Waspada ! Kenali Ciri-ciri Koperasi Bermasalah

Menurut undang-undang nomor 25 tahun 1992, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Seperti yang sudah kita ketahui bahwa koperasi merupakan lembaga yang berfungsi membantu dalam mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggotanya dan juga masyarakat. Namun baru-baru ini, koperasi simpan pinjam sempat menjadi kedok dari investasi bodong. Dalam kasus ini, para korban yang ingin menyimpan uangnya di koperasi akan dijanjikan sejumlah bunga besar setiap bulannya. Sedangkan orang orang yang sudah bergabung menjadi anggota akan diminta untuk mencari orang-orang untuk menyimpan uangnya di koperasi tersebut, kemudian mereka akan mendapatkan sejumlah bonus. Hal tersebut hampir sama dengan sistem bisnis MLM atau multi level marketing.

Kemudahan serta kecanggihan teknologi saat ini mempermudah koperasi bodong untuk menjangkau banyak nasabah melalui pesan, telepon, atau iklan di media sosial. Apalagi dengan banyaknya janji keuntungan yang ditawarkan membuat masyarakt lebih tergiur dengan tawaran tersebut ketimbang dengan koperasi biasa. Oleh karena itu, kita patut waspada dan mengetahui ciri-cirinya, antara lain :

Hasil Timbal Balik Yang Tidak Rasional
Koperasi ilegal biasanya akan menawarkan hasil timbal balik yang begitu besar. Orang-orang yang sedang terhimpit masalah ekonomi tentu saja mudah sekali tergiur hal semacam ini. Tanpa pikir panjang mereka langsung memberikan investasinya tanpa mengetahui belati yang siap menikam di baliknya. Bukannya keuntungan yang diperoleh, kerugianlah yang didapat.

Tidak Terdaftar Secara Legal
Koperasi yang ilegal pastinya tidak memiliki badan hukum dan tidak tercantum dalam daftar koperasi milik Kementerian Koperasi dan UKM. Hal ini sangatlah berbahaya dan perlu diwaspadai.

Menjanjikan Klaim Tanpa Risiko
Dengan adanya iming-iming klaim tanpa risiko, sudah mengindikasikan adanya hal yang tidak beres. Bagaimanapun juga, yang namanya investasi tetap memiliki risiko baik besar maupun kecil.

Memberikan Pinjaman Kepada Non-Anggota
Koperasi ilegal sering sekali memberikan pinjaman kepada orang non-anggota tanpa proses seleksi atau scoring. Kemudian pihak koperasi ilegal ini akan memberikan biaya jasa pinjaman yang besar. Apabila si peminjam tidak dapat membayarnya tepat waktu, maka informasi pribadinya sangatlah mungkin dibocorkan.

Produk tidak jelas
Perusahaan investasi bodong tidak pernah menjelaskan secara detail produk apa yang mereka tawarkan. Bahkan ada beberapa kasus yang terjadi dimana para investor tidak mengetahui produk apa yang mereka beli. Para investor ini hanya menyetorkan sejumlah uang sesuai dengan harga produknya. Hal tersebut terjadi karena para investor hanya menginginkan keuntungan tinggi yang akan mereka peroleh, jadi mereka sering mengabaikan produk yang apa yang telah mereka beli.

Itulah beberapa ciri-ciri koperasi bodong yang harus kita waspadai. Jangan terlena dengan timbal balik yang tinggi atau janji manis yang diberikan oleh koperasi bodong. Ingat keuntungan yang tinggi juga memiliki resiko yang tinggi juga, sehingga selalu berhati-hati dalam memilih tempat atau instrument investasi anda.

Sumber :
https://www.liputan6.com/bisnis/read/4971153/hati-hati-kenali-ciri-ciri-koperasi-bermasalah
https://cjip.jatengprov.go.id/berita/cermat-sebelum-berinvestasi-kenali-dan-waspadai-investasi-bodong
https://rri.co.id/samarinda/800-gaya-hidup/1533706/jangan-cepat-tergoda-kenali-ciri-ciri-koperasi-ilegal?utm_source=news_main&utm_medium=internal_link&utm_campaign=General%20Campaign

Tentang Kan Jabung

Koperasi Agro Niaga Jabung (KAN Jabung Syariah Jawa Timur), sekarang memiliki ±2423 anggota aktif yang tergabung. Berlokasi di Jl. Suropati No.4-6, Ds. Kemantren, Kec. Jabung, Kab. Malang, Jawa Timur ini dinobatkan sebagai

Artikel Terbaru

Bersama KAN Jabung Syariah Jawa Timur, Berdaya Bersama. Siap Menjadi Wadah Hijrah dan Mimpi Semua Orang.

Gallery

Hubungi Kami

Jl. Suropati No. 4- 6 Ds. Kemantren, Kec. Jabung, Kab. Malang, Jawa Timur 65155

© 2020 Koperasi Produsen Agro Niaga Jabung Syariah Jawa Timur