Qardhul Hasan, Bentuk Pinjaman Berbasis Kebaikan

KAN Jabung| Qardhul Hasan adalah jenis pinjaman yang memiliki akar dalam budaya Arab, yang juga mencerminkan makna kebaikan kepada sesama. Dalam praktiknya, Qardhul Hasan adalah bentuk pinjaman yang diberikan kepada individu yang sangat membutuhkan, tanpa membebankan bunga atau keuntungan tambahan.

Dalam artikel ini, kami akan mengulas lebih lanjut tentang Qardhul Hasan, termasuk asal-usulnya, prinsip-prinsip yang mendasarinya, dan peran pentingnya dalam membantu mereka yang membutuhkan.

Asal Usul Qardhul Hasan

Istilah “Qardhul Hasan” berasal dari bahasa Arab, yang berakar dari kata “ihsan,” yang artinya adalah tindakan kebaikan kepada orang lain. Konsep ini telah diintegrasikan ke dalam praktek perbankan Islam dan budaya sosial di banyak negara dengan mayoritas populasi Muslim.

Qardhul Hasan adalah akad yang ditujukan untuk pinjaman dari harta yang terukur, dan lebih penting lagi, dapat ditagih kembali. Sifat utama dari Qardhul Hasan adalah bahwa peminjam hanya perlu mengembalikan jumlah pokok pinjaman tanpa adanya imbal jasa atau bunga yang biasanya terkait dengan pinjaman.

Prinsip-Prinsip Qardhul Hasan

  • Sifat Sosial: Salah satu prinsip paling mendasar dari Qardhul Hasan adalah sifat sosialnya. Pinjaman ini diberikan kepada individu yang sangat membutuhkan, yang mungkin tidak mampu mengakses sumber pembiayaan lainnya. Ini adalah bentuk konkret dari konsep kebaikan sosial yang diusung oleh banyak masyarakat Muslim.
  • Tanpa Imbal Jasa: Dalam Qardhul Hasan, peminjam diberikan dana tanpa harus membayar bunga atau imbal jasa tambahan. Ini adalah perbedaan besar dibandingkan dengan pinjaman tradisional yang sering kali membebani peminjam dengan beban tambahan dalam bentuk bunga.
  • Kebaikan dan Saling Bantu-Membantu: Prinsip utama dalam Qardhul Hasan adalah semangat kebaikan dan saling bantu-membantu. Pemberi pinjaman memberikan pinjaman ini tanpa mengharapkan keuntungan finansial apa pun, melainkan sebagai tindakan kebaikan yang akan membantu orang lain.

Peran Qardhul Hasan dalam Masyarakat

Qardhul Hasan memainkan peran penting dalam masyarakat dengan mayoritas penduduk Muslim, terutama dalam mengejar misi kemanusiaan dan keadilan sosial. Beberapa peran kunci Qardhul Hasan adalah sebagai berikut:

Mengentaskan Kemiskinan

Qardhul Hasan adalah instrumen yang sangat efektif untuk mengentaskan kemiskinan. Itu membantu individu yang membutuhkan untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka tanpa menambahkan beban finansial melalui bunga.

Pengembangan Ekonomi Lokal

Pinjaman ini juga dapat digunakan untuk mendukung pengembangan ekonomi lokal. Misalnya, seorang pengusaha kecil dapat menggunakan Qardhul Hasan untuk memulai atau mengembangkan bisnis mereka.

Kepatuhan Syariah

Qardhul Hasan selaras dengan prinsip-prinsip syariah dalam Islam yang melarang riba (bunga). Oleh karena itu, ini adalah solusi yang sesuai dengan nilai-nilai agama bagi banyak individu dan lembaga keuangan.

Perbedaan mendasar antara Qardhul Hasan dan pinjaman konvensional adalah sebagai berikut:

  • Tidak Ada Biaya Tambahan atau Bunga

Qardhul Hasan adalah bentuk pinjaman yang tidak membebankan peminjam dengan bunga atau biaya tambahan. Peminjam hanya berkewajiban mengembalikan jumlah pokok pinjaman yang diberikan.

Di sisi lain, pinjaman konvensional umumnya melibatkan pembayaran bunga atau biaya tambahan yang dapat membuat jumlah yang harus dikembalikan jauh lebih tinggi daripada pinjaman awal.

  • Bersifat Sosial

Qardhul Hasan memiliki sifat sosial yang kuat. Ini diberikan kepada individu atau kelompok yang sangat memerlukan bantuan finansial untuk jangka waktu tertentu.

Biasanya, ini adalah bentuk konkret dari membantu sesama dalam masyarakat. Di sisi lain, pinjaman konvensional dapat diberikan kepada siapa saja dan untuk berbagai tujuan, termasuk bisnis, pendidikan, atau konsumsi pribadi.

  • Pembayaran Kembali yang Sederhana

Penerima pinjaman Qardhul Hasan hanya berkewajiban untuk melunasi jumlah pinjaman pokok. Tidak ada bunga atau biaya tambahan yang harus dibayar. Ini membuat pembayaran kembali menjadi lebih sederhana dan lebih mudah dipahami oleh peminjam.

Di kontrast, pada pinjaman konvensional, peminjam harus membayar kembali jumlah pinjaman beserta bunga dan biaya tambahan, yang dapat membingungkan dan menambah beban finansial.

  • Fleksibilitas Terkait Jaminan

Qardhul Hasan bersifat fleksibel dalam hal jaminan. Tidak ada jaminan fisik yang dibutuhkan, hanya komitmen dari peminjam untuk mengembalikan pinjaman. Hal ini memungkinkan individu yang tidak memiliki aset fisik untuk tetap mendapatkan akses ke dana yang mereka butuhkan.

Di sisi lain, pinjaman konvensional biasanya memerlukan jaminan fisik seperti tanah atau kendaraan sebagai jaminan keamanan.

Dengan memahami perbedaan antara Qardhul Hasan dan pinjaman konvensional, masyarakat dapat membuat pilihan yang lebih tepat sesuai dengan kebutuhan mereka.

Qardhul Hasan menjadi alternatif yang penting dalam mendukung mereka yang memerlukan bantuan finansial tanpa beban bunga dan biaya tambahan yang sering kali terkait dengan pinjaman tradisional. Selain itu, pendekatan sosial dan komitmen terhadap kebaikan sosial membuat Qardhul Hasan menjadi instrumen yang kuat dalam mencapai tujuan kemanusiaan dan keadilan sosial.

Tentang Kan Jabung

Koperasi Agro Niaga Jabung (KAN Jabung Syariah Jawa Timur), sekarang memiliki ±2423 anggota aktif yang tergabung. Berlokasi di Jl. Suropati No.4-6, Ds. Kemantren, Kec. Jabung, Kab. Malang, Jawa Timur ini dinobatkan sebagai

Artikel Terbaru

Bersama KAN Jabung Syariah Jawa Timur, Berdaya Bersama. Siap Menjadi Wadah Hijrah dan Mimpi Semua Orang.

Gallery

Hubungi Kami

Jl. Suropati No. 4- 6 Ds. Kemantren, Kec. Jabung, Kab. Malang, Jawa Timur 65155

© 2020 Koperasi Produsen Agro Niaga Jabung Syariah Jawa Timur