Saat ini banyak sekali produk – produk minuman olahan susu yang beredar dipasaran. Mulai dari olahan susu hewani hingga olahan susu berbahan nabati. Banyaknya jenis olahan susu karena tingginya kebutuhan akan produk tersebut. Perubahan gaya hidup masyarakat yang awalnya tidak terlalu banyak mengonsumsi olahan susu berkembang seiring dengan banyaknya edukasi tentang kesehatan yang menyarankan untuk mengonsunsi lebih banyak olahan susu.
Sebagai konsumen yang cerdas, kita harus tetap waspada terhadap berbagai olahan produk susu tersebut. Sangat disayangkan jika kita sebagai konsumen membeli produk yang tidak memiliki sertifikat aman edar dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan). Jika belum memiliki sertifikasi dari BPOM maka produk tersebut bisa saja tidak aman atau tidak sesuai standar kesehatan yang ditetapkan oleh BPOM. Sebelum membeli produk makanan atau obat pastikan bahwa kemasan memiliki tanda BPOM untuk memastikan produk aman dikonsumsi.
Badan Pengawas Obat dan Makanan atau disingkat BPOM adalah sebuah lembaga di Indonesia yang bertugas mengawasi peredaran obat-obatan dan makanan di Indonesia. Sistem Pengawasan Obat dan Makanan yang efektif dan efisien yang mampu mendeteksi, mencegah dan mengawasi produk-produk dengan tujuan melindungi keamanan, keselamatan dan kesehatan konsumennya baik di dalam maupun di luar negeri. Untuk itu telah dibentuk Badan POM yang memiliki jaringan nasional dan internasional serta kewenangan penegakan hukum dan memiliki kredibilitas profesional yang tinggi. Hal-hal yang harus di pahami bahwa jika produk tidak memiliki ijin edar dari BPOM maka kita harus waspada terhadap isi atau kandungan dari produk tersebut yang dikhawatirkan mengandung zat-zat yang sangat berbahaya bagi manusia serta jika di dikonsumsi secara terus menerus akan memberikan efek yang buruk bagi kesehatan di masa yang akan datang.