Jenis-jenis
Koperasi
Dalam ketentuan Pasal 16 UU No.25 Tahun 1992 dinyatakan bahwa jenis koperasi
didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya.Sedangkan
dalam penjelasan pasal tersebut, menegenai jenis ini diuraikan seperti antara
lain: koperasi simpan pinjam, koperasi konsumen, koperasi produsen koperasi
pemasaran, dan koperasi jasa.
Mengenai penjelasan koperasi ini, jika ditinjau dari berbagai sudut pendekatan
maka dapat diuraikan seperti berikut:
a. Berdasarkan pendekatan sejarah timbulnya gerakan
koperasi, maka dikenal jenis-jenis koperasi seperti berikut:
1. Koperasi konsumsi
2. Koperasi kredit dan
3. Koperasi produksi
b. Berdasarkan pendekatan menurut lapangan usaha dan/ atau
tempat tinggal para anggotannya, maka dikenal beberapa jenis koperasi antara
lain:
1. Koperasi desa
Adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari penduduk desa yang mempunyai
kepentingan-kepentingan yang sama dalam koperasi dan menjalankan aneka usaha
dalam suatu lingkungan tertentu, misalnya:
a. Usaha pembelian alat-alat pertanian
b. Usaha pembelian dan penyaluran pupuk
c. Usaha pembelian dan penjualan kebutuhan hidup sehari-hari.
2. Koperasi unit desa(KUD)
Koperasi unit desa ini berdasarkan instruksi presiden republik Indonesia NO.4
Tahun 1973, adalah merupakan bentuk anatara dari Badan Usaha Unit Desa(BUUD)
sebagai suatu lembaga ekonomi berbentuk koperasi, yang pada tahap awalnya dapat
merupakan gabungan dari koperasi-koperasi pertanian atau koperasi desa dalam
wilayah unit desa, yang dalam perkembangannya kemudian dilebur atau disatukan
menjadi KUD.
3. Koperasi Konsumsi
Adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari tiap orang yang mempunyai
kepentingan langsung dalam lapangan konsumsi.Menjalankan usaha untuk mencukup
kebutuhansehari-hari para anggota dan masyarakat.
4. Koperasi pertanian(Kopetra)
Adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari para petani pemilik tanah,
pengadoh atau buruh tani, dan orang-orang yang berkenpingan serta
bermatacaharian yang berhubungan dengan usaha pertanian.
5. Koperasi peternakan
Adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari peternak, pengusaha peternakan dan
mata pencaharian yang brhubungan dengan soal-soal peternakan.
6. Koperasi perikanan
Adalah koperasi yang yang angotanya berkepentingan berhubungan dengan soal-soal
perikanan.
7. Koprasi kerajinan atau koperasi industri
Adalah koprasi yang anggotanya terdiri dari pengusaha kerajianan maupun
industry.
8. Koperasi simpan pinjam atau koperasi kredit
Adalah koperasi yang anggotanya yang mempunyai kepentingan langsung dalam
soal-soal pengkreditan atau simpan pinjam.
c. Berdasarkan pendekatan menurut golongan fungsional,
maka dikenal jeis-jenis koperasi antara lain:
1) Koperasi Pegawai Negri (KPN).
2) Koperasi Angkatan Darat(KOPAD).
3) Koperasi Angkatan Laut ( KOPAL).
4) Koperasi Angkatan Udara( KOPAU).
5) Koperasi Angkatan Kepolisian(KOPAK).
d. Berdasarkan pendekatan sifat khusus dari aktivitas dan
kepentingan ekonominya, maka dikenal jenis-jenis koperasi seperti antara lain.
1) Koperasi Batik
2) Bank Koperasi
3) Koperasi Asuransi
4) Dan sebagainya.