Perbedaan Akad Wadiah dan Mudharabah

Perbedaan Akad Wadiah dan Mudharabah

KAN Jabung| Perkembangan bank syariah di Indonesia kian pesat, seiring dengan meningkatnya minat masyarakat menerapkan prinsip ekonomi Islam. Namun, menabung di perbankan syariah memiliki perbedaan dengan bank konvensional, salah satunya terkait perjanjian atau akad wadiah dan mudharabah.

Akad sendiri secara singkat bisa diartikan perjanjian atau kesepakatan antara dua belah pihak. Dalam hal ini iyalah calon nasabah dan pihak bank. Setelah itu, umumnya bank syariah akan menawarkan dua jenis sistem tabungan, tabungan mudharabah dan tabungan wadiah kepada calon nasabah.

Lalu, apa yang dimaksud dengan wadiah dan mudharabah? Sebelum memutuskan, mari kita pahami dahulu perbedaan wadiah dan mudharabah.

Perbedaan Wadiah dan Mudharabah

Akad Mudharabah

Akad mudharabah secara teknis maksudnya adalah perjanjian kerja sama antara shohibul mal (nasabah/penyedia dana) dengan mudharib (pihak bank/pengelola). Dalam kerja sama ini pihak nasabah yang 100% menyediakan modal atau uang, sedangkan bank bertindak sebagai pengelola.

Tabungan Mudharabah adalah jenis tabungan dengan tujuan utamanya adalah ingin berinvestasi, sehingga nasabah akan mendapatkan tambahan uang dari bagi hasil usaha yang disepakati sesuai kontrak. Bagi hasil yang biasanya dihitung berdasarkan persentase ini disebut juga sebagai nisbah.

Bagaimana jika usahanya bangkrut? Jika penyebabnya karena kelalaian pengelola, maka dia yang harus tanggung jawab atas kerugiannya. Nasabah (pemilik modal) akan mendapatkan uangnya kembali secara utuh. Namun jika penyebabnya bukan kesalahan pengelola, kerugian ditanggung oleh pemilik modal.

Akad Mudharabah dibagi menjadi dua, yaitu :

  • Mudharabah Muthlaqah
    Akad ini mengatur bagaimana pihak nasabah memberikan kebebasan kepada pihak bank dalam menentukan pilihan usaha yang akan dijalankan. Di lain pihak, nasabah diperbolehkan untuk mengawasi.
  • Mudharabah Muqayyadah
    Dengan akad ini, pihak nasabah memberikan batasan kepada pengelola (pihak bank) untuk menentukan jenis usaha yang akan dijalankan, cara investasinya, dan juga tempatnya.

Akad Wadiah

Akad Wadiah adalah titipan murni dari nasabah ke pihak bank. Jadi seorang nasabah yang membuka tabungan dengan akad wadiah, maka nasabah tersebut menitipkan atau menyimpan uangnya ke bank dan dana tersebut bisa diambil sewaktu-waktu oleh nasabah. Dalam akad Wadiah, terdapat 2 istilah, yaitu:

  • Muwadi’, yaitu pemilik uang/penitip/nasabah
  • Mustauda’, yaitu pihak yang dititipi/menyimpan/bank

Terdapat tiga macam akad Wadiah, yaitu :

  • Wadiah Yad Al-Amanah
    Jenis ini adalah bentuk penitipan murni. Pihak yang dititipi diberikan amanat atau kepercayaan untuk menjaga uang atau barang. Pihak yang dititipi tidak boleh memanfaatkan atau menggunakannya. Namun bila barang hilang atau rusak, pihak yang dititipi tidak dituntut tanggung jawab apapun. Kerusakan, kehilangan, perawatan, dan sebagainya sepenuhnya ditanggung oleh penitip / pemilik barang.
  • Wadiah Yad Adh-Dhamanah
    Akad ini memperbolehkan pihak yang dititipi atau bank untuk memanfaatkan uang tersebut. Namun jika hilang ataupun rusak, pihak yang dititipi harus tanggung jawab atau mengganti. Namun, bila ada keuntungan dari pengelolaan uang terebut, maka sepenuhnya bisa menjadi milik pihak pengelola dana. Pengelola atau dalam hal ini bank akan memberikan bonus dari keuntungan tersebut kepada nasabah secara sukarela yang dalam hukum islam masih halal/diperbolehkan.

Kelebihan dan Kekurangan Akad Wadiah dan Mudharabah

Kelebihan Akad Wadiah

  • Nasabah tidak perlu khawatir akan kehilangan dana yang dititipkan karena bank bertanggung jawab atas dana tersebut.
  • Nasabah tidak perlu membayar biaya administrasi atau biaya lainnya.
  • Cocok untuk nasabah yang ingin menabung dalam jangka pendek.

Kekurangan Akad Wadiah

  • Tidak ada bagi hasil (nisbah) yang diperoleh nasabah dari dana yang dititipkan.
  • Nilai uang yang dititipkan dapat tergerus oleh inflasi.

Kelebihan Akad Mudharabah

  • Nasabah dapat memperoleh bagi hasil (nisbah) dari dana yang disetorkan.
  • Cocok untuk nasabah yang ingin menanamkan modal dalam jangka panjang.

Kekurangan Akad Mudharabah

  • Nasabah harus menanggung risiko kerugian jika usaha yang dilakukan mengalami kerugian.
  • Nasabah harus membayar biaya administrasi atau biaya lainnya.

Bagi Anda yang ingin membuka rekening di lembaga keuangan syariah, baik itu bank ataupun koperasi syariah, sebaiknya mengetahui terlebih dahulu jenis akad yang akan dipilih. Sehingga Anda lebih mudah untuk memutuskan jenis akad mana yang cocok untuk dipilih sebagai penempatan dana.

Lebih baik wadiah atau mudharabah? Pilihlah akad mudharabah jika Anda berharap memperoleh bagi hasil dari tabungan, dan pilihlah akad wadiah jika Anda hanya hendak menyimpan uang tanpa berharap mendapatkan bagi hasilnya.

Sumber :
https://katadata.co.id/ekarina/berita/60867a92b47cf/sudah-paham-soal-akad-mudharabah-dan-wadiah-di-bank-syariah
https://www.cermati.com/artikel/mau-nabung-di-bank-syariah-pahami-akad-mudharabah-dan-akad-wadiah

Tentang Kan Jabung

Koperasi Agro Niaga Jabung (KAN Jabung Syariah Jawa Timur), sekarang memiliki ±2423 anggota aktif yang tergabung. Berlokasi di Jl. Suropati No.4-6, Ds. Kemantren, Kec. Jabung, Kab. Malang, Jawa Timur ini dinobatkan sebagai

Artikel Terbaru

Bersama KAN Jabung Syariah Jawa Timur, Berdaya Bersama. Siap Menjadi Wadah Hijrah dan Mimpi Semua Orang.

Gallery

Hubungi Kami

Jl. Suropati No. 4- 6 Ds. Kemantren, Kec. Jabung, Kab. Malang, Jawa Timur 65155

© 2020 Koperasi Produsen Agro Niaga Jabung Syariah Jawa Timur