Cara Mengajukan Pembiayaan di BMT Al Hijrah KAN Jabung
Seorang peternak berencana menambah dua ekor sapi, tetapi dana yang tersedia belum mencukupi. Ia perlu mengetahui ke mana harus mengajukan. Cara pinjam di BMT syariah adalah mengajukan pembiayaan dengan akad jual beli atau bagi hasil, bukan pinjaman berbunga.
Artikel ini menguraikan produk BMT Al Hijrah, akad yang lazim digunakan, dan hal yang perlu disiapkan. Ketentuan pengajuan secara rinci dapat diperoleh langsung dari BMT Al Hijrah.
Apa Itu BMT Al Hijrah KAN Jabung?
BMT Al Hijrah adalah divisi syariah KAN Jabung (Koperasi Agro Niaga Jabung). Menurut artikel kami tentang divisi BMT Al Hijrah, layanannya terbagi dua. Baitul Maal mengelola zakat, infak, dan sedekah. Baitul Tamwil menghimpun simpanan dan menyalurkan pembiayaan syariah.
Penjelasan lain ada di artikel kami tentang BMT Al Hijrah. Layanan BMT tersedia di tiga kantor kas. Lokasi dan jam layanan sebaiknya dicek langsung ke kantor.
KAN Jabung juga memiliki bank syariah. Artikel bank syariah Al Hijrah menjelaskan layanan itu. Kedua lembaga menerima pengajuan pembiayaan, termasuk dari petani tebu.
Pembiayaan Apa Saja yang Tersedia di BMT Al Hijrah?
Produk penyaluran dana BMT Al Hijrah dibagi menjadi pembiayaan dan pinjaman.
| Kelompok | Produk |
|---|---|
| Pembiayaan | Pengembangan Usaha Peternakan |
| Pembiayaan | Pengembangan Usaha Pertanian |
| Pembiayaan | Konsumtif |
| Pembiayaan | Investasi |
| Pinjaman | Qordul Hasan |
| Pinjaman | Rahn |
Ketentuan tiap produk ditetapkan oleh BMT Al Hijrah. Informasi tersebut dapat ditanyakan langsung ke kantor BMT.
Artikel kami tentang pembiayaan syariah untuk peternak dan UMKM menyebut kegunaannya. Dana dapat dipakai untuk pakan, ternak, kandang, peralatan, dan usaha kecil.
Akad Apa yang Dipakai dalam Pembiayaan Syariah?

Akad menentukan hak dan kewajiban kedua pihak. Akad yang berlaku pada produk tertentu ditetapkan oleh BMT. Berikut gambaran umum akad syariah yang lazim digunakan.
Murabahah, jual beli dengan margin
Lembaga membeli barang yang dibutuhkan anggota, lalu menjualnya dengan keuntungan yang disepakati. Menurut Fatwa DSN MUI tentang Murabahah (Nomor 04 Tahun 2000), lembaga wajib jujur menyampaikan harga pokok barang. Anggota membayar harga yang sudah disepakati dalam jangka waktu yang disepakati.
Mudharabah dan musyarakah, bagi hasil
Pada skema bagi hasil, keuntungan usaha dibagi sesuai nisbah yang disepakati. Artikel kami tentang distribusi bagi hasil koperasi syariah menjelaskan cara pembagiannya.
Qardh, pinjaman kebaikan
Dalam qardh, peminjam mengembalikan pokok tanpa tambahan. Baca artikel kami tentang Qardhul Hasan. Profil menyebut Qordul Hasan sebagai salah satu produk pinjaman BMT Al Hijrah.
Ringkasan akad lain ada di artikel akad syariah dalam koperasi. Perbedaan dua akad simpanan dibahas di perbedaan akad wadiah dan mudharabah.
Bagaimana Prosedur Pengajuan Pembiayaan di BMT Al Hijrah?
Prosedur, persyaratan keanggotaan, dan dokumen pengajuan mengikuti ketentuan BMT Al Hijrah. Ketentuan dapat berbeda untuk setiap produk. Karena itu, calon anggota dianjurkan menghubungi BMT sebelum mengajukan.
