CASHLESS PROGRAM YANG MEMUDAHKAN TRANSAKSI DI KAN JABUNG SYARIAH JATIM

CASHLESS yang diciptakan melalui Program Organisasi KAN Jabung demi memudahkan transaksi antara anggota dengan KAN Jabung Syariah Jatim.

Salah satu program organisasi KAN Jabung Syariah di tahun 2020 ini yang sudah di jalankan adalah program CASHLESS. CASHLESS adalah aplikasi yang disediakan oleh KAN Jabung Syariah untuk anggota sapi perah yang berfungsi sebagai alat pembayaran susu secara digital dan acuan kapasitas plafond pembiayaan & pinjaman.

Transaksi Cashless menggunakan kartu RF id (kartu yang ditanam label atau tag RFID untuk menyimpan suatu data penting.
Keamanan kartu Cashless terletak pada nomor PIN (6 digit angka).

CASHLESS ini adalah program baru KAN Jabung Syariah di tahun 2020 ini yang dibuat bertujuan untuk mempermudah proses transaksi yang ada di KAN Jabung Syariah Jatim dengan anggotanya.

Semua yang di ciptakan pasti memiliki manfaat tersendiri, baik untuk internal maupun externalnya. Sama halnya dengan CASHLESS ini. Manfaat internal yang diciptakan yaitu kepada Koperasinya sendiri yaitu KAN Jabung Syariah Jatim, sementara manfaat externalnya yang berdampak pada para anggota sapi perah KAN Jabung Syariah.
Dan berikut ini beberapa manfaat dari CASHLESS yang dibedakan menjadi 2 ;

  1. Manfaat CASHLESS terhadap KAN Jabung Syariah Jatim
    – Mengefektifkan layanan pembayaran susu.
    – Meningkatkan mitigasi resiko penyaluran pembiayaan & pinjaman kepada anggota sapi perah.
  2. Manfaat CASHLESS terhadap Anggota Sapi perah
    – Memudahkan anggota bertransaksi sewaktu-waktu sesuai jam layanan merchant.
    – Memberikan kejelasan kapasitas pembiayaan & pinjjaman sehingga mempercepat layanan pencairan.
    – Mempermudah transaksi pembayaran pembelian barang pada merchant.

Dan berikut cara kerja dari CASHLESS yang ada di KAN Jabung Syariah Jatim, berikut penjelasan singkatnya ;
1.Sumber Saldo CASHLESS berasal dari 2 arah yaitu pada rekening simpanan pada pembiayaan di BMT , dan yang kedua berasal dari sisa pembayaran susu anggota dan setoran tunai anggota pada simpnana pembiayaan di BMT.
2. Setelah saldo terkumpul banyak di CASHLESS, CASHLESS ini juga ternyata bisa digunakan sebagai penarikan tunai jika sewaktu-waktu membutuhkan uang sebagai pembayaran. Namun, yang perlu di garis bawahi CASHLESS ini hanya dipergunakan untuk bertransaksi hanya di KAN Jabung Syariah saja, diluar itu CASHLESS ini tidak dapat digunakan sebagai kartu transaksi.

Tentang Kan Jabung

Koperasi Agro Niaga Jabung (KAN Jabung Syariah Jawa Timur), sekarang memiliki ±2423 anggota aktif yang tergabung. Berlokasi di Jl. Suropati No.4-6, Ds. Kemantren, Kec. Jabung, Kab. Malang, Jawa Timur ini dinobatkan sebagai

Artikel Terbaru

Bersama KAN Jabung Syariah Jawa Timur, Berdaya Bersama. Siap Menjadi Wadah Hijrah dan Mimpi Semua Orang.

Gallery

Hubungi Kami

Jl. Suropati No. 4- 6 Ds. Kemantren, Kec. Jabung, Kab. Malang, Jawa Timur 65155

© 2020 Koperasi Produsen Agro Niaga Jabung Syariah Jawa Timur