BPRS Al Hijrah Thayibah: Profil, Produk Tabungan, dan Cara Buka Rekening
Pada 19 Januari 2024, sebuah bank syariah baru mulai beroperasi di Jabung, Malang. Bukan milik konglomerat. Bukan cabang dari bank nasional besar. BPRS Al Hijrah Thayibah adalah bank syariah yang lahir dari ekosistem koperasi peternak sapi perah, anak perusahaan KAN Jabung (Koperasi Agro Niaga Jabung Syariah Jawa Timur) yang sudah berdiri sejak 1979.
BPRS Al Hijrah Thayibah atau Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Al Hijrah Thayibah hadir untuk mengisi celah yang tidak bisa dijangkau BMT Al Hijrah: layanan perbankan syariah formal dengan perlindungan LPS, produk tabungan terstruktur, dan pembiayaan dalam skala yang lebih besar untuk peternak, petani, dan pelaku UMKM di sekitar wilayah Jabung dan Malang Raya.
Artikel ini membahas profil BPRS Al Hijrah Thayibah, produk tabungan yang tersedia, dan bagaimana cara membuka rekening.
Profil BPRS Al Hijrah Thayibah
| Identitas | Detail |
|---|---|
| Nama resmi | PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Al Hijrah Thayibah (tercantum di website resmi sebagai PT Bank Syariah Al Hijrah Thoyibah) |
| Jenis lembaga | Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) |
| Induk perusahaan | KAN Jabung (Koperasi Agro Niaga Jabung Syariah Jawa Timur) |
| Izin OJK | Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-80/D.03/2023 (21 November 2023), didahului Surat OJK No. SR-20/PB.022/2023 |
| Mulai beroperasi | 19 Januari 2024 |
| Pengawas | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) + Dewan Pengawas Syariah (DPS) |
| Penjaminan simpanan | Dinyatakan sebagai peserta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS); status kepesertaan dan batas penjaminan aktual perlu diverifikasi ke LPS/OJK |
| Lokasi kantor pusat | Jabung, Kabupaten Malang, Jawa Timur |
Sejumlah sumber publik menyebut tanggal operasional efektif yang berbeda, ada yang mencatat 19 Januari 2024 dan ada yang mencatat 19 Januari 2023. Tanggal pastinya sebaiknya dikonfirmasi lewat dokumen resmi OJK atau bank sebelum dikutip lebih lanjut.
Kehadiran BPRS Al Hijrah Thayibah melengkapi ekosistem keuangan syariah KAN Jabung yang sebelumnya sudah memiliki BMT Al Hijrah sebagai lembaga keuangan berbasis koperasi. Keduanya berbeda secara regulasi dan skala layanan, tapi satu dalam prinsip: tidak ada riba, tidak ada gharar.
Untuk memahami perbedaan antara BPRS dan BMT Al Hijrah, artikel BMT Al Hijrah KAN Jabung layanan dan produk menjelaskan peran masing-masing dalam ekosistem keuangan syariah KAN Jabung.
Mengapa KAN Jabung Mendirikan BPRS?
BMT Al Hijrah sudah melayani peternak anggota selama bertahun-tahun, tapi ada kebutuhan yang tidak bisa dipenuhi oleh BMT berbasis koperasi: simpanan dengan perlindungan LPS, pembiayaan lebih besar yang membutuhkan struktur formal, dan layanan perbankan yang bisa melayani nasabah di luar anggota koperasi.
BPRS Al Hijrah Thayibah hadir sebagai jawaban untuk kebutuhan tersebut. Dengan izin resmi OJK, BPRS ini bisa menawarkan layanan yang lebih luas dengan perlindungan regulasi yang lebih kuat, sambil tetap menjalankan prinsip syariah yang menjadi fondasi seluruh ekosistem KAN Jabung.
Untuk pemahaman yang lebih luas tentang keunggulan sistem perbankan syariah secara umum, artikel keunggulan bank syariah membahasnya dari berbagai aspek yang relevan bagi nasabah.
