
Fungsi
Koperasi
Fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang
perkoperasian, yaitu:
1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi
dan sosialnya.
2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas
kehidupan manusia dan masyarakat.
3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang
merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Prinsip-Prinsip Koperasi
Koperasi dianggap sebagai satu lembaga bisnis yang unik.itu sering dikaitkan
dengan prinsip-prinsip yang tidak saja mendasarkan diri pada prinsip ekonomi
melainkan juga kebersamaan.
Keanggotaan yang suka Rela dan Terbuka
Koperasi adalah organisasi yang bersifat suka rela, terbuka bagi semua orang
yang bersedia mengunakan jasa-jasanya dan bersedia menerima tanggung jawab
keanggotaan, tanpa menbedakan jenis kelamin(gender) latar belakang social, ras,
politik maupun agama.
Pengawasan Demokratis Oleh Anggota
Koperasi adalah organisasi demokratis yang diawasi oleh para anggotanya, yang
secara aktif menetapkan kebijakan dan membuat keputusan. Dalam koperasi primer,
para anggota memilki hak suara sama( satu anggota satu suara) dan koperasi pada
tingkat-tingkat lainnya juga dikelola secara demokratis.
Partisipasi anggota Dalam Kegiatan Ekonomi
Para anggota memberikan kontribusi permodalan koperasi secara adil dan
melakukan pengawasan secara demokratis( terhadap modal
tersebut).setidak-tidaknya sebagian dari modal itu adalah milik bersama
koperasi.
Otonomi dan kemandirian
Koperasi adalah organisasi otonom, menolong diri sendiri serta diawasi o;eh
para anggotanya. Apabila koperasi mengadakan perjanjian dengan koperasi lain,
termasuk pemerintah, atau memupuk modal dari sumber luar, koperasi melakukannya
berdasarjkan persyaratan yang menjamin pengawasan demokratis oleh para
anggotanya dan yang mempertahankan otonomi mereka.
Pendidikan, Pelatihan, Dan Penerangan
Koperasi memberikan pendidikan dan pelatihan bagi para anggota, wakil-wakil
anggota yang dipilih oleh rapat anggota serta para menejer dan karyawan, agar
mereka dapat melakukan tugasnya lebih efektif bagi perkembangan koperasi.
Kerja Sama antar Koperasi
Koperasi melayani anggotanya secara kolektif dan memperkuat gerakan koperasi
dengan bekerja sama melaluiorganisasikoperasitingkat local,nasional,regional,
dan internasional.
Kepedulian terhadap Masyarakat
Koperasi melakukan kegiatan untuk pengembangan masyarakat sekitarnya secara
berklenjutan, melalui kebijakan-kebijakan yang diputuslkan oleh rapat anggota.