Cara Menghitung SHU Koperasi: Rumus dan Pembagian ke Anggota

Pengurus koperasi menjelaskan laporan SHU kepada anggota

Cara Menghitung SHU Koperasi dan Pembagiannya ke Anggota

Setiap tahun, anggota koperasi menunggu kabar dari rapat anggota tahunan: berapa bagian saya? Cara menghitung SHU koperasi dimulai dari pendapatan setahun, dikurangi biaya, lalu hasilnya dibagi sesuai keputusan rapat anggota.

Artikel ini menjelaskan pengertian SHU, langkah menghitungnya, dan rumus bagian anggota. Dasar hukumnya Undang Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Apa Itu SHU Koperasi?

SHU berarti Sisa Hasil Usaha. Pasal 45 ayat (1) Undang Undang Nomor 25 Tahun 1992 menyebutnya pendapatan koperasi dalam satu tahun buku. Pendapatan itu dikurangi biaya, penyusutan, dan kewajiban lain, termasuk pajak.

Teks undang undang tersebut dapat dibaca di JDIH Kementerian Keuangan. Pengertian serupa dibahas di artikel aplikasi pembukuan koperasi.

Jadi, SHU bukan sekadar selisih uang masuk dan keluar. Biaya, penyusutan, dan pajak harus dihitung lebih dulu.

Bagaimana Cara Menghitung SHU Total?

Langkah perhitungannya mengikuti pasal tersebut.

Langkah Keterangan
1 Jumlahkan seluruh pendapatan koperasi dalam satu tahun buku
2 Kurangi biaya operasional tahun berjalan
3 Kurangi penyusutan aset
4 Kurangi kewajiban lain, termasuk pajak
5 Hasilnya adalah SHU yang siap dibagi

Pembukuan yang rapi sangat menentukan. Transaksi yang tercatat tidak lengkap membuat SHU menjadi tidak akurat.

Siapa yang Menentukan Pembagian SHU?

Pasal 45 ayat (2) dan (3) menyerahkan keputusan kepada rapat anggota. Rapat itu menentukan penggunaan SHU dan besar dana cadangan.

Artikel wewenang rapat anggota koperasi mencantumkan penetapan pembagian SHU sebagai salah satu wewenangnya. Rapat tahunan dibahas di rapat anggota tahunan koperasi.

Ke Mana Saja SHU Dibagi?

Anggota koperasi mengikuti rapat anggota tahunan yang membahas pembagian SHU
Rapat anggota tahunan menetapkan pembagian SHU (Ilustrasi)

Menurut Pasal 45 ayat (2), SHU lebih dulu dikurangi dana cadangan. Sisanya digunakan untuk tiga hal.

  • Dana cadangan, yang besar pemupukannya ditetapkan rapat anggota.
  • Pembagian kepada anggota sebanding dengan jasa usaha masing masing.
  • Keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan lain koperasi, sesuai keputusan rapat anggota.

Persentase tiap bagian tidak ditetapkan oleh undang undang. Angkanya mengikuti keputusan rapat anggota dan anggaran dasar koperasi masing masing.

Dana cadangan termasuk modal sendiri koperasi, bersama simpanan pokok, simpanan wajib, dan hibah, menurut Pasal 41. Sumber modal syariah dibahas di artikel sumber dana koperasi syariah.

Bagaimana Rumus SHU untuk Setiap Anggota?

Pengurus koperasi menghitung bagian SHU anggota dengan kalkulator dan catatan transaksi
Bagian SHU anggota dihitung dari catatan jasa usaha dan simpanan (Ilustrasi)

Pasal 5 ayat (1) huruf c menyebut pembagian SHU dilakukan adil, sebanding dengan besar jasa usaha tiap anggota. Karena itu, transaksi anggota dengan koperasi menjadi dasar utama.

Menurut Tirto, perhitungan lazim memakai dua komponen.

  • Jasa usaha: transaksi anggota dibagi total transaksi seluruh anggota, lalu dikalikan bagian SHU untuk jasa usaha.
  • Jasa modal: simpanan anggota dibagi total simpanan seluruh anggota, lalu dikalikan bagian SHU untuk jasa modal.

Bagian SHU anggota adalah jumlah kedua komponen itu. Dasar transaksi berbeda menurut jenis koperasi.

Jenis koperasi Dasar jasa usaha anggota
Konsumsi Pembelian anggota di koperasi
Simpan pinjam Pinjaman anggota
Produksi Penjualan hasil usaha anggota melalui koperasi

Perbedaan jenis koperasi dibahas di artikel perbedaan koperasi simpan pinjam dan koperasi serba usaha. Koperasi yang anggotanya menyetor hasil produksi dijelaskan di apa itu koperasi produsen.

Seperti Apa Contoh Sederhananya?

Contoh ini tanpa angka uang, agar mudah dipahami. Misalkan satu anggota menyumbang sepersepuluh dari total transaksi seluruh anggota. Ia memperoleh sepersepuluh dari bagian SHU untuk jasa usaha.

