KAN Jabung| Apakah Anda pernah bertanya-tanya tentang nilai-nilai koperasi syariah dan dasar hukumnya? Sebagai jenis koperasi yang legal di Indonesia, dasar hukum koperasi syariah termaktub jelas dalam undang-undang. Selain itu, lembaga ini juga beroperasi berdasarkan kerangka hukum Islam yakni Al Quran dan Assunnah.
Hadirnya koperasi Syariah sebagai organisasi yang relatif baru menimbulkan tantangan besar. Para pakar Syariah dan akuntansi harus mencari dasar bagi penerapan dan pengembangan standar akuntansi dan koperasi Syariah yang berbeda dengan koperasi konvensional. Mari kita simak secara seksama!
Perjalanan Penentuan Landasan Hukum Koperasi Syariah
Mulanya, dasar hukum koperasi syariah di Indonesia tidak memiliki perbedaan dengan koperasi konvensional yaitu Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Namun saat ini masalah koperasi syariah diatur khusus melalui perundang-undangan tersendiri.
Koperasi syariah di Indonesia mulai berkembang sejak tahun 1990-an seiring dengan munculnya lembaga keuangan syariah lainnya seperti bank syariah dan asuransi syariah. Salah satu cikal bakal koperasi syariah adalah Baitul Maal wa Tamwil (BMT) yang berfungsi sebagai lembaga zakat dan lembaga keuangan syariah. BMT awalnya didirikan oleh para ulama, aktivis, dan pengusaha Muslim yang ingin memberikan alternatif bagi masyarakat yang tidak ingin bertransaksi dengan sistem bunga.
Pada tahun 2004, pemerintah mengeluarkan Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 91/Kep/M.KUKM/IX/2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah. Keputusan ini memberikan landasan hukum bagi koperasi syariah untuk beroperasi secara resmi di Indonesia. Dalam keputusan ini, koperasi syariah disebut dengan istilah Koperasi Simpan Pinjam Syariah (KSPS).
Pada tahun 2015, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Nomor 16/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Pedoman Umum Pengelolaan Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS).
Peraturan ini mengatur lebih lanjut tentang definisi, tujuan, prinsip, kegiatan usaha, pengawasan, dan sanksi bagi koperasi syariah. Dalam peraturan ini, koperasi syariah disebut dengan istilah KSPPS. Menjadi sangat penting siapapun agar memahami aturan ini jika ingin tahu cara mendirikan koperasi syariah.
Dasar Hukum Koperasi Syariah
Dasar hukum koperasi syariah di Indonesia dapat dibagi menjadi dua, yaitu dasar hukum Islam dan dasar hukum nasional.
Dasar Hukum Islam
Prinsip-prinsip ekonomi islam terdapat dalam koperasi syariah. Dasar hukum koperasi syariah dalam Al-Qur’an dan hadis mengandung prinsip-prinsip tolong menolong (ta’awun) dan saling menguatkan (takaful). Beberapa ayat Al-Qur’an yang menjadi landasan koperasi syariah antara lain:
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.”
QS. Al-Maidah [5]: 2
“Dan orang-orang yang bermukim di negeri itu serta beriman sebelum mereka datang, mereka mencintai orang-orang yang hijrah kepada mereka, mereka tidak menaruh hasrat dalam hati mereka terhadap apa-apa yang diberikan kepada orang-orang muhajirin itu, mereka mengutamakan (orang-orang muhajirin) atas diri mereka sendiri, sekalipun mereka dalam kesempitan.”
QS. Al-Hasyr [59]: 9
“Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat kepada Allah dan Rasul-Nya.”
QS. At-Taubah [9]: 71
Beberapa hadis yang menjadi landasan koperasi syariah antara lain:
Dari Anas bin Malik ra., Rasulullah SAW bersabda:
“Tidaklah sempurna iman salah seorang dari kamu sehingga ia mencintai saudaranya sebagaimana ia mencintai dirinya sendiri.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Dari Abu Hurairah ra., Rasulullah SAW bersabda:
“Barangsiapa yang menghilangkan kesusahan seorang muslim di dunia, maka Allah akan menghilangkan kesusahannya di hari kiamat. Barangsiapa yang menutupi aib seorang muslim, maka Allah akan menutupi aibnya di hari kiamat. Barangsiapa yang menolong saudaranya yang sedang kesulitan, maka Allah akan menolongnya di dunia dan akhirat.”
(HR. Muslim)
Dari Abu Musa ra., Rasulullah SAW bersabda:
“Perumpamaan orang-orang yang beriman dalam hal saling mencintai, saling menyayangi, dan saling mengasihi adalah seperti satu tubuh. Apabila salah satu anggota tubuh sakit, maka seluruh tubuh akan merasakan demam dan susah tidur.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Dasar Hukum Koperasi Syariah dalam Undang-undang
Dasar hukum nasional koperasi syariah adalah Pancasila dan UUD 1945 yang mengandung nilai-nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Selain itu, terdapat beberapa undang-undang koperasi syariah, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf
- Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengan Republik Indonesia Nomor 91/KepIv/KUKM/IX/2004 tentang petunjuk pelaksanaan Kegiatan Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah
- Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Nomor 16/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Pedoman Umum Pengelolaan Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah.
Kesimpulan
Koperasi syariah adalah lembaga keuangan syariah yang bergerak di bidang simpan pinjam dan pembiayaan berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Koperasi syariah juga berperan sebagai penyalur zakat, infak, sedekah, dan wakaf bagi anggota dan masyarakat. Koperasi syariah memiliki dasar hukum Islam dan nasional yang mengandung nilai-nilai tolong menolong, saling menguatkan, dan keadilan sosial.