Apa Saja Prosedur Pendirian Koperasi??

Prosedur Pendirian Koperasi
Suatu koperasi hanya dapat didirikan bila memenuhi persyaratan dalam mendirikan koperasi.  Syarat-syarat pembentukan koperasi berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 104.1/Kep/M.Kukm/X/2002 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian Dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi,  adalah sebagai berikut :
a.       Koperasi primer dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya dua puluh orang yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama.
b.      Pendiri koperasi primer sebagaimana tersebut pada huruf a adalah Warga Negara Indonesia, cakap secara hukum dan maupun melakukan perbuatan hukum.

c.       Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi, dikelola secara efisien dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi anggota.
d.      Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi.
e.       Memiliki tenaga terampil dan mampu untuk mengelola koperasi.

Langkah-langkah dalam pendirian koperasi adalah sebagai berikut:
a.       Dua orang tau lebih yang mewakili kelompok masyarakat atau yang sering disebut pemrakarsa, menghubungi kantor koperasi tingkat II (Kabupaten atau Kotamadya) untuk mendapatkan penjelasan awal mengenai persyaratan dan tata cara mendirikan koperasi. b.      Pemrakarsa mengajukan proposal (gambaran umum) yang berisi tentang potensi ekonomi anggota, jenis usaha yang akan dikembangkan, dasar pembentukan koperasi, dan sekaligus mengajukan permohonan ke Pejabat Kantor Koperasi, dalam rangka mempersiapkan rancangan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi yang akan didirikan.
c.       Pejabat Kantor Koperasi memberikan penyuluhan, yang intinya antara lain berisi tentang pegertian koperasi, tujuan dan manfaat berkoperasi, hak dan kewajiban anggota, dan peraturan-peraturan lainnya.
d.      Penyuluhan dan rapat pembentukan koperasi diharapkan dihadiri minimal 20 orang anggota calon-calon anggota koperasi. Rapat pembentukan koperasi ini dipimpinoeh pemrakarsa yang didampingi oleh pejabat Kantor Koperasi.
e.       Sejak rapat pembentukan tersebut, koperasi telah dapat menjalankan aktivitas usahanya sebagai berikut:
1)      Anggota membayar simpanan wajib, simpanan pokok, dan simpanan lainnya.
2)      Pengurus menyelenggarakan administrasi organisasi, usaha, dan keuangan koperasi.
3)      Pengurus mulai melaksanakan kegiatan usaha ataua pelayanan kepada anggota sesuai dengan bidang usaha yang telah disepakati untuk dikembangkan koperasi seperti simpan pinjam, pertokoan, dan lain-lain.
f.       Pengurus mengajukan permohonan pengesahan koperasi sebagai badan hukum ke Kantor Koperasi setempat.
g.      Pejabat kantor Koperasi setempat melakukan verifikasi dan penelitian atas kebenaran data-data yang diajukan oleh pengurus koperasi bersangkutan.
h.      Untuk koperasi primer atau sekunder yang wilayah operasinya lebih dari dua daerah tingkat II, maka Kantor Koperasi tingkat II menyerahkannya kepada pejabat Kantor Wilayah Departemen Koperasi tingkat I (propinsi) untuk diverifikasi ataupun diteliti kebenaran data-data koperasi yang diajukan.
i.        Apabila seluruh data yang disampaikan telah sesuai dengan ketentuan-ketentuan perundangan yang berlaku, maka akta Badan Hukum tersebut disamapikan kepada pejabat Kantor Koperasi Tingkat II, untuk diteruskan kepada koperasi yang bersangkutan.

Tentang Kan Jabung

Koperasi Agro Niaga Jabung (KAN Jabung Syariah Jawa Timur), sekarang memiliki ±2423 anggota aktif yang tergabung. Berlokasi di Jl. Suropati No.4-6, Ds. Kemantren, Kec. Jabung, Kab. Malang, Jawa Timur ini dinobatkan sebagai

Artikel Terbaru

Bersama KAN Jabung Syariah Jawa Timur, Berdaya Bersama. Siap Menjadi Wadah Hijrah dan Mimpi Semua Orang.

Gallery

Hubungi Kami

Jl. Suropati No. 4- 6 Ds. Kemantren, Kec. Jabung, Kab. Malang, Jawa Timur 65155

© 2020 Koperasi Produsen Agro Niaga Jabung Syariah Jawa Timur