Sesuai dengan sifat koperasi dan fungsinya, makan sumber dana yang diperoleh harus disalurkan kepada anggota maupun calon anggota. Dengan menggunakan bagi hasil (mudarabah atau musyarakah) dan juga dengan jual beli (piutang mudarabah, piutang salam, piutang istishna’ dan sejenisnya), bahkan ada juga yang bersifat jasa umum, misalnya pengalihan piutang (Hiwalah), sewa...


