Penyaluran Dana Koperasi Syariah??

Sesuai dengan sifat koperasi dan fungsinya, makan sumber dana yang diperoleh harus disalurkan kepada anggota maupun calon anggota. Dengan menggunakan bagi hasil (mudarabah atau musyarakah) dan juga dengan jual beli (piutang mudarabah, piutang salam, piutang istishna’ dan sejenisnya), bahkan ada juga yang bersifat jasa umum, misalnya pengalihan piutang (Hiwalah), sewa menyewa barang (ijarah) atau pemberian manfaat berupa pendidikan dan sebagainya.
1.      Investasi/kerja sama
Dapat dilakukan di dalam bentuk mudarabah dan musyarakah. Dalam penyaluran dana koperasi syariah berlaku sebagai pemilik dana (sahibul mal) sedangkan pengguna dana adalah pengusaha (mudharib), kerja sama dapat dilakukan dengan menandai sebuah usaha yang dinyatakan layak untuk dikasi modal. Contohnya: untuk pendirian klinik, kantin.
2.      Jual beli (Al Bai’)
Pembiayaan jual beli dalam UJKS pada koperasi syariah memiliki beragam jenis yang dapat dilakukan antara lain seperti:
a.       Pertama: jual beli secara tangguh antara penjual dan pembeli dimana kesepakatan harga si penjual menyatakan harga belinya dan si pembeli mengetahui keuntungan penjual, transaksi ini disebut Bai Al Mudarabah.
b.      Kedua: jual beli secara paralel yang dilakukan oleh 3 pihak. Jika koperasi membayarnya di muka disebut Bai ‘Salam.
3.      Jasa-jasa
Di samping itu produk kerja sama dan jual beli koperasi syariah juga dapat melakukan kegiatan jasa layanan antara lain:
a.       Jasa Al Ijarah (sewa)
Adalah akad pemindahan hak guna atau manfaat barang atau jasa melalui pembayaran upah sewa tanpa pemindahan hak milik atas barang itu sendiri, contoh: penyewaan tenda, sound system, dan lain-lain
b.      Jasa Wadiah (titipan)
Dapat dilakukan pula dalam bentuk barang seperti jasa penitipan barang dalam loker karyawan atau penitipan sepeda motor, mobil dan lain-lain.
c.       Hawalah (Anak piutang)
Pembiayaan ini ada karena adanya peralihan kewajiban dari seseorang terhadap pihak lain dan dialihkan kewajibannya kepada koperasi syariah.
d.      Rahn
Adalah menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Dalam koperasi syariah gadai ini tidak menggunakan bunga akan tetapi mengenakan tarif sewa penyimpanan barang yang digadaikan tersebut, seperti gadai emas.
e.       Wakalah (Perwakilan)
Mewakilkan urusan yang dibutuhkan anggota kepada pihak koperasi seperti pengurusan SIM, STNK. wakalah juga berarti penyerahan pendelegasian atau pemberian mandat.
f.        Kafalah (penjamin)
Kafalah adalah jaminan yang diberikan koperasi (penanggung) pada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban anggotanya. Kafalah ada karena adanya transaksi anggota dengan pihak lain dan pihak lain tersebut membutuhkan jaminan dari koperasi yang anggotanya berhubungan.
g.      Qardh (pinjaman lunak)
Jasa ini termasuk kategori pinjaman lunak, dimana pinjaman yang harus dikembalikan sejumlah dana yang diterima tanpa adanya tambahan. Kecuali anggota mengembalikan lebih tanpa persyaratan di muka maka kelebihan dana tersebut diperbolehkan diterima koperasi dan dikelompokkan dalam Qardh (atau Baitulmal).umumnya dana ini diambil dari simpanan pokok.

Tentang Kan Jabung

Koperasi Agro Niaga Jabung (KAN Jabung Syariah Jawa Timur), sekarang memiliki ±2423 anggota aktif yang tergabung. Berlokasi di Jl. Suropati No.4-6, Ds. Kemantren, Kec. Jabung, Kab. Malang, Jawa Timur ini dinobatkan sebagai

Artikel Terbaru

Bersama KAN Jabung Syariah Jawa Timur, Berdaya Bersama. Siap Menjadi Wadah Hijrah dan Mimpi Semua Orang.

Gallery

Hubungi Kami

Jl. Suropati No. 4- 6 Ds. Kemantren, Kec. Jabung, Kab. Malang, Jawa Timur 65155

© 2020 Koperasi Produsen Agro Niaga Jabung Syariah Jawa Timur