Peran kaum ulama dan santri dari awal perjuangan merebut kemerdekaan hingga dapat menikmati suasana kemerdekaan saat ini tidak dapat diabaikan begitu saja. Merekalah yang memberikan keyakinan kepada rakyat Indonesia yang pada saat itu harga diri dan martabatnya sedang diinjak-injak penjajah dan dicap sebagai inlander atau bangsa rendahan.
Dari gerakan perlawanan bersenjata hingga jalur diplomasi, keyakinan akan syahid-lah yang memberikan keberanian kepada mereka untuk melawan kaum kolonial Barat yang menganggap dirinya sebagai ras kulit putih yang unggul.
Lalu bagaimana awal mula penetapannya Hari Santri Nasional?
Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menetapkan 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional. Regulasi yang tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 ini meski bukan libur Nasional namun tetap disambut gembira oleh umat muslim di seluruh penjuru negeri.
Pada mulanya, Hari Santri Nasional ini rencananya akan ditetapkan oleh presiden Jokowi pada tanggal satu Muharam mengikuti penanggalan Hijriah. Namun karena Nahdlatul Ulama (NU) – sebagai pengusung utama Hari Santri Nasional- mengajukan tanggal 22 Oktober sebagai hari Santri Nasional, akhirnya Presiden Jokowi mengabulkan permintaan NU tersebut.
Di mana tanggal tersebut dipilih karena bertepatan dengan penandatanganan Resolusi Jihad (22 Oktober 1945), yang digagas pendiri NU, KH. Hasyim Asy’ari dan puluhan Kiai se Jawa-Madura. Resolusi Jihad ini dianggap sebagai ikrar sekaligus manifestasi dukungan ulama dan para santri terhadap kemerdekaan Indonesia.
Di antara poin penting yang tertuang dalam Resolusi tersebut adalah bahwa membela tanah air dari penjajah hukumnya fardhu ‘ain atau wajib bagi setiap individu dan yang membela penjajah menjadi kafir.
Lalu apa tujuan dari penetapan Hari Santri Nasional?
Penetapan Hari Santri Nasional bertujuan meneladani semangat jihad yang didengungkan kepada para santri untuk senantiasa menjaga keutuhan NKRI, sesuai dengan amanat dan semangat yang digelorakan oleh para ulama.
Selain itu, ada aspek lain yang melatarbelakangi penetapan Hari Santri Nasional ini, yaitu pengakuan resmi pemerintah Republik Indonesia atas peran besar umat Islam dalam berjuang merebut dan mempertahankan kemerdekaan serta menjaga NKRI.