Sesuai
dengan sifat koperasi dan fungsinya, makan sumber dana yang diperoleh harus
disalurkan kepada anggota maupun calon anggota. Dengan menggunakan bagi hasil
(mudarabah atau musyarakah) dan juga dengan jual beli (piutang mudarabah,
piutang salam, piutang istishna’ dan sejenisnya), bahkan ada juga yang bersifat
jasa umum, misalnya pengalihan piutang (Hiwalah), sewa menyewa barang (ijarah)
atau pemberian manfaat berupa pendidikan dan sebagainya.
1. Investasi/kerja sama
Dapat dilakukan di dalam bentuk mudarabah dan musyarakah. Dalam penyaluran dana
koperasi syariah berlaku sebagai pemilik dana (sahibul mal) sedangkan pengguna
dana adalah pengusaha (mudharib), kerja sama dapat dilakukan dengan menandai
sebuah usaha yang dinyatakan layak untuk dikasi modal. Contohnya: untuk
pendirian klinik, kantin.
2. Jual beli (Al Bai’)
Pembiayaan jual beli dalam UJKS pada koperasi syariah memiliki beragam jenis
yang dapat dilakukan antara lain seperti:
a. Pertama: jual beli secara tangguh antara penjual dan
pembeli dimana kesepakatan harga si penjual menyatakan harga belinya dan si
pembeli mengetahui keuntungan penjual, transaksi ini disebut Bai Al Mudarabah.
b. Kedua: jual beli secara paralel yang dilakukan oleh 3
pihak. Jika koperasi membayarnya di muka disebut Bai ‘Salam.
3. Jasa-jasa
Di samping itu produk kerja sama dan jual beli koperasi syariah juga dapat
melakukan kegiatan jasa layanan antara lain:
a. Jasa Al Ijarah (sewa)
Adalah akad pemindahan hak guna atau manfaat barang atau jasa melalui
pembayaran upah sewa tanpa pemindahan hak milik atas barang itu sendiri,
contoh: penyewaan tenda, sound system, dan lain-lain
b. Jasa Wadiah (titipan)
Dapat dilakukan pula dalam bentuk barang seperti jasa penitipan barang dalam
loker karyawan atau penitipan sepeda motor, mobil dan lain-lain.
c. Hawalah (Anak piutang)
Pembiayaan ini ada karena adanya peralihan kewajiban dari seseorang terhadap
pihak lain dan dialihkan kewajibannya kepada koperasi syariah.
d. Rahn
Adalah menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman
yang diterimanya. Dalam koperasi syariah gadai ini tidak menggunakan bunga akan
tetapi mengenakan tarif sewa penyimpanan barang yang digadaikan tersebut,
seperti gadai emas.
e. Wakalah (Perwakilan)
Mewakilkan urusan yang dibutuhkan anggota kepada pihak koperasi seperti
pengurusan SIM, STNK. wakalah juga berarti penyerahan pendelegasian atau
pemberian mandat.
f. Kafalah (penjamin)
Kafalah adalah jaminan yang diberikan koperasi (penanggung) pada pihak ketiga
untuk memenuhi kewajiban anggotanya. Kafalah ada karena adanya transaksi
anggota dengan pihak lain dan pihak lain tersebut membutuhkan jaminan dari
koperasi yang anggotanya berhubungan.
g. Qardh (pinjaman lunak)
Jasa ini termasuk kategori pinjaman lunak, dimana pinjaman yang harus
dikembalikan sejumlah dana yang diterima tanpa adanya tambahan. Kecuali anggota
mengembalikan lebih tanpa persyaratan di muka maka kelebihan dana tersebut
diperbolehkan diterima koperasi dan dikelompokkan dalam Qardh (atau
Baitulmal).umumnya dana ini diambil dari simpanan pokok.