Hukum Jual Beli Menurut Para Ulama

Jual beli  merupakan salah satu kegiatan yang pasti terjadi setiap hari dalam kehidupan kita. Baginda Rasulullah SAW pun juga merupakan seorang pedagang yang melakukan kegiatan jual beli. Lalu, bagaimana hukum jual beli itu sendiri menurut pandangan Islam?

Kemudian secara dalil Ijma’, para ulama sejak zaman Nabi sampai sekarang sepakat bahwa asal muasal jual beli secara umum hukumnya adalah mubah, atau diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan syariat islam. (Kitab Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 9:8)

Karena sejak dulu sampai sekarang jual beli masih tetap ada meskipun bentuknya berbeda, asalkan dengan syarat bahwa dalam jual beli ini mengikuti syari’at, syarat sah dan rukunnya yang sudah diatur dan ditentukan porsinya dalam agama islam.

Begitu pula berdasarkan dalil Qiyas, atau secara logika bahwa manusia  tentu sangat teramat membutuhkan barang-barang yang dimiliki oleh manusia lainnya, dan wasilah atau jalan untuk memperoleh barang manusia yang lain tersebut tentu dengan cara jual beli.

Ada ketergantungan manusia yang satu dan manusia lainnya dalam hal memperoleh uang dan barang. Hal itu bisa diperoleh hanya dengan adanya timbal balik. Oleh karena itu berdasarkan hikmah, jual beli itu dibolehkan untuk mencapai hal yang dimaksud. Dan tentu Islam tidak melarang manusia melakukan hal-hal yang bermanfaat bagi manusia yang lainnya.

Ringkasnya, hukum asal jual beli itu halal. Namun, hukum tersebut bisa keluar dari hukum asal jika terdapat hal-hal yang dilarang dalam syari’at. Jual beli yang terlarang itulah yang akan dibahas sedikit dalam artikel ini. InsyaAllah.

Tentang Kan Jabung

Koperasi Agro Niaga Jabung (KAN Jabung Syariah Jawa Timur), sekarang memiliki ±2423 anggota aktif yang tergabung. Berlokasi di Jl. Suropati No.4-6, Ds. Kemantren, Kec. Jabung, Kab. Malang, Jawa Timur ini dinobatkan sebagai

Artikel Terbaru

Bersama KAN Jabung Syariah Jawa Timur, Berdaya Bersama. Siap Menjadi Wadah Hijrah dan Mimpi Semua Orang.

Gallery

Hubungi Kami

Jl. Suropati No. 4- 6 Ds. Kemantren, Kec. Jabung, Kab. Malang, Jawa Timur 65155

© 2020 Koperasi Produsen Agro Niaga Jabung Syariah Jawa Timur