PENGHIMPUNAN DANA USAHA KOPERASI SYARIAH

Untuk mengembangkan usaha Koperasi Syariah, maka para pengurus harus memiliki strategi pencarian dana, sumber dana dapat diperoleh dari anggota, pinjaman atau dana-dana yang bersifat hibah atau sumbangan. Semua jenis sumber dana tersebut dapat diklasifikasikan sifatnya saja yang komersial, hibah atau sumbangan sekedar titipan saja. Secara umum, sumber dana koperasi diklasifikasikan sebagai berikut :

  • Simpanan Pokok.
  • Merupakan modal awal anggota yang di setorkan dimana besar simpanan pokok tersebut sama dan tidak boleh dibedakan antara anggota. Akad syariah simpanan pokok tersebut masuk kategori akad musyarokah.
  • Simpanan Wajib.
  • Simpanan ini masuk dalam kategori modal koperasi sebagaimana simpanan pokok dimana besar kewajibannya diputuskan berdasarkan hasil musyawarah anggota serta penyetorannya dilakukan secara kontinu setiap bulannya sampai seseorang di nyatakan keluar dari keanggotaan koperasi syariah.
  • Simpanan sukarela
  • Simpanan anggota merupakan bentuk investasi dari anggota atau calon anggota yang memiliki kelebihan dana kemudian menyimpanannya di Koperasi Syariah.
  • Bentuk simpanan sukarela ini memiliki dua jenis karakter antara lain:

1.Karakter pertama bersifat dana titipan yang disebut (Wadi’ah) dan diambil setiap saat. Titipan (wadi’ah) terbagi atas dua macam yaitu titipan (wadi’ah) Amanah dan titipan (wadi’ah) Yad dhomamah.
2.Karakter kedua bersifat Investasi, yang memang ditujukan untuk kepentingan usaha dengan mekanisme bagi hasil (Mudharabah) baik Revenue Sharing, Profit Sharing maupun profit and loss sharing.

▶Investasi pihak lain
Dalam melakukan operasionalnya lembaga Koperasi syariah sebagaimana Koperasi konvensional pada ummnya, biasanya selalu membutuhkan suntikan dana segar agar dapat mengembangkan usahanya secara maksimal, prospek pasar Koperasi syariah teramat besar sementara simpanan anggotanya masih sedikit dan terbatas.

Tentang Kan Jabung

Koperasi Agro Niaga Jabung (KAN Jabung Syariah Jawa Timur), sekarang memiliki ±2423 anggota aktif yang tergabung. Berlokasi di Jl. Suropati No.4-6, Ds. Kemantren, Kec. Jabung, Kab. Malang, Jawa Timur ini dinobatkan sebagai

Artikel Terbaru

Bersama KAN Jabung Syariah Jawa Timur, Berdaya Bersama. Siap Menjadi Wadah Hijrah dan Mimpi Semua Orang.

Gallery

Hubungi Kami

Jl. Suropati No. 4- 6 Ds. Kemantren, Kec. Jabung, Kab. Malang, Jawa Timur 65155

© 2020 Koperasi Produsen Agro Niaga Jabung Syariah Jawa Timur