Apa Saja Fungsi Koperasi??

Fungsi Koperasi
Fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:
1.  Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2.  Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3.  Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Prinsip-Prinsip Koperasi
Koperasi dianggap sebagai satu lembaga bisnis yang unik.itu sering dikaitkan dengan prinsip-prinsip yang tidak saja mendasarkan diri pada prinsip ekonomi melainkan juga kebersamaan.
Keanggotaan yang suka Rela dan Terbuka
Koperasi adalah organisasi yang bersifat suka rela, terbuka bagi semua orang yang bersedia mengunakan jasa-jasanya dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan, tanpa menbedakan jenis kelamin(gender) latar belakang social, ras, politik maupun agama.
  Pengawasan Demokratis Oleh Anggota
Koperasi adalah organisasi demokratis yang diawasi oleh para anggotanya, yang secara aktif menetapkan kebijakan dan membuat keputusan. Dalam koperasi primer, para anggota memilki hak suara sama( satu anggota satu suara) dan koperasi pada tingkat-tingkat lainnya juga dikelola secara demokratis.
   Partisipasi anggota Dalam Kegiatan Ekonomi
Para anggota memberikan kontribusi permodalan koperasi secara adil dan melakukan pengawasan secara demokratis( terhadap modal tersebut).setidak-tidaknya sebagian dari modal itu adalah milik bersama koperasi.
   Otonomi dan kemandirian
Koperasi adalah organisasi otonom, menolong diri sendiri serta diawasi o;eh para anggotanya. Apabila koperasi mengadakan perjanjian dengan koperasi lain, termasuk pemerintah, atau memupuk modal dari sumber luar, koperasi melakukannya berdasarjkan persyaratan yang menjamin pengawasan demokratis oleh para anggotanya dan yang mempertahankan otonomi mereka.
   Pendidikan, Pelatihan, Dan Penerangan
Koperasi memberikan pendidikan dan pelatihan bagi para anggota, wakil-wakil anggota yang dipilih oleh rapat anggota serta para menejer dan karyawan, agar mereka dapat melakukan tugasnya lebih efektif bagi perkembangan koperasi.
   Kerja Sama antar Koperasi
Koperasi melayani anggotanya secara kolektif dan memperkuat gerakan koperasi dengan bekerja sama melaluiorganisasikoperasitingkat local,nasional,regional, dan internasional.
    Kepedulian terhadap Masyarakat
Koperasi melakukan kegiatan untuk pengembangan masyarakat sekitarnya secara berklenjutan, melalui kebijakan-kebijakan yang diputuslkan oleh rapat anggota.

Tentang Kan Jabung

Koperasi Agro Niaga Jabung (KAN Jabung Syariah Jawa Timur), sekarang memiliki ±2423 anggota aktif yang tergabung. Berlokasi di Jl. Suropati No.4-6, Ds. Kemantren, Kec. Jabung, Kab. Malang, Jawa Timur ini dinobatkan sebagai

Artikel Terbaru

Bersama KAN Jabung Syariah Jawa Timur, Berdaya Bersama. Siap Menjadi Wadah Hijrah dan Mimpi Semua Orang.

Gallery

Hubungi Kami

Jl. Suropati No. 4- 6 Ds. Kemantren, Kec. Jabung, Kab. Malang, Jawa Timur 65155

© 2020 Koperasi Produsen Agro Niaga Jabung Syariah Jawa Timur