MENGAPA HARUS HALAL ?

Kondisi saat ini, kata halal menjadi suatu hal yang patut diperhatikan dalam industri yang mencakup berbagai bidang seperti makanan, minuman, obat-obatan dan kosmetika. Ketika produk dinyatakan halal setelah melewati prosedur yang ditetapkan maka akan terbit sertifikat halal yaitu fatwa tertulis MUI yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syari’at Islam. Apabila telah mendapatkan sertifikat halal, maka produsen bisa mencantumkan label halal pada kemasan produknya.  Sertifikat halal Indonesia itu sendiri sudah diakui oleh 111 negara di dunia.

Apa yang dimaksud dengan Produk Halal ?

Produk Halal adalah produk yang tidak mengandung unsur atau bahan yang haram dan dilarang menurut syariat islam baik yang menyangkut bahan baku pangan, bahan tambahan pangan dan bahan penolong lainnya, serta diproses sesuai ketentuan hukum agama Islam dengan cara-cara yang baik (thayyib).

Sebagaimana wasiat Rasulullah S.A.W kepada Sayidina Ali :

barangsiapa yang makan-makanan yang halal, maka agamanya akan menjadi jernih dan hatinya akan menjadi tipis (sensitive terhadap pancaran hidayah Allah) serta doanya tidak ada hijab (penghalang) barang siapa yang makan-makanan haram maka hatinya akan menjadi mati, doanya terhalang, sedikit ibadahnya (malas beribadah)” (Kitab Wasiyatul Mustofa).

Dengan mengkonsumsi produk halal, kita akan mendapat beberapa faedah serta mengkonsumsi produk halal juga akan berdampak pada kesehatan  yang akan selalu terjaga karena setiap produk yang telah dikonsumsi sangat bergizi dan baik untuk kesehatan badan sehingga berubah menjadi tenaga yang digunakan untuk beraktivitas serta beribadah. Pembaca sekalian langkah gerak cepat lain untuk menjaga agar ibadah kita terjaga dari unsur yang meragukan hingga berpotensi menurunkan kualitasnya adalah berhentilah mengkonsumsi produk yang diragukan kehalalanya, kemudian bacalah doa sebelum dan sesudah makan atau minum.

Alhamdulillah setelah melalui proses yang panjang  Jabmilk sebagai brand produk susu olahan KAN Jabung, semua produknya baik Susu Pasteurisasi, maupun Yogurt telah tersertifikasi Halal oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) . Parameter halal produk Jabmilk sendiri meliputi distribusi, proses, Penyimpanan  dan raw material atau bahan baku.  Dengan adanya sertifikat halal kami bisa memberikan garansi kepada konsumen jika produk Jabmilk yang mereka konsumsi adalah benar-benar halal.

“Ada do’a dan ketulusan dari ribuan peternak sapi perah dalam setiap tetes kemurnian dan kesegaranya” – Susu Jabmilk

Tentang Kan Jabung

Koperasi Agro Niaga Jabung (KAN Jabung Syariah Jawa Timur), sekarang memiliki ±2423 anggota aktif yang tergabung. Berlokasi di Jl. Suropati No.4-6, Ds. Kemantren, Kec. Jabung, Kab. Malang, Jawa Timur ini dinobatkan sebagai

Artikel Terbaru

Bersama KAN Jabung Syariah Jawa Timur, Berdaya Bersama. Siap Menjadi Wadah Hijrah dan Mimpi Semua Orang.

Gallery

Hubungi Kami

Jl. Suropati No. 4- 6 Ds. Kemantren, Kec. Jabung, Kab. Malang, Jawa Timur 65155

© 2020 Koperasi Produsen Agro Niaga Jabung Syariah Jawa Timur