PERBEDAAN KOPERASI DENGAN BADAN USAHA NON KOPERASI

KAN Jabung| Menurut Soesilo (tt : 11) ada beberapa perbedaan mendasar antara Koperasi dengan Badan Usaha Non Koperasi dimana Koperasi adalah kumpulan orang bukan kumpulan modal sebagaimana perusahaan non koperasi.

Sedangkan, Badan Usaha Non Koperasi yang merupakan kumpulan modal merupakan karakteristik dari perusahaan bisnis modern, dimana terdapat pembedaan antara pemilik modal (owner) dengan pelaksana (manajer). Manajer berperan mencari keuntungan sebanyak mungkin agar ia tidak dipecat oleh ownernya.

Dalam Badan Usaha Non Koperasi, suara ditentukan oleh besarnya jumlah kepemilikan saham atau modal, sementara dalam koperasi setiap anggota memiliki jumlah suara yang sama yaitu satu orang anggota memiliki satu suara dan tidak bisa diwakilkan.

Dalam Badan Usaha Non Koperasi (bisnis), pemegang saham mayoritas adalah penenyu suara dan keputusan. Dalam situasi seperti ini adalah sulit untuk melakukan tawar menawar antara penentu keputusan dan pihak lainnya.

Sementara dalam koperasi setiap anggota memiliki bobot suara yang sama, sehingga dengan demikian keputusan diharapkan, dibuat berdasarkan musyawarah tanpa perlu melakukan voting.

Anggota koperasi adalah pemilik sekaligus pelanggan, sehingga kegiatan usaha koperasi harus sesuai dan berkaitan dengan kebutuhan ekonomi anggotanya.

Pada Badan Usaha Non Koperasi, pemegang saham tidak harus menjadi pelanggan. Badan Usahanya pun tidak harus melayani kepentingan ekonomi pemegang saham.

Sesuai dengan tujuan koperasi, yaitu melayani kebutuhan anggotanya, karena pendirian koperasi didasarkan kepada kebutuhan para anggotanya yang sama maka bidang usaha koperasi akan sama dengan kebutuhan para anggotanya.

Tujuan dari Badan Usaha Non Koperasi adalah mendapatkan keuntungan setinggi mungkin, sementara koperasi memberikan manfaat pelayanan ekonomi yang sebaik-baiknya kepada anggota.

Tujuan utama koperasi adalah memberikan pelayanan ekonomi sebaik mungkin pada anggotanya. Jadi, ketika manfaat ekonomi telah diperoleh para anggota koperasi, maka tidak ada upaya pelayanan ekonomi lagi yang perlu dikejar. Karena nanya sisa hasil usaha (yang dalam pengertian dunia bisnis sama dengan profit) bukan merupakan tujuan.

Tujuan utama Badan Usaha Non Koperasi adalah mendapatkan keuntungan setinggi mungkin yang ketika tidak diperoleh, maka pemilik modal (pemegang saham) bisa memecat manajernya.

Tentang Kan Jabung

Koperasi Agro Niaga Jabung (KAN Jabung Syariah Jawa Timur), sekarang memiliki ±2423 anggota aktif yang tergabung. Berlokasi di Jl. Suropati No.4-6, Ds. Kemantren, Kec. Jabung, Kab. Malang, Jawa Timur ini dinobatkan sebagai

Artikel Terbaru

Bersama KAN Jabung Syariah Jawa Timur, Berdaya Bersama. Siap Menjadi Wadah Hijrah dan Mimpi Semua Orang.

Gallery

Hubungi Kami

Jl. Suropati No. 4- 6 Ds. Kemantren, Kec. Jabung, Kab. Malang, Jawa Timur 65155

© 2020 Koperasi Produsen Agro Niaga Jabung Syariah Jawa Timur