Gambaran umum tentang pinjaman di koperasi tersedia pada artikel kami tentang cara mendapatkan pinjaman di koperasi. Artikel tersebut bersifat umum dan tidak menggantikan ketentuan resmi BMT Al Hijrah.
Hal yang dapat ditanyakan kepada petugas BMT:
- Persyaratan keanggotaan dan simpanan yang berlaku.
- Dokumen yang harus dilengkapi.
- Tahapan pengajuan dari awal hingga pencairan.
- Akad, margin atau nisbah, dan jangka waktu pada produk yang dipilih.
- Ketentuan jaminan, bila ada.
- Perkiraan lama proses pengajuan.
Apa Bedanya dengan Pinjaman Berbunga?
Pinjaman konvensional menambahkan bunga pada pokok pinjaman. Pembiayaan syariah menggunakan akad yang jelas, misalnya jual beli atau bagi hasil. Artikel kami tentang riba dan koperasi menurut syariat Islam membahas batas antara keduanya.
Gambaran lebih luas tentang produk koperasi syariah ada di artikel kegiatan usaha dan produk koperasi syariah.
Pembiayaan tetap berupa kewajiban pembayaran. Hitung kemampuan angsuran sebelum mengajukan.
Apa yang Perlu Disiapkan Sebelum Mengajukan?

- Tentukan tujuan penggunaan dana dan nilai yang dibutuhkan.
- Catat pemasukan rutin, misalnya hasil setoran susu per periode.
- Hitung angsuran yang sanggup dibayar tanpa mengganggu biaya pakan.
- Susun daftar pertanyaan tentang akad, margin atau nisbah, dan jangka waktu.
- Mintalah salinan perjanjian dan pelajari sebelum menandatangani.
Pastikan setiap angka dalam perjanjian sesuai dengan penjelasan petugas.
Bagaimana Menghubungi BMT Al Hijrah?
Untuk informasi lebih lanjut mengenai persyaratan, prosedur, dan ketentuan pembiayaan, silakan menghubungi KAN Jabung melalui kanjabungsyariah@gmail.com atau telepon 0341 791227. Sebutkan bahwa Anda menanyakan pembiayaan BMT Al Hijrah.
Pertanyaan Seputar Cara Pinjam di BMT Syariah
Bagaimana cara pinjam di BMT syariah?
Hubungi atau datangi kantor BMT Al Hijrah, sampaikan kebutuhan, lalu ikuti prosedur dan ketentuan yang ditetapkan BMT.
Apakah pembiayaan syariah memakai bunga?
Tidak. Pembiayaan syariah menggunakan akad seperti jual beli (murabahah) atau bagi hasil, bukan bunga atas pokok pinjaman.
Apa saja produk pembiayaan BMT Al Hijrah?
Menurut Company Profile 2025: usaha peternakan, usaha pertanian, konsumtif, dan investasi. Pinjamannya Qordul Hasan dan Rahn.
Berapa lama proses pengajuan pembiayaan?
Lama proses ditetapkan oleh BMT Al Hijrah. Silakan menanyakannya langsung kepada petugas.
Apakah petani tebu bisa mengajukan pembiayaan?
Menurut artikel kami, pembiayaan lewat BMT Al Hijrah dan bank syariah Al Hijrah terbuka untuk petani tebu.
Apakah harus menjadi anggota koperasi dulu?
Ketentuan keanggotaan ditetapkan oleh BMT Al Hijrah. Silakan menanyakannya langsung ke kantor BMT.
Pembiayaan Syariah Bersama BMT Al Hijrah
Dalam nilai syariah, utang adalah amanah yang harus ditunaikan. Mengajukan pembiayaan dengan akad yang jelas membantu kedua pihak menjaga amanah itu.
KAN Jabung menaungi 1.619 anggota penyetor dengan populasi 6.901 ekor pada semester pertama 2025. BMT Al Hijrah melayani kebutuhan simpanan dan pembiayaan syariah anggota.
Ingin mengetahui lebih lanjut tentang pembiayaan? Hubungi kami di kanjabungsyariah@gmail.com atau telepon 0341 791227.









