sebagai suatu bentuk koperasi yang segala kegiatan usahanya bergerak di bidang pembiayaan, simpanan, sesuai dengan pola bagi hasil (Syariah), dan investasi.
Selain definisi dari KBBI dan peraturan yang berlaku, terdapat juga pengertian koperasi syariah menurut para ahli. Dalam Buku Pintar Ekonomi Syariah (2010), Ahmad Ifham mendefinisikan pengertian koperasi syariah sebagai usaha koperasi yang meliputi semua kegiatan usaha yang halal, baik, bermanfaat, serta menguntungkan dengan sistem bagi hasil, dan mengandung riba.
Senada dengan itu, menurut Soemitra (2009) pengertian tentang koperasi ialah suatu lembaga keuangan mikro yang dioperasikan dengan sistem bagi hasil, guna menumbuh-kembangkan usaha mikro dan kecil anggotanya sehingga mampu mengangkat derajat dan martabat serta membela kepentingan kaum fakir.
Pengertian koperasi syariah menurut ahli yang lain dikemukakan oleh Nur S. Buchori (2008). Menurutnya, koperasi syariah adalah jenis koperasi yang mensejahterakan ekonomi para anggotanya sesuai norma dan moral Islam dan berguna untuk menciptakan persaudaraan dan keadilan yang sesuai dengan prinsip-prinsip islam.
Sejarah Singkat Koperasi Syariah
Koperasi syariah di Indonesia memiliki sejarah yang relatif baru, tetapi telah mengalami perkembangan yang cukup signifikan. Berikut adalah sejarah singkat koperasi syariah berikut perkembangannya di Indonesia:
1. Kemunculan Awal
Koperasi syariah pertama kali muncul di Indonesia pada tahun 1995 melalui upaya beberapa individu yang peduli dengan prinsip-prinsip ekonomi Islam. Koperasi syariah pertama yang didirikan adalah Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KSPPS) BMT Bina Ummah di Yogyakarta.
2. Regulasi dan Perkembangan
Dalam perkembangannya, koperasi syariah di Indonesia mulai mendapatkan perhatian dari pemerintah dan lembaga keuangan. Pada tahun 2008, pemerintah Indonesia mengeluarkan Undang-Undang Koperasi yang mengakui eksistensi koperasi syariah. Hal ini menjadi landasan hukum yang memungkinkan koperasi syariah berkembang lebih lanjut.
3. Dukungan Pemerintah
Pemerintah Indonesia mulai memberikan dukungan aktif terhadap koperasi syariah melalui berbagai kebijakan, insentif fiskal, dan program-program pengembangan. Dukungan ini mencakup promosi koperasi syariah sebagai sarana ekonomi inklusif dan berkelanjutan.
4. Pertumbuhan Pesat
Sejak awal kemunculannya, koperasi syariah di Indonesia telah mengalami pertumbuhan yang pesat. Banyak koperasi syariah berdiri di berbagai daerah di Indonesia, termasuk koperasi konvensional yang kemudian bertransformasi menjadi koperasi syariah.
5. Kemitraan dengan Lembaga Keuangan Syariah
Koperasi syariah juga menjalin kemitraan dengan lembaga keuangan syariah seperti bank syariah dan Baitul Maal wat-Tamwil (BMT) untuk mendukung aktivitas permodalan dan layanan keuangan yang lebih sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Prinsip Koperasi Syariah
Pendapat para ahli ekonomi dan keuangan Islam juga mendukung definisi ini, dan mereka menambahkan beberapa unsur penting dalam konsep koperasi syariah, yaitu:
1. Kepatuhan Syariah
Koperasi syariah harus mematuhi prinsip-prinsip ekonomi syariah, yang melibatkan larangan riba (bunga), larangan investasi dalam bisnis yang haram, dan keadilan dalam berbagi risiko dan laba.
2. Partisipasi Anggota
Seperti koperasi konvensional, koperasi syariah juga diorganisir dan dimiliki oleh anggotanya. Anggota memiliki peran aktif dalam pengambilan keputusan dan manajemen koperasi.
3. Pembiayaan Tanpa Riba
Koperasi syariah biasanya menawarkan produk-produk pembiayaan yang tidak mengandung bunga (riba). Sebagai gantinya, mereka menggunakan konsep bagi hasil atau mudharabah dalam pembiayaan dan investasi.
4. Keadilan Sosial
Prinsip koperasi syariah juga mencakup aspek keadilan sosial, di mana koperasi berusaha untuk memberdayakan anggota mereka secara ekonomi, terutama yang kurang mampu.
5. Kegiatan Bisnis yang Halal
Koperasi syariah harus memastikan bahwa kegiatan bisnis yang mereka jalankan sesuai dengan hukum Islam dan tidak melibatkan produk atau layanan yang diharamkan, seperti alkohol atau judi.