Misalkan simpanannya seperlima dari total simpanan seluruh anggota. Ia memperoleh seperlima dari bagian SHU untuk jasa modal. Kedua hasil dijumlahkan menjadi bagian SHU anggota tersebut.

Angka sesungguhnya bergantung pada keputusan rapat dan data transaksi koperasi Anda.

Apa Bedanya SHU dengan Bagi Hasil Simpanan Syariah?

Artikel kami tentang distribusi bagi hasil koperasi syariah membedakan keduanya. Bagi hasil simpanan bersifat berkala dan umumnya memakai nisbah atas hasil usaha riil.

Pembagian yang bersifat tahunan termasuk kategori SHU. Bagian SHU tetap mengacu pada aturan koperasi dan keputusan rapat anggota.

Pembahasan koperasi syariah secara umum ada di artikel koperasi syariah penjelasan lengkap. Pengantar singkatnya ada di apa itu koperasi syariah dan cara kerjanya.

Apa Itu Jasa Usaha dan Jasa Modal?

Pasal 45 ayat (2) memakai istilah jasa usaha, yaitu usaha yang dilakukan anggota dengan koperasi. Contohnya membeli, meminjam, atau menyetor hasil produksi melalui koperasi.

Jasa modal merujuk pada simpanan anggota, menurut rumus Tirto di atas. Semakin besar porsi simpanan terhadap total simpanan, semakin besar bagian jasa modalnya.

Karena itu, anggota yang aktif bertransaksi dan anggota yang hanya menyimpan dapat menerima bagian berbeda. Perbedaan itu bersumber dari rumus, bukan dari perlakuan istimewa.

Mengapa SHU Berubah Setiap Tahun?

SHU dihitung dari satu tahun buku. Pendapatan, biaya, penyusutan, dan pajak tahun ini tidak sama dengan tahun lalu.

Transaksi tiap anggota juga berubah. Anggota yang tahun lalu aktif bisa menjadi kurang aktif, dan sebaliknya.

Rapat anggota pun dapat menetapkan porsi cadangan dan dana pendidikan yang berbeda. Jadi, jangan membandingkan SHU Anda dengan angka tahun sebelumnya tanpa melihat penyebabnya.

Bila SHU turun, mintalah penjelasan atas laporan keuangan. Tanyakan apakah penyebabnya pendapatan, biaya, atau perubahan porsi pembagian.

Apa yang Perlu Dicek Anggota Sebelum Rapat Tahunan?

  • Laporan keuangan yang menjelaskan pendapatan, biaya, penyusutan, dan pajak.
  • Usulan pembagian SHU, termasuk dana cadangan dan dana pendidikan.
  • Dasar perhitungan jasa usaha dan jasa modal.
  • Catatan transaksi dan simpanan Anda sendiri.
  • Waktu dan cara SHU diterima.

Anggota berhak bertanya pada rapat. Manfaat lain keanggotaan ada di artikel manfaat menjadi anggota koperasi.

Bagaimana dengan SHU di KAN Jabung?

KAN Jabung adalah koperasi produsen. Pembagian SHU di sini mengikuti anggaran dasar dan keputusan rapat anggota, seperti diatur undang undang.

Besar SHU, persentase pembagian, dan tanggalnya tidak kami cantumkan. Data itu ditetapkan rapat anggota dan disampaikan kepada anggota.

Untuk memahami hak Anda sebagai anggota, tanyakan langsung kepada pengurus. Jangan mengandalkan angka dari koperasi lain.


Pertanyaan Seputar Cara Menghitung SHU Koperasi

Apa itu SHU koperasi?

Pendapatan koperasi dalam satu tahun buku setelah dikurangi biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak.

Siapa yang menentukan pembagian SHU?

Rapat anggota. Pasal 45 ayat (2) dan (3) menyerahkan keputusan itu kepada rapat anggota.

Apakah SHU dibagi rata untuk semua anggota?

Tidak. Pasal 5 menyebut pembagian sebanding dengan jasa usaha masing masing anggota.

Apakah SHU sama dengan bagi hasil simpanan?

Tidak. Bagi hasil simpanan berkala menurut nisbah, sedangkan SHU dibagikan tahunan menurut keputusan rapat.

Berapa persen SHU untuk anggota?

Undang undang tidak menetapkan persentase. Angkanya ditetapkan rapat anggota dan anggaran dasar.

Bagaimana cara menghitung SHU bagian saya?

Hitung jasa usaha dan jasa modal Anda terhadap total seluruh anggota, lalu kalikan dengan bagian SHU yang ditetapkan rapat.


Transparansi SHU Bersama KAN Jabung

Dalam nilai syariah, amanah dan keterbukaan menjaga kepercayaan. Penjelasan SHU yang jelas membantu anggota memahami hak dan kewajibannya.

BMT Al Hijrah KAN Jabung melayani kebutuhan simpanan dan pembiayaan syariah anggota. Ingin bertanya tentang keanggotaan atau pembagian SHU? Hubungi kami di kanjabungsyariah@gmail.com atau telepon 0341 791227.


Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Categories
Newsletter

Selengkapnya untuk berita terbaru!