Kehadiran jasa pinjaman online (pinjol) memberikan manfaat bagi masyarakat yang belum tersentuh layanan perbankan, termasuk bagi UMKM dalam mendapatkan pendanaan produktif dengat cepat dan singkat.
Namun, masyarakat perlu waspada karena saat ini semakin banyak pinjol ilegal yang berusaha mengelabui masyarakat. Terlebih lagi, banyak pinjol ilegal yang mengatasnamakan koperasi.
Lalu, apa yang harus kita lakukan?
Sebagai upaya mitigasi, masyarakat diminta waspada dan memastikan hal-hal sebagai berikut ini:
1. Legalitas koperasi simpan pinjam atau badan hukum dan izin usaha simpan pinjam dapat dikonfirmasi melalui situs data Koperasi Kemenkop UKM (nik.depkop.go.id)
2. Koperasi simpan pinjam tidak boleh melakukan kegiatan usaha yang menyimpang dari prinsip dan jatidiri koperasi.
3. Pelayanan koperasi simpan pinjam hanya berlaku bagi anggota
4. Kepatuhan koperasi simpan pinjam, misal rapat anggota, diselenggarakan tepat waktu, dan hasilnya dapat diakses seluruh anggota.
5. Bunga pinjaman yang wajar
Sementara itu, untuk mengecek pinjaman online terdaftar dan berizin, bisa mengunjungi situs web Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Kemenkop UKM bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika, Bank Indonesia, OJK, dan Kepolisian Republik Indonesia telah melakukan pernyataan bersama terkait adanya lebih dari 3.000 pinjaman online yang ditutup oleh Satgas Waspada Investasi.
Sejumlah koperasi disinyalir menjadi bagian dari 3.000 pinjol yang ditutup tersebut.
Namun, kabar baiknya adalah tidak ada satu koperasi pun yang terdaftar sebagai pelaksana pinjaman online.
Oleh sebab itu, jika Anda menemukan pinjol ilegal berkedok koperasi simpan pinjam, segera laporkan ke www.lapor.go.id atau call center 1500 587.