Dalam Undang-Undang Koperasi No.17 Tahun 2012 disebutkan bahwa salah satu tujuan koperasi adalah meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, sekaligus sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan perekonomian nasional yang demokratis dan berkeadilan. Aturan di atas mencerminkan begitu pentingnya peran koperasi dan betapa besarnya harapan yang digantungkan kepada koperasi. Dalam harapan pemerintah, koperasi dapat menjadi soko guru perekonomian di Indonesia.
Bapak Koperasi Indonesia, Mohammad Hatta, mengatakan koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong yang didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan seorang untuk semua dan semua untuk seorang. Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi koperasi sebagai berikut:
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
- Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
Dengan fungsi tersebut di atas, diharapkan masyarakat yang merupakan anggota koperasi bisa memanfaatkan fasilitas yang diberikan demi menggerakkan roda perekonomian bangsa.
Koperasi memikul misi untuk berperan nyata dalam menyusun perekonomian yang berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi yang mengutamakan kemakmuran masyarakat bukan kemakmuran orang-seorang. Peran tersebut termaktub dalam UU No-17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian yang menyatakn bahwa koperai memiliki peran strategis dalam tata ekonomi nasional berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi dalam rangka menciptakan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Dalam Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 ditegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan yang mana sesuai dengan prinsip koperasi. Beberapa peran dan tugas Koperasi antara lain :
- Mengembangkan Kegiatan Usaha Masyarakat
Terdapat beberapa koperasi yang mengembangkan kegiatan usaha masyarakat. Salah satu contohnya koperasi yang bergerak dalam bidang usaha pengadaan alat-alat pertanian yang dibutuhkan oleh petani. Dengan adanya koperasi tersebut, maka petani bisa membeli kebutuhan alat-alat pertanian di koperasi dengan harga yang lebih murah. Oleh karena itu, kegiatan usaha pertanian tersebut bisa menjadi lebih baik dan meningkat.
- Meningkatkan Pendapatan Anggota
Jika Anda menjadi anggota koperasi, Anda bisa mendapatkan Sisa Hasil Usaha (SHU) yang diperoleh koperasi sehingga Anda mendapatkan keuntungan. Hal ini karena semakin besar jasa seorang anggota terhadap koperasi, maka semakin besar pula penghasilan yang diperoleh anggota tersebut.
- Mengurangi Tingkat Pengangguran
Kehadiran koperasi di Indonesia diharapkan bisa menolong nasib mereka yang membutuhkan pekerjaan. Hal itu karena koperasi membutuhkan banyak pekerja untuk mengelola usahanya. Pada dasarnya, koperasi dapat memberi kesempatan kepada tenaga kerja dan menyerap sumber daya manusia. Setiap orang juga bisa belajar mengelola keuangan dan mendapatkan penghasilan setiap bulan dari pengelolaan koperasi ini.
- Meningkatkan Taraf Hidup Masyarakat
Kegiatan koperasi bisa meningkatkan penghasilan para anggota koperasi. Ini berarti peran koperasi bisa meningkatkan taraf hidup masyarakat. Dengan memperoleh penghasilan yang tinggi, kemungkinan akan lebih mudah memenuhi kebutuhan hidup yang beraneka ragam, dan sebagai alat perjuangan ekonomi untuk bisa bersaing dengan badan usaha lainnya.
- Turut Mencerdaskan Bangsa
Usaha koperasi bukan hanya kegiatan di bidang material atau jasa saja melainkan juga mengadakan kegiatan pendidikan terhadap para anggotanya. Pendidikan tersebut umumnya diberikan dalam bentuk pelatihan keterampilan serta manajemen bisnis dan keuangan. Dengan begitu, peran koperasi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa juga sudah sangat terbukti dengan mengamalkan pengetahuan kepada anggota dan masyarakat sekitar.
- Membangun Tatanan Perekonomian Nasional
Koperasi sebagai salah satu urat nadi perekonomian bangsa dan dikembangakan oleh pemerintah, perlu dikembangkan bersama kegiatan usaha lainnya. Dengan memberdayakan koperasi, berarti juga bisa memberdayakan masyarakat, yang pada akhirnya akan mampu memberdayakan perekonomian nasional.
Dengan melaksanakan dan menerapkan keseluruhan dari peran dan tugas serta prinsip tersebut diharapkan perkoperasian di Indonesia dapat mewujudkan dirinya sebagai badan usaha sekaligus sebagai gerakkan ekonomi rakyat yang berwatak sosial.
Sumber :
https://jurnal.untan.ac.id/index.php/jgmm/article/view/233/231
https://www.jurnal.id/id/blog/peran-koperasi-dalam-perekonomian-di-indonesia/
https://katadata.co.id/agung/berita/625683ede9891/memahami-koperasi-dan-perannya-dalam-perekonomian-nasional
https://www.academia.edu/28733615/Peranan_Koperasi_dalam_Perekonomian_Indonesia