BAGAIMANA CARA MENGEMBANGKAN KOPERASI SYARIAH?

Menurut UU No. 25 tahun 1992 Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasar atas kekeluargaan. Sehingga koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945”.

Sedangkan dalam arti bahasa koperasi berasal dari kata co dan operation, yang mengandung arti bekerja sama untuk mencapai tujuan. Oleh karena itu koperasi adalah “suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan-badan yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota, dengan bekerjasama secara kekeluargaan merupakan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah anggotanya. Salah satu dasarnya adalah bahwa koperasi bekerjasama untuk seluruh anggota, tanggungan serta resiko yang berhubungan dengan keanggotaan dipikul oleh seluruh anggota dengan tidak memandang siapa yang telah mengecap keuntungannya.

Penghimpunan Dana

Untuk mengembangkan usaha Koperasi Syariah, maka para pengurus harus memiliki strategi pencarian dana, sumber dana dapat diperoleh dari anggota, pinjaman atau dana-dana yang bersifat hibah atau sumbangan. Semua jenis sumber dana tersebut dapat di klasifikasikan sifatnya saja yang komersial, hibah atau sumbangan sekedar titipan saja. Secara umum, sumber dana koperasi diklasifikasikan sebgai berikut:

  1. Simpanan pokok

Simpanan pokok merupakan modal awal anggota yang disetorkan dimana besar simpanan pokok tersebut sama dan tidak boleh dibedakan antara anggota. Akad syariah simpanan pokok tersebut masuk katagori akad Musyarakah. Tepatnya syirkah Mufawadhah yakni sebuah usaha yang didirikan secara bersama-sama dua orang atau lebih, masing-masing memberikan dana dalam porsi yang sama dan berpartisipasi dalam kerja dengan bobot yang sama pula.

  1. Simpanan wajib

Simpanan wajib masuk dalam katagori modal koperasi sebagaimana simpanan pokok dimana besar kewajibannya diputuskan berdasarkan hasil Musyawarah anggota serta penyetorannya dilakukan secara kontinu setiap bulannya sampai seseorang dinyatakan keluar dari keanggotaan koperasi Syariah.

  1. Simpanan sukarela

Simpanan anggota merupakan bentuk investasi dari anggota atau calon anggota yang memiliki kelebihan dana kemudian menyimpanannya di Koperasi Syariah.

Bentuk simpanan sukarela ini memiliki dua jenis karakter antara lain:

Karakter pertama bersifat dana titipan yang disebut (Wadi’ah) dan diambil setiap saat. Titipan (wadi’ah) terbagi atas dua macam yaitu titipan (wadi’ah) Amanah dan titipan (wadi’ah) Yad dhomamah.

Karakter kedua bersifat Investasi, yang memang ditujukan untuk kepentingan usaha dengan mekanisme bagi hasil (Mudharabah) baik Revenue Sharing, Profit Sharing maupun profit and loss sharing.

  1. Investasi pihak lain

Dalam melakukan operasionalnya lembaga Koperasi syariah sebagaimana Koperasi konvensional pada ummnya, biasanya selalu membutuhkan suntikan dana segar agar dapat mengembangkan usahanya secara maksimal, prospek pasar Koperasi syariah teramat besar sementara simpanan anggotanya masih sedikit dan terbatas.

Oleh karenanya, diharapkan dapat bekerja sama dengan pihak-pihak lain seperti Bank Syariah maupun program-program pemerintah. Investasi pihak lain ini dapat dilakukan dengan menggunakan prinsip Mudharabah maupun prinsip Musyarakah.

Tentang Kan Jabung

Koperasi Agro Niaga Jabung (KAN Jabung Syariah Jawa Timur), sekarang memiliki ±2423 anggota aktif yang tergabung. Berlokasi di Jl. Suropati No.4-6, Ds. Kemantren, Kec. Jabung, Kab. Malang, Jawa Timur ini dinobatkan sebagai

Artikel Terbaru

Bersama KAN Jabung Syariah Jawa Timur, Berdaya Bersama. Siap Menjadi Wadah Hijrah dan Mimpi Semua Orang.

Gallery

Hubungi Kami

Jl. Suropati No. 4- 6 Ds. Kemantren, Kec. Jabung, Kab. Malang, Jawa Timur 65155

© 2020 Koperasi Produsen Agro Niaga Jabung Syariah Jawa Timur