FUNGSI TIGA PILAR KAN JABUNG SYARIAH

Masih ingatkah kita dengan 3 pilar dalam kerangka pengembangan KAN Jabung Syariah ?
< Usaha yang sehat, yang berbasis dari usaha anggota.
< Organisasi yang kuat, yang di pimpin para pengurus yang jujur dan taat pada aturan yang ada dan bekerja demi kepentingan anggota.
< Partisipasi anggota yang aktif, anggota aktif bertransaksi.
Kini ketiga pilar itu telah dituntut semakin kokoh dan sangat beda, dengan ketika koperasi ini masih dalam proses pertumbuhan awal. Ketiga pilar itu, tidak hanya melaksanakan fungsi seperti di atas, tetapi dituntut lebih banyak fungsi, misalnya :

  1. Usaha yang kuat (dulu usaha yang sehat). Kalao dulu hanya mengelola usaha yang terkait dengan anggota saja yaitu sapi perah dan tebu, tetapi dengan kebutuhan anggota yang semakin banyak memaksa KAN Jabung Syariah membuka usaha-usaha seperti Swalayan, Unit Angkutan, Pabrik pakan ternak, pabrik nira tebu, BMT, pengelolaan limbah dan lain-lain yang semuanya untuk memenuhi kebutuhan anggota dan meningkatkan nilai tambah produk-produk anggota. Bahkan unit-unit itu telah berkembang pesat bukan hanya melayani anggota di kecamatan Jabung tapi merambah lintas kabupaten.
  2. Pengorganisasian yang sehat (dulu organisasi yang kuat). Kalau dulu dituntut personalis pengurus dan pengawas yang jujur dan taat pada aturan-aturan koperasi yang sederhana, tetapi saat ini semua itu tidak cukup. Sekarang pilar kedua tersebut sudah dituntut berubah fungsi menjadi “Bagaimana KAN Jabung Syariah diorganisir secara benar dan professional” dan yang terlibat didalamnya bukan hanya pengurus dan pengawas dan anggota, tetapi sudah melibatkan manajer divisi, para kabag/ unit dan seluruh karyawan KAN Jabung Syariah. Masalah tata kelola koperasi yang baik dengan menerapkan aturan-aturan pemerintah maupun regulasi internal. Sistem Informasi Manajemen, Sistem Manajemen Mutu (ISO), serifikasi-sertifikasi baik produk dan jasa maupun SDM, komunikasi, dan masih banyak lagi menjadi tanggung jawab pengurus, manajemen dan pengawas secara sinergis, sehingga KAN Jabung Syariah bisa diorganisir dengan tata kelola yang baik, legal, tersertifikasi dan profesional.
  3. Partisipasi anggota yang aktif. Kalao dulu anggota hanya dituntut partisipasi aktif secara transaksi, tetapi saat ini tuntutan sudah berkembang jauh. Disamping bertransaksi secara aktif dan ini merupakan kewajiban sebagai pelangan-pelanggan teteapi juga kewajiban-kewajiban sebagai pemilik koperasi mutlak harus dilakukan, misalnya baik simpanan maupun penyertaan, peningkatan skala usaha, aktif dalam kegiatan, organisasi keanggotaan dalam KO maupun KA, penyuluhan segmentasi maupun organik dan kegiatan pendampingan PSDMA, sebagai advokat member, sosialisasi sesama anggota tentang program-program KAN Jabung Syariah dan produk barang dan jasa. Juga dituntut aktif dalam kaderisasi kepemimpinan masa depan KAN Jabung, baik sebagai tokoh-tokoh pilar keanggotaan, maupun calon-calon pengurus dan pengawas.

Begitu luasnya fungsi masing-masing pilar itu saat ini dan semakin berkembang koperasi ini akan semakin komplek fungsi pilar-pilar tersebut. Semua itu membutuhkan kesadaran (awareness). komitmen, dan dedikasi yang tinggi semua terlibat dalam ketiga pilar tersebut demi keseimbangan dan berkelanjutan KAN Jabung Syariah dalam menjalankan tugas meraih kesejahteraan anggota, karyawan dan mayarakat. Dari perubahan dan perkembangan fungsi pilar tersebut maka jika ditanya “Pilar mana yang berfungsi sebagai pilar utama?”, maka jawab kita adalah pilar kedua. Sebab pilar kedua akan menjamin tata kelola koperasi yang baik, legal, tersertifikasi dan profesional.

Ditulis oleh :
P. Ali Suhadi selaku Ketua I Pengurus

Tentang Kan Jabung

Koperasi Agro Niaga Jabung (KAN Jabung Syariah Jawa Timur), sekarang memiliki ±2423 anggota aktif yang tergabung. Berlokasi di Jl. Suropati No.4-6, Ds. Kemantren, Kec. Jabung, Kab. Malang, Jawa Timur ini dinobatkan sebagai

Artikel Terbaru

Bersama KAN Jabung Syariah Jawa Timur, Berdaya Bersama. Siap Menjadi Wadah Hijrah dan Mimpi Semua Orang.

Gallery

Hubungi Kami

Jl. Suropati No. 4- 6 Ds. Kemantren, Kec. Jabung, Kab. Malang, Jawa Timur 65155

© 2020 Koperasi Produsen Agro Niaga Jabung Syariah Jawa Timur