Produk Tabungan BPRS Al Hijrah Thayibah

BPRS Al Hijrah Thayibah menyediakan beberapa produk tabungan yang masing-masing dirancang untuk kebutuhan berbeda. Semua produk menggunakan akad syariah yang sesuai dengan fatwa DSN-MUI.
| Nama Produk | Definisi | Keunggulan (UVP) |
|---|---|---|
| Tabungan Asakinah | Simpanan untuk perorangan dan/atau instansi dengan persyaratan mudah, penyetoran dan penarikan dapat dilakukan sewaktu-waktu | Bebas potongan bulanan |
| Tabungan Arofah | Simpanan berjangka untuk rencana ibadah haji atau umrah, berkurban di Hari Raya Iduladha, akikah, dan walimatul ursy | Fleksibilitas perencanaan keuangan pelaksanaan ibadah (haji, umrah, akikah, kurban, walimatul ursy) |
| Tabungan Attarbiyah | Simpanan berjangka dengan potensi bagi hasil kompetitif untuk kebutuhan pendidikan di masa depan | Kemudahan pencairan dana pendidikan |
| Tabungan Hari Tua | Simpanan perencanaan jangka pendek maupun panjang untuk karyawan atau tenaga kontrak pada suatu institusi berdasarkan Perjanjian Kerja Sama, untuk persiapan masa pensiun | Kemudahan transaksi persiapan dana pensiun |
| Tabungan Harfiah | Simpanan berjangka yang diblokir 6 atau 12 bulan dengan bagi hasil pasti ditambah hadiah langsung sesuai pilihan | Kepastian hadiah langsung sesuai hobi penabung |
| Deposito | Simpanan yang disetor di awal, penarikan hanya bisa dilakukan sesuai jangka waktu yang disepakati | Bagi hasil lebih kompetitif dibanding tabungan biasa |
Data di atas mengacu pada brosur produk BPRS Al Hijrah Thayibah. Setoran awal, saldo minimum, dan nisbah bagi hasil per produk tetap belum tercantum secara lengkap dan perlu dikonfirmasi ke tim BPRS sebelum publish.
Untuk memahami perbedaan akad yang digunakan di produk-produk ini, artikel perbedaan akad Wadiah dan Mudharabah menjelaskan cara masing-masing akad bekerja dalam konteks simpanan syariah.
Deposito Syariah BPRS Al Hijrah Thayibah
Selain produk tabungan, BPRS Al Hijrah Thayibah juga menyediakan deposito syariah. Website resmi mencantumkan biaya administrasi bulanan sebesar Rp0 dan biaya penggantian bilyet deposito karena rusak atau hilang sebesar Rp15.000.
Ketentuan penutupan deposito sebelum jatuh tempo tercantum di website namun teksnya tidak terbaca penuh, sehingga besaran dan mekanisme penaltinya belum bisa dipastikan. Pilihan tenor, nisbah bagi hasil, equivalent rate, dan nominal minimum penempatan juga belum ditampilkan secara lengkap di website.
Deposito di BPRS Al Hijrah Thayibah dinyatakan dijamin LPS. Nasabah tetap perlu memastikan penempatan memenuhi ketentuan penjaminan LPS, termasuk batas maksimum nilai simpanan yang dijamin dan tingkat imbalan yang tidak melebihi tingkat penjaminan yang berlaku. Untuk detail nisbah bagi hasil dan syarat pencairan dini, hubungi langsung BPRS Al Hijrah Thayibah.
Produk Pembiayaan BPRS Al Hijrah Thayibah
Selain produk simpanan, BPRS Al Hijrah Thayibah menyediakan pembiayaan syariah untuk berbagai kebutuhan usaha dan konsumtif yang halal.
| Segmen | Sasaran | Keunggulan (UVP) |
|---|---|---|
| Pertanian Perkebunan | Petani dan/atau pedagang tebu, tembakau (produk Sukkar) | Layanan kapasitas pembiayaan angsuran cash tempo |
| Pertanian Hortikultura | Petani dan/atau pedagang komoditas hortikultura | Layanan kapasitas pembiayaan angsuran cash tempo |
| Pertanian Bahan Pangan | Petani dan/atau pedagang jagung dan padi | Layanan kapasitas pembiayaan angsuran cash tempo |
| Peternakan | Peternak dan/atau pedagang ayam petelur dan kambing; peternak sapi perah (produk Halub) | Layanan kapasitas pembiayaan bulanan; kemudahan pencairan pembiayaan lewat kartu cashless |
| Perdagangan | Pedagang meliputi agen, distributor, reseller, dan kelontong | Layanan pick-up |
| Konsumtif | Masyarakat yang ingin memiliki kendaraan, peralatan, dan kebutuhan lainnya | Pembiayaan konsumtif dengan skema angsuran |
Selain skema pembiayaan per segmen, BPRS Al Hijrah Thayibah juga menyediakan fasilitas permodalan pengusaha desa berupa revolving loan: penarikan dana disesuaikan kebutuhan debitur sepanjang tidak melebihi plafon yang disepakati, dengan pencatatan yang mengikuti arus kas usaha. Tersedia juga cash pickup service, layanan pengambilan uang tunai atau warkat langsung dari lokasi nasabah.
