Rukun Jual Beli Dalam Islam

Apa itu Jual Beli dalam Islam?

Aturan hukum jual beli dalam Islam dikenal juga sebagai hukum muamalah. Hukum ini pada awalnya diterapkan untuk menjaga hak-hak orang muslim dalam melakukan transaksi. Bahkan hingga saat ini, setelah melalui berbagai perubahan zaman, hukum islam masih digunakan.

Jual beli dalam Islam bisa ditafsirkan dalam dua cara, secara bahasa dan menurut istilahnya. Dari segi bahasa, jual beli berasal dari kata al-ba’yu, yang berarti mengambil atau memberikan harta, alias aktivitas tukar menukar (barter).

Secara istilah, al-ba’yu adalah turunan dari kata al-bara yang berarti depa. Istilah ini tercipta karena dulu orang Arab biasa mengulurkan depa saat melakukan jual beli dan diiringi dengan saling menepukan tangan sebagai bukti bahwa akad jual beli sudah disepakati.

Jadi, dapat dikatakan, kegiatan jual beli terbilang sah jika penjual dan pembeli sudah bersepakat. Apabila berpacu terhadap hukum jual beli dalam Islam yang merujuk pada Al-Qur’an, maka bisa disimpulkan bahwa aktivitas perdagangan adalah kegiatan yang halal dilakukan. Hal tersebut dijelaskan di surat Al-Baqarah ayat 275, Allah SWT berfirman:

“…Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba (bunga).”

Rujukan hukum jual beli kedua adalah Hadits. Rasulullah SAW sendiri merupakan seorang pedagang. Dalam hadist riwayat Muslim, Nabi pernah menyatakan:

“Emas ditukar dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, kurma dengan kurma, garam dengan garam, sama beratnya dan langsung diserahterimakan. Jika berlainan jenis, maka juallah sesuka kalian namun harus langsung diserahterimakan/secara kontan” (HR. Muslim: 2970)

Rukun Jual Beli dalam Islam

Berikut daftar rukun jual beli dalam Islam yang wajib Anda ketahui, khususnya apabila Anda seorang pedagang atau konsumen.

1. Pihak yang bertransaksi

Dalam jual beli, dua pihak yang bertransaksi harus ada dan hadir. Harus ada penjual dan pembeli. Jika tak ada salah satu pihak itu, maka jual beli tak bisa dipenuhi.

2. Barang atau objek jual beli

Jual beli adalah aktivitas tukar menukar barang/jasa. Maka, saat jual beli barang atau objek ini harus ada dan bisa dipahami oleh kedua pihak.

3. Harga yang disepakati

Jika sudah ada penjual, pembeli, dan barang yang mereka transaksikan, maka harus ada kesepakatan harga. Harga ini, harus terbuka dan diketahui oleh kedua pihak. Jika ada pihak yang tak sepakat dengan harga, maka jual beli tak tidak sah.

4. Akad atau serah terima

Akad ini menunjukkan bahwa penjual dan pembeli sudah akur. Penjual sudah mau melepas barang/objeknya, pembeli mau membayar sesuai dengan harga yang disepakati. Dalam dunia properti, akad ini bahkan dibuat secara tertulis dan dibuat di depan notaris.

Tentang Kan Jabung

Koperasi Agro Niaga Jabung (KAN Jabung Syariah Jawa Timur), sekarang memiliki ±2423 anggota aktif yang tergabung. Berlokasi di Jl. Suropati No.4-6, Ds. Kemantren, Kec. Jabung, Kab. Malang, Jawa Timur ini dinobatkan sebagai

Artikel Terbaru

Bersama KAN Jabung Syariah Jawa Timur, Berdaya Bersama. Siap Menjadi Wadah Hijrah dan Mimpi Semua Orang.

Gallery

Hubungi Kami

Jl. Suropati No. 4- 6 Ds. Kemantren, Kec. Jabung, Kab. Malang, Jawa Timur 65155

© 2020 Koperasi Produsen Agro Niaga Jabung Syariah Jawa Timur