BPRS
PT.Bank Perekonomian Rakyat Syariah Al Hijrah atau disebut Bank Syariah Al Hijrah telah beroperasi efektif pada tanggal 19 Januari 2023. Bank Syariah AL Hijrah didirikan dari hasil akusisi PT. BPR Kharisma Kusuma Lawang yang dikonversi syariah sesuai dengan keputusan Dewan Komisioner OJK nomor KEP-80/D.03/2023 tanggal 21 November 2023 dan selanjutnya berubah nama menjadi PT.Bank Perekonomian Rakyat Syariah Al Hijrah sesuai surat OJK nomor : SR-20/PB.022/2023.
Produk BPRS
Sasaran:
Petani dan atau pedagang tebu, tembakau
UVP:
Layanan kapasitas pembiayaan angsuran cash tempo
Definisi:
Simpanan untuk perorangan dan atau instansi dengan persyaratan mudah yang penyetoran dan penarikannya dapat dilakukan sewaktu-waktu
UVP:
Bebas potongan bulanan
Sasaran:
Petani dan atau pedagang jagung & padi
UVP:
Layanan kapasitas pembiayaan angsuran cash tempo
Sasaran:
- Peternak dan atau pedagang ayam petelur, kambing
- Peternak sapi perah
UVP:
- Layanan kapasitas pembiayaan bulanan
- Kemudahan pencairan pembiayaan (kartu cashless)
Sasaran:
Pedagang meliputi Agen, Distributor, Reseler, Kelontong
UVP:
Layanan pick-up
Sasaran:
Masyarakat yang ingin memiliki kendaraan, peralatan dan kebutuhan lainnya
Definisi:
Simpanan untuk perorangan dan atau instansi dengan persyaratan mudah yang penyetoran dan penarikannya dapat dilakukan sewaktu-waktu
UVP:
Bebas potongan bulanan
Definisi:
Simpanan berjangka yang mempunyai rencana menunaikan ibadah Haji atau Umroh, BerQurban di Hari Raya Idul Adha, Aqiqah & Walimatul ursy
UVP:
Fleksibilitas perencanaan keuangan pelaksanaan Ibadah (haji, umroh, aqiqah,qurban,& walimatul ursy)
Definisi:
Simpanan berjangka dengan potensi bagi hasil yang kompetitif untuk memenuhi kebutuhan pendidikan di masa yang akan datang.
UVP:
Kemudahan pencairan dana pendidikan
Definisi:
Simpanan perencanaan jangka pendek maupun jangka panjang untuk karyawan atau tenaga kontrak pada suatu institusi berdasarkan suatu Perjanjian Kerjasama. Bertujuan merencanakan Hari Tua pada masa pensiun.
UVP:
Kemudahan transaksi persiapan dana pensiun
Definisi:
Simpanan berjangka diblokir 6/12 bulan yang dapat keuntungan pasti bagi hasil dan hadiah langsung pilih sesuai kebutuhan
UVP:
Kepastian hadiah langsung sesuai hobi penabung
Definisi:
Simpanan yang dilakukan diawal dimana penarikan yang hanya dapat dilakukan sesuai dengan jangka waktu tertentu yang telah disepakati. Dengan pemberian Bagi Hasil lebih kompetitif dari tabungan biasa
UVP:
Kompetitifnes bagi hasil
Kemudahan Layanan BPRS
- Fasilitas permodalan pengusaha desa menggunakan revolving loan (pembiayaan yang jumlahnya tercermin dalam cash flow debitur, Penarikan dana sesuai dengan kebutuhan dengan syarat tidak melebihi jumlah plafon yang telah disepakati antara Bank dan debitur)
- Cash Pickup Service (layanan pengambilan uang tunai dan/atau warkat dari lokasi Nasabah)
Value BPRS
Bank syariah Al Hijrah mitra penyedia modal pengusaha desa sesuai syariah untuk menjaga keberkahan usaha & ketenangan jiwa. Fitur : Transaksi yang terjaga kemurnian syariah nya. Value : Keberkahan usaha & ketenangan jiwa
Teknologi BPRS
Teknologi informasi berbasis online, pengaturan serta penyimpanan perangkat keras didampingi oleh pihak penyedia program sehingga diharapkan dapat memperkecil tingkat kesalahan dalam operasional. Vendor Sistem IT di PT. BPRS AL HIJRAH THAYIBAH adalah PT.MITRASOFT GLOBAL PERDANA dengan nama program Layanan MGP Cloud dan Islamic Banking Application ( IBA).