Website belum menampilkan secara lengkap syarat analisis pembiayaan seperti bukti penghasilan, legalitas usaha, agunan, akad yang digunakan, margin atau ujrah, biaya administrasi, denda, dan jangka waktu masing-masing produk. Data di atas sebaiknya diperlakukan sebagai gambaran segmen sasaran, bukan daftar final untuk pengajuan.
Untuk peternak anggota KAN Jabung, produk pembiayaan segmen peternakan membuka akses pembiayaan khusus peternakan sapi perah yang tidak dimiliki BMT Al Hijrah. Ini penting terutama untuk peternak yang ingin memperluas kandang, menambah jumlah sapi, atau berinvestasi pada peralatan produksi yang nilainya lebih besar.
Penjelasan lengkap tentang skema pembiayaan syariah untuk peternak tersedia di artikel pembiayaan syariah untuk peternak dan UMKM.
Cara Buka Rekening di BPRS Al Hijrah Thayibah

Membuka rekening di BPRS Al Hijrah Thayibah mengikuti prosedur standar perbankan syariah yang relatif sederhana. Berikut langkah umumnya:
- Datang ke kantor BPRS Al Hijrah Thayibah di Jabung, Malang, atau hubungi terlebih dahulu via telepon untuk konfirmasi jam pelayanan dan dokumen yang diperlukan.
- Siapkan dokumen: KTP asli, NPWP (jika ada), dan uang setoran awal sesuai ketentuan produk yang dipilih.
- Pilih produk tabungan sesuai kebutuhan. Konsultasikan dengan petugas BPRS jika belum yakin produk mana yang paling sesuai.
- Isi dan tandatangani formulir pembukaan rekening, termasuk akad syariah yang berlaku untuk produk yang dipilih.
- Lakukan setoran awal sesuai ketentuan minimum produk.
- Terima buku tabungan atau bukti rekening aktif.
Untuk detail persyaratan dokumen dan setoran awal minimum yang berlaku saat ini, hubungi langsung BPRS Al Hijrah Thayibah sebelum datang. Ketentuan bisa berbeda antar produk dan sewaktu-waktu dapat berubah.
Panduan umum tentang prosedur membuka rekening di bank syariah tersedia di artikel cara membuka rekening tabungan di bank syariah sebagai referensi awal.
Apa Perbedaan Menabung di BPRS Al Hijrah Thayibah dan BMT Al Hijrah?
Pertanyaan ini sering datang dari anggota KAN Jabung yang sudah mengenal BMT Al Hijrah. Keduanya hadir dalam satu ekosistem, tapi melayani kebutuhan yang sedikit berbeda.
| Aspek | BMT Al Hijrah | BPRS Al Hijrah Thayibah |
|---|---|---|
| Status lembaga | Unit keuangan koperasi syariah | Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (PT, berizin OJK) |
| Pengawas | Kemenkop UKM + DPS | OJK + DPS |
| Penjaminan LPS | Tidak | Dinyatakan sebagai peserta LPS (status dan batas penjaminan perlu diverifikasi) |
| Peserta layanan | Anggota koperasi dan masyarakat umum | Nasabah umum, tidak perlu jadi anggota koperasi |
| Plafon pembiayaan | Mikro (umumnya di bawah Rp100 juta) | Lebih besar, sesuai regulasi BPRS OJK |
| Produk tabungan | Simpanan umum, berjangka, pendidikan, haji | Asakinah, Arofah, Attarbiyah, Hari Tua, Harfiah, Deposito |
Bagi peternak anggota yang sudah memiliki simpanan di BMT Al Hijrah, membuka rekening di BPRS Al Hijrah Thayibah adalah langkah natural berikutnya, bukan menggantikan yang sudah ada. Dua instrumen untuk dua kebutuhan yang saling melengkapi.
Nilai dan Teknologi Layanan BPRS Al Hijrah Thayibah
BPRS Al Hijrah Thayibah memposisikan diri sebagai mitra penyedia modal bagi pengusaha desa sesuai prinsip syariah, dengan tujuan menjaga keberkahan usaha dan ketenangan jiwa nasabah. Seluruh transaksi dirancang untuk menjaga kemurnian akad syariah dari awal sampai akhir.
Sistem teknologi informasi BPRS Al Hijrah Thayibah berjalan berbasis online, dengan pengaturan dan penyimpanan perangkat keras didampingi vendor penyedia program untuk memperkecil risiko kesalahan operasional. Vendor sistem IT BPRS Al Hijrah Thayibah adalah PT Mitrasoft Global Perdana, dengan program Layanan MGP Cloud dan Islamic Banking Application (IBA).
Hubungi BPRS Al Hijrah Thayibah
BPRS Al Hijrah Thayibah melayani nasabah individu, peternak, petani, dan pelaku UMKM yang ingin mengakses layanan perbankan syariah formal dengan perlindungan penuh OJK dan LPS.
