KAN Jabung| Koperasi merupakan syirkah baru yang diciptakan oleh para ahli ekonomi dan banyak sekali manfaatnya. Yakni, memberi keuntungan kepada para anggota, memberi lapangan kerja bagi karyawannya, hingga memberi bantuan keuangan dari sebagian hasil koperasi untuk membangun rumah ibadah serta dana sosial.
Dengan demikian jelas bahwa koperasi ini tidak mengandung unsur kezaliman. Pengelolaannya demokratis dan terbuka (open management) serta membagi keuntungan atau kerugian kepada para anggota menurut ketentuan yang berlaku yang telah diketahui oleh seluruh anggota pemegang saham.
Menurut pandangan para ulama, koperasi (syirkah ta‟awuniyah) dalam islam adalah menggunakan akad Musyarakah, yakni suatu perjanjian kerjasama antara dua orang atau lebih. Di satu pihak menyediakan modal usaha sedangkan pihak lain melakukan usaha atas dasar profit sharing menurut perjanjian.
Dan diantara syarat sah musyarakah itu ialah keuntungan setiap tahun dengan persentase tetap kepada salah satu pihak dari musyarakah tersebut. Koperasi syariah menegakkan prinsip-prinsip ekonomi islam, sebagai berikut:
- Kekayaan adalah amanah Allah SWT yang tidak dapat dimiliki oleh siapapun secara mutlak.
- Manusia diberi kebebasan bermu’amalah selama bersama dengan ketentuan syariah.
- Manusia merupakan khalifah Allah dan pemakmur dimuka bumi.
- Menjunjung tinggi keadilan serta menolak setiap bentuk ribawi dan pemusatan sumber dana ekonomi pada segelintir orang atau sekelompok orang saja.