SERTIFIKAT HAK DAN KEWAJIBAN JUAL/BELI

Koperasi adalah model perusahaan di mana perusahaan Koperasi dimiliki oleh sekumpulan orang yang menggunakan jasa dari usaha Koperasi tersebut. Orang-orang yang memiliki dan menggunakan jasa usaha Koperasi tersebut disebut Anggota Koperasi. Dalam Koperasi produsen, pengguna jasanya adalah pemasok. Dalam Koperasi konsumen, pengguna jasanya adalah pembeli. Dalam dunia usaha modern, bagaimana membuat Peraturan Koperasi yang memastikan bahwa anggota adalah pemilik sekaligus pengguna jasa ?

Dalam Koperasi Modern, Simpanan Wajib diatur ditetapkan dalam bentuk Sertifikat Hak dan Kewajiban Jual/Beli (SHKJ/B). SHKJ/B ditetapkan berdasarkan kepentingan yang sama dari para anggotanya, yaitu usaha yang dijalankan oleh koperasinya. Misalkan di KAN Jabung usahanya adalah menjual susu segar ke perusahaan Industri Pengolahan Susu (IPS). Untuk menjalankan usaha ini diperlukan modal disetor sebanyak, misalnya Rp 50 milyar, untuk investasi TPS (Tempat Penerimaan Susu) yang dilengkapi dengan cooling tank dan generator 10 KWh, milk truck, laboratorium, dsb. Jika setiap hari KAN Jabung mengelola susu sejumlah 50 ton atau 50,000 kg, maka modal disetor yang diperlukan adalah Rp50 milyar / 50,000 kg = Rp1 juta/kg.

Berdasarkan perhitungan usaha tersebut, ditetapkan bahwa Simpanan Wajib dalam bentuk SHKJS (Sertifikat Hak dan Kewajiban Jual Susu) yang harus dibayar oleh Anggota adalah Rp1 juta per kg susu disetor setiap hari. Dapat ditetapkan bahwa Simpanan Wajib berupa SHKJS ini pembayarannya dapat diangsur selama maksimum 5 tahun. Setelah lunas, Anggota tidak perlu membayar Simpanan Wajib lagi. Kecuali Anggota tersebut mau menambah hak dan kewajiban jual susunya.

Setiap Anggota menetapkan sendiri berapa SHKJS yang mau dibeli. Setiap SHKJS memberi kewajiban pada anggota pemegangnya untuk :
1. Menyetor susu dengan kualitas yang ditetapkan sekurangnya 1 liter per hari, kecuali pada masa kering.
2. Mengikuti perunjuk pemeliharaan sapi sesuai arahan petugas KAN Jabung.
Dan hak untuk :
1. Mendapatkan harga khusus untuk 1 liter per hari.
2. Mendapatkan pembayaran kedua (pembagian surplus hasil usaha) untuk susu sebanyak 1 liter per hari yang dijual selama setahun.
Demikian juga untuk usaha Koperasi lainnya.
Untuk setiap usaha yang dijalankan Koperasi perlu diterbitkan Simpanan Wajib dalam bentuk SHKJ/B yang mendapat manfaat lebih dari anggota yang tidak memiliki SHKJ/B.

Ditulis oleh :
Irawan Tjandra selaku mitra KAN Jabung dari Agriterra

Tentang Kan Jabung

Koperasi Agro Niaga Jabung (KAN Jabung Syariah Jawa Timur), sekarang memiliki ±2423 anggota aktif yang tergabung. Berlokasi di Jl. Suropati No.4-6, Ds. Kemantren, Kec. Jabung, Kab. Malang, Jawa Timur ini dinobatkan sebagai

Artikel Terbaru

Bersama KAN Jabung Syariah Jawa Timur, Berdaya Bersama. Siap Menjadi Wadah Hijrah dan Mimpi Semua Orang.

Gallery

Hubungi Kami

Jl. Suropati No. 4- 6 Ds. Kemantren, Kec. Jabung, Kab. Malang, Jawa Timur 65155

© 2020 Koperasi Produsen Agro Niaga Jabung Syariah Jawa Timur