KAN Jabung| Dalam sejarah koperasi dunia sejak berdirinya telah berkembang pesat. Di Indonesia, terdapat dua jenis koperasi yang cukup populer di Indonesia, yaitu koperasi syariah dan koperasi konvensional? Apakah keduanya benar-benar berbeda?
Secara umum, koperasi dalam semua bentuknya adalah lembaga keuangan yang dimiliki dan dioperasikan oleh anggotanya demi mencapai kesejahteraan bersama. Berdasarkan fungsinya, baik koperasi syariah maupun koperasi konvensional dapat dibagi menjadi beberapa jenis koperasi. Yakni koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi jasa, koperasi simpan pinjam, dan koperasi usaha.
Setiap koperasi ini memiliki prinsip dasar yang sama. Namun, perbedaannya muncul dalam prinsip dan nilai yang mendasarinya. Perbedaan Koperasi Syariah dan Koperasi Konvensional inilah yang akan kita kupas dalam artikel ini.
Perbedaan Koperasi Syariah dan Koperasi Konvensional
1) Aspek Pengawasan
Perbedaan Koperasi Syariah dan Koperasi Konvensional pertama adalah dalam aspek pengawasan. Pengawasan koperasi konvensional sebatas pengawasan kinerja, ini berarti koperasi hanya diawasi kinerja para pengurus dalam mengelola koperasi.
Berbeda dengan koperasi konvensional, koperasi syariah selain diawasi pada pengawasan kinerjanya, tetapi juga pengawasan syariah, yang merupakan prinsip-prinsip syariah sangat dijunjung tinggi.
Maka dari itu, kejujuran para intern koperasi sangat diperhatikan pada pengawasan ini, bukan hanya pengurus, tetapi aliran dana koperasi syariah serta pembagian hasil tidak luput dari pengawasan. Terdapat Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan Komite Audit Syariah (KAS) yang bertugas untuk memastikan diterapkannya prinsip-prinsip syariah Islam dalam berjalannya usaha-usaha koperasi.
2) Produk Koperasi
Koperasi konvensional memberlakukan sistem kredit barang atau uang pada penyaluran produknya. Dengan demikian, koperasi konvensional tidak tahu menahu apakah uang (barang) yang digunakan para nasabah untuk melakukan usaha mengalami rugi atau tidak. Nasabah harus tetap mengembalikan uang sebesar yang dipinjam ditambah bunga yang telah ditetapkan pada RAT.
Aktivitas ini berbeda di koperasi syariah. Koperasi ini tidak mengkreditkan barang-barangnya, melainkan menjual secara tunai maka transaksi jual beli dalam islam atau yang dikenal dengan murabahah. Pada koperasi syariah, uang/barang yang dipinjamkan kepada para nasabah pun tidak dikenakan bunga, melainkan bagi hasil.
Artinya jika nasabah mengalami kerugian, koperasi pun mendapatkan pengurangan pengembalian uang, begitupula sebaliknya. Ini merupakan salah satu bagi hasil yang diterapkan pada koperasi syariah. Selain itu, di koperasi syariah kita juga bisa menabung dengan akad Wadiah dan Mudharabah.
3) Fungsi sebagai lembaga zakat
Koperasi konvesional tidak menjadikan usahanya sebagai penerima dan penyalur zakat. Sedangkan koperasi syariah, zakat dianjurkan bagi para nasabahnya, karena koperasi ini juga berfungsi sebagai institusi Ziswaf. Sebuah koperasi syariah dapat menjalankan fungsi pengelolaan maal. Mulai dari menghimpun, menyalurkan zakat, infak, shadaqah, dan wakaf.
Perbedaan Koperasi syariah dan koperasi konvensional ada pada prinsip dan nilai yang mereka anut. Memilih antara keduanya adalah keputusan yang penting dan seharusnya didasarkan pada nilai-nilai dan kebutuhan Anda.
Ketika Anda mempertimbangkan bergabung dengan koperasi, pertimbangkan tujuan keuangan Anda, nilai-nilai pribadi, dan prinsip yang Anda anut. Meskipun ada perbedaan koperasi syariah dan koperasi konvensional, mereka memiliki manfaatnya sendiri, dan pilihan yang tepat akan sangat tergantung pada apa yang paling sesuai dengan kebutuhan dan tujuan Anda.