Untuk informasi produk, pembiayaan, atau pembukaan rekening, hubungi BPRS Al Hijrah Thayibah melalui telepon (0341) 3054573 atau email alhijrahthayibah@gmail.com. Informasi lebih lanjut juga tersedia di banksyariahalhijrah.com.
Kantor BPRS Al Hijrah Thayibah: Jl. Suropati No. 4-6, Desa Kemantren, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Website juga mencantumkan alamat Jl. Raya Kemantren, Putuk Rejo, Jabung, Malang 65155 pada halaman produk — perbedaan format alamat ini sebaiknya dikonfirmasi langsung sebelum kunjungan.
Untuk konteks yang lebih luas tentang ekosistem koperasi syariah KAN Jabung, artikel koperasi syariah penjelasan lengkap adalah referensi yang tepat sebagai titik masuk.
Pertanyaan Umum tentang BPRS Al Hijrah Thayibah
Apa itu BPRS Al Hijrah Thayibah?
BPRS Al Hijrah Thayibah adalah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah anak perusahaan KAN Jabung yang mendapat izin OJK No. KEP-80/D.03/2023 pada 21 November 2023 dan mulai beroperasi berdasarkan sumber yang tercatat sekitar 19 Januari 2024. BPRS ini menawarkan produk tabungan syariah, deposito, dan pembiayaan berbasis akad syariah, dengan simpanan nasabah dinyatakan dijamin LPS.
Apa perbedaan BPRS Al Hijrah Thayibah dan BMT Al Hijrah?
BMT Al Hijrah adalah unit keuangan berbasis koperasi yang diawasi Kemenkop UKM, simpanannya tidak dijamin LPS. BPRS Al Hijrah Thayibah adalah bank resmi berizin OJK, simpanannya dijamin LPS. BPRS melayani nasabah umum, BMT melayani anggota koperasi dan masyarakat sekitar. Keduanya adalah bagian dari ekosistem KAN Jabung yang saling melengkapi.
Apa saja produk tabungan di BPRS Al Hijrah Thayibah?
BPRS Al Hijrah Thayibah memiliki beberapa produk tabungan: Asakinah (tabungan umum bebas potongan bulanan), Arofah (haji, umrah, kurban, akikah, walimatul ursy), Attarbiyah (pendidikan), Hari Tua (persiapan pensiun), Harfiah (simpanan berjangka dengan hadiah langsung), serta Deposito. Konfirmasi ketersediaan dan ketentuan terkini langsung ke BPRS Al Hijrah Thayibah di (0341) 3054573.
Apakah simpanan di BPRS Al Hijrah Thayibah dijamin?
Website resmi BPRS Al Hijrah Thayibah menyatakan produk deposito dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Nasabah tetap perlu memastikan status kepesertaan LPS masih aktif dan nilai simpanan berada dalam batas maksimum penjaminan yang berlaku, karena hal ini tidak tersedia di lembaga keuangan berbasis koperasi seperti BMT.
Bagaimana cara membuka rekening di BPRS Al Hijrah Thayibah?
Datang ke kantor BPRS Al Hijrah Thayibah di Jabung, Malang dengan membawa KTP asli dan uang setoran awal. Pilih produk tabungan yang sesuai, isi formulir pembukaan rekening dengan akad syariah yang berlaku, lakukan setoran awal, dan terima buku tabungan. Hubungi BPRS terlebih dahulu di (0341) 3054573 untuk konfirmasi dokumen yang diperlukan.
Apakah BPRS Al Hijrah Thayibah bisa melayani nasabah di luar anggota KAN Jabung?
Ya. BPRS Al Hijrah Thayibah melayani nasabah umum, tidak terbatas pada anggota KAN Jabung. Siapapun yang ingin mengakses layanan perbankan syariah formal di wilayah Jabung dan Malang Raya bisa menjadi nasabah BPRS ini.
Dari Kandang Sapi ke Bank Syariah
BPRS Al Hijrah Thayibah bukan sekadar ekspansi bisnis. Ini adalah bukti bahwa ekosistem koperasi yang dibangun dengan sabar selama puluhan tahun bisa melahirkan institusi keuangan formal yang melayani komunitas lebih luas, tanpa kehilangan prinsip yang membesarkannya.
KAN Jabung membangun BPRS bukan untuk bersaing dengan bank besar, melainkan untuk mengisi ruang yang selama ini kosong: layanan perbankan syariah formal yang benar-benar dekat dengan peternak, petani, dan pelaku UMKM di pedesaan Malang.









