Saat ini banyak sekali produk – produk minuman olahan susu yang beredar di pasaran, hal ini disebabkan karena tingginya kebutuhan akan produk tersebut. Namun sangat disayangkan jika para konsumen produk membeli produk yang tidak memiliki sertifikat aman edar dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan).
Badan Pengawas Obat dan Makanan atau disingkat BPOM adalah sebuah lembaga di Indonesia yang bertugas mengawasi peredaran obat-obatan dan makanan di Indonesia. Sistem Pengawasan Obat dan Makanan yang efektif dan efisien yang mampu mendeteksi, mencegah dan mengawasi produk – produk dengan tujuan melindungi keamanan, keselamatan dan kesehatan konsumennya baik di dalam maupun di luar negeri. Untuk itu, telah dibentuk Badan POM yang memiliki jaringan nasional dan internasional serta kewenangan penegakan hukum dan memiliki kredibilitas profesional yang tinggi.
Hal-hal yang harus di pahami bahwa jika produk tidak memiliki ijin edar dari BPOM, maka kita harus waspada terhadap isi atau kandungan dari produk tersebut yang dikhawatirkan mengandung zat-zat yang sangat berbahaya bagi manusia serta jika dikonsumsi secara terus menerus akan memberikan efek yang buruk bagi kesehatan di masa yang akan datang.
Oleh karena itu, setiap produk seharusnya wajib melalui proses sertifikasi dari BPOM hal ini diperlukan untuk mengetahui seberapa jauh kandungan atau komposisi dari suatu produk sehingga betul-betul sangat aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat.
Produk olahan susu KAN Jabung dengan merk dagang “Jab Milk” telah memiliki sertifikasi BPOM baik untuk produk susu pasteurisasi maupun yogurt. Tidak diragukan lagi jika Anda membeli produk Jab Milk maka manfaat yang didapat semakin banyak, baik itu dari segi kesehatan maupun keamanan produk. Maka jadilah konsumen yang bijak dengan membeli produk Jab Milk ….. Salam