Fungsi Koperasi Syariah

Koperasi Syariah adalah bentuk koperasi yang memiliki prinsip, tujuan, dan kegiatan usaha, berdasarkan syariah islam, yaitu al Qur’an dan As Sunah.

Dan secara umum koperasi ini merupakan badan usaha koperasi yang menjalankan aktivitas usahanya berdasarkan pada prinsip-prinsip syariah. Semua Unit Usaha , Produk dan Operasional koperasi ini dilakukan sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional”DSN” Majelis Ulama Indonesia.

Adapun Fungsi-Fungsi Koperasi Syariah sebagai berikut.

  1. Membangun dan mengembangkan segala potensi yang ada pada setiap anggotanya secara khusus, serta meningkatkan kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat secara umum.
  2. Memperbaiki atau meningkatkan kualitas sumber daya manusia para anggota agar lebih amanah, profesional, konsisten dan konsekuen dalam menjalankan prinsip-prinsip ekonomi dan syarat Islam.
  3. Berupaya mewujudkan dan meningkatkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan azas demokrasi dan kekeluargaan.
  4. Menjadi sebuah wadah atau mediator yang menghubungkan penyandang dana dengan pengguna dana sehingga pemanfaatan harta lebih optimal.
  5. Berusaha untuk memperkuat setiap anggota koperasi sehingga saling bekerjasama dalam melakukan kontrol terhadap operasional koperasi.
  6. Membuka dan memperluas lapangan pekerjaan bagi para anggota dan masyarakat luas.
  7. Membantu menumbuhkan dan mengembangkan berbagai usaha produktif para anggota koperasi.

Tentang Kan Jabung

Koperasi Agro Niaga Jabung (KAN Jabung Syariah Jawa Timur), sekarang memiliki ±2423 anggota aktif yang tergabung. Berlokasi di Jl. Suropati No.4-6, Ds. Kemantren, Kec. Jabung, Kab. Malang, Jawa Timur ini dinobatkan sebagai

Artikel Terbaru

Bersama KAN Jabung Syariah Jawa Timur, Berdaya Bersama. Siap Menjadi Wadah Hijrah dan Mimpi Semua Orang.

Gallery

Hubungi Kami

Jl. Suropati No. 4- 6 Ds. Kemantren, Kec. Jabung, Kab. Malang, Jawa Timur 65155

© 2020 Koperasi Produsen Agro Niaga Jabung Syariah Jawa Timur