KAN Jabung| Indonesia mengalami peningkatan minat terhadap lembaga keuangan yang sesuai dengan prinsip Syariah, khususnya dalam bentuk koperasi. Kali ini kita akan memahami lebih lanjut perihal syarat mendirikan koperasi syariah.
Apakah koperasi syariah harus mencantumkan nama “syariah”? Sebagaimana dituangkan dalam Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (PP 7/2021), koperasi yang menjalankan usaha dengan prinsip syariah wajib mencantumkan nama “syariah”.
Pasalanya, lembaga keuangan ini beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip Islam, mempromosikan praktik keuangan yang etis. Memahami syarat mendirikan koperasi Syariah memerlukan pemahaman komprehensif tentang prinsip-prinsip dan hukum yang mendasarinya yang sudah kamu ulas lengkap di sini.
Syarat Mendirikan Koperasi Syariah
Pada intinya, koperasi Syariah beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip Islam, memastikan transaksi dan aktivitas bisnis sesuai dengan hukum Islam. Ini termasuk kepatuhan terhadap praktik keuangan yang etis dan bertanggung jawab secara sosial, yang menjadi dasar visi dan misi koperasi.
Syarat Mendirikan Koperasi Syariah melibatkan pemenuhan persyaratan utama. Ini melibatkan perolehan lisensi yang diperlukan, menentukan misi koperasi, dan memastikan bahwa aktivitas yang diinginkan sejalan dengan nilai-nilai Islam. Semua ini termuat dalam Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Nomor 11/PER/M.KUKM/XII/2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Oleh Koperasi.
Untuk lebih memahami lebih dalam berikut Persyaratan Pendirian KSPPS, Pembentukan USPPS Koperasi dan Perubahan KSP atau USP Koperasi menjadi KSPPS atau USPPS Koperasi yang tertuang dalam Pasal 7 berikut adalah dokumen yang harus dilampirkan sebagai syarat mendirikan koperasi syariah:
- bukti kepemilikan Modal Sendiri bagi pendirian KSPPS dan Modal Tetap bagi pembentukan USPPS Koperasi berupa rekening pada bank syariah atas nama Pengurus Koperasi;
- bukti kepemilikan Modal Sendiri bagi perubahan KSP menjadi KSPPS berupa rekening pada bank syariah atas nama Koperasi;
- bukti kepemilikan Modal Tetap bagi perubahan USP Koperasi menjadi USPPS Koperasi berupa rekening pada bank syariah atas nama Koperasi;
- rencana kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun
- pernyataan kelengkapan administrasi organisasi dan
- anggota Dewan Pengawas Syariah salah satunya wajib memiliki rekomendasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat atau Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) atau sertifikat pendidikan dan pelatihan Dewan Pengawas Syariah dari DSN-MUI;
- nama dan riwayat hidup calon Pengelola
- fotokopi keputusan atau peraturan internal tentang Standar Operasional Manajemen dan Standar Operasional Prosedur.
Koperasi Syariah dalam Bingkai UU Cipta Kerja
Kendati demikian, dalam peraturan menteri Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Nomor 11/PER/M.KUKM/XII/2017 menjelaskan kalau hanya koperasi dengan usaha simpan pinjam saja yang dapat menjalankan usahanya berdasarkan prinsip-prinsip syariah.
Padahal, perkembangan koperasi begitu pesat dan saat ini koperasi syariah tidak hanya mengeluarkan produk usaha simpan pinjam. Kabar baiknya, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) menjawab kebutuhan tersebut.
Dengan adanya aturan ini, koperasi bisa menjalankan berbagai usaha dengan prinsip syariah. Hal ini tertuang dalam Pasal 86 angka 6 UU Cipta Kerja. Dalam pasal ini terdapat penjelasan bahwa koperasi dapat menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.
Perbedaan mencolok dalam syarat mendirikan koperasi syariah yang berbeda dengan koperasi konvensional adalah adanya Dewan Pengawas Syariah. Selain dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UMKM, aturan ini kembali ditegaskan dalam Pasal 86 angka 6 UU Cipta Kerja.
Dalam pasal tersebut menjelaskan bahwa koperasi syariah harus memiliki Dewan Pengawas Syariah yang memahami prinsip keuangan syariah secara utuh. Jumlah bisa satu atau lebih yang dipilih langsung dalam rapat anggota koperasi syariah.
Lebih jauh, para Dewan Pengawas Syariah ini nantinya akan mendapatkan pelatihan dari pemerintah pusat. Selain itu, mereka akan bekerjasama secara aktif dengan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Penutup
Esensi koperasi syariah benar-benar luar biasa. Melampaui kesuksesan finansial, koperasi ini meninggalkan warisan nilai, persatuan, dan dampak sosial. Dalam tapestri keuangan yang megah, koperasi syariah adalah benang yang hidup, merajut prinsip etis ke dalam jalinan investasi.
Saat mereka terus berkembang, beradaptasi, dan berinovasi, masa depan menjanjikan lanskap keuangan di mana keuntungan tidak hanya diukur dalam nilai moneter tetapi dalam perubahan positif yang mereka bawa ke dunia.
Dengan demikian, prinsip syariah yang diterapkan oleh sebuah koperasi tidak mengabaikan segala potensi yang ada demi mencapai kesejahteraan anggota dan kemaslahatan bagi umat manusia. Demikian tadi syarat mendirikan koperasi syariah yang penting untuk Anda ketahui. Semoga bermanfaat!
Referensi:
https://peraturan.bpk.go.id/Details/160827/permenkop-ukm-no-11permkukmxii2017-tahun-2017
https://peraturan.bpk.go.id/Details/149750/uu-no-11-tahun-2020