Dari pembahasan sebelumnya yang telah kita ketahui menyangkut mengapa dibentuknya Koperasi Syariah, pembahasan kali ini menyangkut tujuan dibentuknya Koperasi Syariah dari beberapa pendapat. Pendapat siapa saja ? Yuk mari kita simak, tujuan dibentuknya Koperasi Syariah untuk apa sih ?
Yang pertama adalah pendapat menurut Dusuki dan Abdullah, tujuan koperasi syariah harus sesuai dengan Maqashid Syariah yang fungsinya untuk melakukan dua hal penting, yaitu tahsil yakni mengamankan manfaat (manfaah) dan ibqa, yaitu mencegah kerusakan atau cedera (madarrah) seperti yang diarahkan oleh Pemberi Hukum. Maslahah di sisi lain adalah perangkat huku yang digunakan dalam teori hukum Islam untuk mempromosikan kepentingan publik dan mencegah kejahatan sosial atau korupsi.
Sedangkan pendapat kedua menurut Nur S. Buchori, yaitu mensejahterakan ekonomi anggotanya sesuai norma dan moral Islam, menciptakan persaudaraan dan keadilan sesama anggota, pendistribusian pendapat dan kekayaan yang merata sesama anggota berdasarkan kontribusinya, kebebasan pribadi dalam kemaslahatan sosial yang didasarkan pada pengertian bahwa manusia diciptakan hanya untuk tunduk kepada Allah, meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta turut membangun tatanan perekonomian yang berkeadilan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.
Dengan tujuan yang sudah diatur dalam hukum syariat Islam, maka koperasi syariah sudah seharusnya memperhatikan bagaimana harta itu bisa dimanfaatkan tidak hanya untuk kebutuhan individu, akan tetapi bisa juga menjadi manfaat untuk masyarakat seluruhnya.