Dasar Hukum Koperasi Syariah
Tujuan dan Manfaat Koperasi Syariah
Kami telah menjelaskan secara rinci mengenai hikmah dan manfaat koperasi syariah dalam artikel tersendiri. Koperasi syariah memiliki tujuan sekaligus manfaat yang penting baik untuk anggotanya, perekonomian secara nasional dan keyakinan yang dianut.
1. Ketaatan kepada Nilai-Nilai Agama
Koperasi syariah mengikuti prinsip-prinsip ekonomi syariah atau Islam, menciptakan alternatif keuangan yang sejalan dengan nilai-nilai agama bagi mereka yang ingin mengikuti prinsip-prinsip Islam dalam urusan keuangan mereka.
2. Pembiayaan yang Etis
Salah satu keunggulan utama adalah penggunaan pembiayaan yang tidak melibatkan riba. Koperasi syariah menerapkan konsep bagi hasil atau pembiayaan berdasarkan aset, memberikan anggotanya akses ke dana tanpa keterlibatan bunga riba yang diharamkan oleh Islam.
3. Dukungan terhadap Ekonomi Lokal
Koperasi syariah seringkali berfokus pada pengembangan ekonomi lokal dan mendukung usaha kecil dan menengah. Mereka dapat mempromosikan pengusaha lokal dan memberikan dukungan finansial kepada mereka..
4. Pendidikan Keuangan
Koperasi syariah sering memberikan pendidikan keuangan kepada anggotanya, membantu mereka memahami prinsip-prinsip ekonomi syariah, manajemen keuangan, dan investasi sesuai dengan prinsip Islam.
5. Pemberdayaan Zakat, Infaq, Sedekah, Wakaf (ZISWAF)
Koperasi syariah memainkan peran penting dalam pemberdayaan Zakat, Infaq, Sedekah, Wakaf (ZISWAF), yang dapat digunakan untuk membantu mereka yang membutuhkan dan mendukung proyek-proyek sosial dalam masyarakat.
Kegiatan dan Usaha Koperasi Syariah
Didukung dengan peraturan terbaru yang tertuang dalam UU Cipta Kerja, kini makin banyak kegiatan dan usaha yang bisa dijalankan koperasi syariah. Berikut sederet rupa-rupa usaha koperasi syariah:
- Penghimpunan Dana : simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela, investasi dari pihak lain
- Penyaluran Dana : dana disalurkan kepada anggota melalui prinsip bagi hasil, jual beli, piutang salam, dan piutang istishna.
- Investasi/Kerjasama: Koperasi syariah berperan sebagai pemilik modal (shahibul maal) sementara para pengguna atau anggota berfungsi sebagai pelaku usaha (mudharib).
- Jual Beli : Bai’al mudharabah dan Bai’ al-istishna’ dan Bai’al-salam
- Pelayanan Jasa : Sewa menyewa (Ijarah) dan Penitipan (Wadiah)
- Pengalihan Utang (Hawalah)
- Pegadaian Syariah (Rahn)
- Pendelegasian Mandat (Wakalah)
- Penjamin (Kafalah)
- Pinjaman Lunak
Struktur Koperasi Syariah
Seperti yang sudah kami jelaskan sebelumnya, struktur koperasi syariah memiliki perbedaan dengan koperasi konvensional maupun lembaga keuangan lainnya. Ini karena koperasi syariah memiliki dewan pengawas syariah. Sebagai contoh, Anda bisa melihat struktur koperasi syariah KAN Jabung di sini.
Kesimpulan Koperasi Syariah
Koperasi syariah merupakan bentuk organisasi ekonomi yang menerapkan prinsip-prinsip ekonomi Islam dalam segala aspek operasionalnya. Prinsip-prinsip ini mencakup keadilan, kebersamaan, dan keberlanjutan, yang diarahkan untuk menciptakan masyarakat yang adil dan berkeadilan.
Salah satu karakteristik utama koperasi syariah adalah adanya pembagian keuntungan dan kerugian secara adil sesuai dengan prinsip syariah. Selain itu, koperasi syariah juga melibatkan partisipasi aktif anggotanya dalam pengambilan keputusan, sehingga mendorong rasa kepemilikan bersama dan tanggung jawab kolektif.
Koperasi syariah juga berusaha untuk menghindari praktik-praktik yang dianggap tidak sesuai dengan nilai-nilai Islam, seperti riba (bunga) dan spekulasi. Sebagai alternatif, koperasi syariah mempromosikan transparansi, integritas, dan tanggung jawab sosial.
Dengan demikian, koperasi syariah bukan hanya merupakan entitas ekonomi, tetapi juga sebuah model bisnis yang menciptakan harmoni antara prinsip-prinsip ekonomi dan nilai-nilai Islam. Dengan semangat kebersamaan dan keadilan, koperasi syariah diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif.
Referensi:
Peluang Dan Tantangan Koperasi Syariah Di Indonesia
https://ekon.go.id/source/info_sektoral/RUU%20Cipta%20Kerja.pdf
https://peraturan.bpk.go.id/Details/160827/permenkop-ukm-no-11permkukmxii2017-tahun-2017