Di Indonesia, zakat penghasilan merupakan salah satu jenis zakat mal yang wajib ditunaikan jika sudah mencapai nisab. Fungsi zakat mal adalah untuk membersihkan harta, termasuk zakat penghasilan yang merupakan bagian dari salah satu jenis zakat mal. Ajaran Islam menyatakan bahwa di setiap harta yang dimiliki terdapat hak-hak orang lain di dalamnya.
Seperti yang telah dilaksanakan oleh KAN Jabung Syariah Jatim, agenda yang rutin digelar setahun ini yaitu penyaluran zakat mal untuk dhuafa 1443 H telah dilaksanakan oleh Baitul Mal Al Hijrah KAN Jabung Syariah Jatim merupakan kegiatan pembagian zakat kepada fakir miskin dan janda kurang mampu yang bertujuan untuk membantu para Mustahik untuk ikut merasakan kebahagiaan merayakan idul Fitri. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal Sabtu, 23 April 2022.
Alhamdulillah agenda pembagian zakat mal telah dilaksanakan dengan lancar. Jumlah Dhuafa (Mustahik) yang menerima zakat maal tahun ini sebanyak 268 orang yang di terbagi di wilayah RW 01, RW 02, RW 03 dan RW 05 Kemantren. Tempat pelaksanaannya di Mushola RT 02 RW 01, Mushola RT 06 RW 01, mushola slumbung, mushola kyai H. Usman RW 02, Mushola RT 02 RW 03, mushola RT 04 RW 03, Mushola RT 03 RW 05 dan Mushola RT 07 RW 05.
Semoga dengan adanya agenda rutin ini dapat selalu terlaksana dalam setiap tahunnya, dan semoga untuk semua penerima zakat diberikan kesehatan dan rezeki yang berkah dari Allah SWT amin.