Bagi-Bagi Hasil.. Siapa yang Ngga Mau Sih??

SISTEM BAGI HASIL PADA KOPERASI SYARIAH

Koperasi merupakan lembaga penyimpan dan penyalur dana juga namun tidak terlalu menonjol seperti bank yang lebih profit oriented, koperasi lebih menunjang kemakmuran anggotanya. Koperasi cenderung berkembang bila di daerahdaerah seperti pedesaan, keberadaan koperasi memicu masyarakat didaerah untuk menjadi anggotanya karena memiliki asas kekeluargaan yang menunjang masyarakat daerah lebih tertarik.Keberadaan koperasi hingga kini dirasa sangat membantu terlebih bagi kaum masyarakat yang tinggal di pedesaan, sedangkan di kota-kota besar keberadaan koperasi juga masih sangat membantu masyarakat hanya saja dijaman seperti ini bank jauh lebih menonjol dalam penawaran jasa dengan berbagai macam yang mampu menimbulkan profit lebih besar baik untuk bank itu sendiri atau untuk nasabahnya.

Perkembangan perbankan syariah yang sangat pesat tentunya juga akan berdampak pada perkembangan lembaga keuangan yang lainnya, seperti koperasi syariah yang semakin meluas, lembaga keuangn syariah yang didukung dengan gairah keagamaan di Indonesia yang mengalami tren kenaikan sehingga berdampak pada melonjaknya demand terhadap produk dal layanan yang bernuansa syariah.

Koperasi Syariah, Koperasi Jasa Keuangan Syariah adalah koperasi yang kegiatan usahanya bergerak di bidang pembiayaan, investasi dan simpanan sesuai pola bagi hasil (Syariah). Perbedaan Koperasi dan Koperasi Syariah:

  koperasi Koperasi syariah
pembiyaan bunga Bagi hasil
Aspek pengawasan Pengawasan kinerja Pengawasan kinerja pengawasan syariah
Penyaluran produk Kredit barang/uang Menjual tunai barang
Fungsi sebagagai lembaga zakat Tidak ada ada

Tata cara perhitungan sistem bagin hasil pada koperasi syariah:

  1. Penetapan nisbah bagi hasil
  2. Menghitung saldo rata-rata tabungan masing-masing nasabah.
  3. Menghitung Total saldo rata-rata Simpanan biasa.
  4. Menghitung pendapatan bagi hasil

            Bagi hasil = keuntungan x % nisbah x saldo rata-rata tabungan nasabah

                                    Total saldo rata-rata tabungan harian

Pembagian pendapatan atas pengelolaan dana yang diterima kopeasi syariah dibagi kepada para anggota yang memiliki jenis simpanan atau kepada pemilik modal yang telah memberikan kepada koperasi dalam bentuk Mudharabah dan Musyarakah.sedangkan pembagian yang bersifat tahunan maka distribusi tersebut termasuk kategori SHU dalam aturan koperasi.

Untuk pembagian bagi hasil kepada anggota yang memiliki jenis simpanan ataau pemberi pinjaman adalah didasarkan kepada hasil usaha yang riil yang diterima koperasi pada saat bulan berjalan.umumnya ditentukan berdasarkan nisbah yaitu rasio keuntungan antara koperaasi syariah dan anggota atau pemberi pinaman terhadap hasil riil usahannya.lain halnya dengan konvensional pendapatan dari jasa pijamann koperasi disebut jsa pinjaman(bunga)tanpa melihat hasil keuntungan riil melainkan dari saldo jenis simpanan.maka dengan demikian pendapatan bagi hasil dari koperasi syariah bisa niak turun sedangkan untuk konvensional bersifat stabil.apabila koperasi syariah menerima pinjaman khusus(restricted investment atau Mudharabaah Muqayyadah),maka pendapatan bagi hasil usaha tersebut hanya dibagikaan kepada pemberi pinjamann dan koperasi syariah.bagi koperasi pendapatan tersebut dianggap pendapatan jasa atas Mudharabah Muqqayyadah.

Begitu pula dengan pendapatan yang bersumber dari jasa-jasa seperti wakalah,hawalah,Kaafalah disebut Fee koperasi syariah dan pendapatan sewa(ijarah) diebut margin,sedangkan pendapatan hasil investasi ataupun kerjasama(Mudharaabah dan Musyarakah) disebut pendapatan bagi hasil. Dalam rangka untuk menjaga liquiditas,koperasi diperbolehkan menempatkan dananya kepada lembaga keuangan syariah diantaranya Bank Syariah,BPRS maupun koperasi syariah lainnya. Dalam penempatan dana tersebut umumnya mendapatkan bagi hasil juga.

Koperasi syariah dijalankan berpedoman pada hukum-hukum syariah,sehingga menjamin kemaslahatan dalam kegiatannya. Koperasi syariah harus dijalankan oleh oranng orang yang mengerti ekonomi syariah dan dapat menyampaikan ilmu-ilmunya kepada masyarakat sebagai anggota koperasi, sehingga masyarakat mengerti keunggulan bertransaksi di koperaasi syariah, dan memilih koperasi syariah dari pada di lembaga ekonomi yang bersistim kapitalis untuk melakukan kegiatan ekonomi. Ketika koperasi dijalankan sesuai jati dirinya ia akan tumbuh dan mencapai tujuannya, seperti jika kita analogikan ketika kita ingin memasak makanan yang kita sukai, kita perlu bumbu dan cara khusus untuk mendapatkan hasil yang sesuai selera, sesuai dengan apa yang kita inginkan, begitu pun koperasi. Untuk pembagian SHU tetap mengacu kepada peraturan koperasi yaitu disputuskan oleh  rapat anggota.Pembagian SHU tersebut telah dikurangi dana cadangan yang dipergunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tentang Kan Jabung

Koperasi Agro Niaga Jabung (KAN Jabung Syariah Jawa Timur), sekarang memiliki ±2423 anggota aktif yang tergabung. Berlokasi di Jl. Suropati No.4-6, Ds. Kemantren, Kec. Jabung, Kab. Malang, Jawa Timur ini dinobatkan sebagai

Artikel Terbaru

Bersama KAN Jabung Syariah Jawa Timur, Berdaya Bersama. Siap Menjadi Wadah Hijrah dan Mimpi Semua Orang.

Gallery

Hubungi Kami

Jl. Suropati No. 4- 6 Ds. Kemantren, Kec. Jabung, Kab. Malang, Jawa Timur 65155

© 2020 Koperasi Produsen Agro Niaga Jabung Syariah Jawa Timur