KOPERASI SYARIAH SEBAGAI SOLUSI PENERAPAN
AKAD SYIRKAH YANG SAH

Koperasi konvensinal yang ada sekarang ini, dinilai oleh sebagian masyarakat masih terdapat riba dan ketidakjelasan akad dalam syirkah. Sedangkan dalam Islam riba adalah sesuatu yang diharamkan sebagaimana yang terdapat di dalam Al-Qur’an dan hadist yang berkaitan dengan riba. Begitu juga dengan akad dalam koperasi yang belum sesuai dengan prinsip syariah. Untuk menjadikan prinsip operasional koperasi agar sesuai dengan prinsip syariah, maka dibentuk koperasi syariah. Tujuan dalam penelitian ini adalah mendeskripsikan sekaligus merekonstruksi koperasi agar sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Metode yang digunakan dalam tulisan ini adalah kualitatif dengan pendekatan dekriptif melalui studi literature. Adapun hasil penelitian ini menyatakan bahwa koperasi konvensional dalam pandangan Islam adalah batil, karena menyalahi ketentuan dan hukum-hukum syirkah dalam Islam. Maka koperasi konvensional harus dikonversi menjadi koperasi syariah yang sesuai dengan aturan Islam, yakni merubah akad syirkahnya menjadi akad syirkah secara syar’i dengan menjalankan salah satu dari jenis syirkah yang ada.
Koperasi syariah didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan bersama antara anggota koperasi pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta turut membangun tatanan perekonomian yang berbasis kerakyatan dan berkeadilan serta sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Pangsa pasar koperasi syariah yang terus meningkat didorong untuk melakukan pemberdayaan kalangan masyarakat menengah ke bawah yang diwujudkan melalui pemberian pembiayaan usaha kecil, mikro, dan menengah.
Menurut Hafidz dan Yahya munculnya koperasi syariah bisa dikatakan sebagai koreksi atas koperasi konvensional yang dinilai tidak sejalan dengan prinsip-prinsip syariah (Abdurahman & Yahya, 2015). Adapun pendekatan yang bisa dilakukan diklasifikasikan dengan dua cara; pendekatan pertama, koperasi dipandang sebagai satu bentuk syirkah yang sering disebut al-jam’iyah at-ta’awuniyah atau asy-syirkah at-ta’awuniyah. Dalam hal ini, sebagian menilai koperasi sejalan dengan syirkah dalam Islam, karenanya tidak perlu dimodifikasi atau dikonversi. Hanya saja pelaksanaan usahanya yang tidak sejalan dengan prisnsip syariah, sehingga hal ini yang harus dikonversi agar sesuai dengan prinsip syariah. Sebagian lain memandang koperasi tidak sejalan dengan syirkah dalam Islam sehingga harus dikonvesi. Pendekatan kedua, yaitu mengkonversi kegiatan dan usaha koperasi sehingga dijalankan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah (Abdurahman & Yahya, 2015).