Dalam perspektif ekonomi Islam, koperasi dikenal sebagai koperasi syariah, yaitu lembaga usaha yang dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip syariat. Karena itu, hukum koperasi dalam Islam dapat ditinjau dari ketentuan syariah serta teladan ekonomi yang dicontohkan Rasulullah SAW dan para sahabat.
Koperasi sendiri merupakan entitas bisnis yang dimiliki bersama oleh anggotanya. Setiap anggota memiliki hak suara yang setara, sehingga keputusan diambil secara demokratis. Model usaha ini banyak ditemui dalam berbagai sektor seperti pertanian, perdagangan, simpan pinjam, hingga jasa.
Apakah Koperasi Termasuk Riba?
Pertanyaan “apakah koperasi riba?” sering muncul, terutama terkait koperasi simpan pinjam. Pada prinsipnya, koperasi hadir untuk menciptakan peluang ekonomi bagi anggotanya melalui semangat kebersamaan, bukan kompetisi yang merugikan satu sama lain. Hal ini sejalan dengan nilai gotong royong yang sangat kental dalam Islam.
Dalam koperasi, anggota berinvestasi secara kolektif dan membagi hasil usaha secara proporsional. Ini merupakan bentuk kerja sama (syirkah) yang dibolehkan dalam Islam.
Namun, koperasi dapat menjadi riba jika menerapkan bunga pada pinjaman tanpa akad yang jelas dan adil, misalnya:
-
Memberikan pinjaman dengan bunga tinggi
-
Tidak transparan dalam pengelolaan dana
-
Tidak ada akad syariah seperti murabahah, mudharabah, musyarakah, atau ijarah
Koperasi syariah menghindari hal tersebut. Mereka menerapkan akad-akad halal dan tidak menggunakan sistem bunga. Keuntungan diperoleh dari transaksi nyata, bukan dari pengambilan manfaat atas pinjaman uang.
Karena itu, status riba atau tidaknya koperasi sangat bergantung pada sistem yang mereka gunakan. Jika sesuai syariah, maka koperasi halal. Jika masih memakai bunga, maka masuk kategori riba.
Hukum Koperasi dalam Islam
Dalam Islam, koperasi termasuk dalam kategori syirkah, yaitu kerja sama usaha untuk mencapai keuntungan bersama. Bentuk kemitraan seperti ini dianjurkan dan dipandang sebagai ibadah sosial selama dijalankan secara adil.
Dalil yang Menganjurkan Kerja Sama dalam Kebaikan
Allah SWT berfirman:
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam kebaikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan.”
(QS. Al-Maidah: 2)
Rasulullah SAW juga bersabda dalam hadis Qudsi:
“Aku (Allah) adalah pihak ketiga dalam kemitraan antara dua pihak selama salah satu tidak mengkhianati yang lainnya. Jika salah satu pihak berbuat curang, Aku keluar dari kemitraan itu.”
(HR. Abu Daud dan Hakim)
Hadits ini menegaskan bahwa Allah memberkahi kegiatan usaha kemitraan, selama dilakukan dengan jujur, adil, dan transparan—nilai yang menjadi fondasi utama koperasi syariah.
Apakah Koperasi Syariah Halal?
Ya, koperasi syariah halal, karena:
-
Tidak mengandung unsur riba
-
Tidak ada unsur kedzaliman atau pemerasan
-
Keuntungan dibagi secara adil
-
Pengelolaan dilakukan secara transparan
-
Menggunakan akad yang sesuai syariah
Konsep ini sejalan dengan prinsip al-maslahah (kemaslahatan umum) dalam ekonomi Islam yang menekankan kesejahteraan masyarakat dan saling tolong-menolong.
Kesimpulan: Bolehkah Bekerja atau Mendirikan Koperasi?
Dari berbagai dalil dan ketentuan di atas dapat disimpulkan bahwa:
-
Mendirikan koperasi atau bekerja di koperasi hukumnya boleh, bahkan dianjurkan.
-
Yang dilarang adalah sistem koperasi yang menerapkan bunga pinjaman (riba) atau menggunakan sumber pendanaan haram.
-
Selama koperasi menjalankan prinsip syariah dan menghindari praktik riba, maka status hukumnya halal dan membawa kemaslahatan.






