Tugas dan Wewenang Anggota Koperasi dalam Rapat Tahunan

Koperasi di Indonesia terus melaju kearah yang lebih baik. Bahkan saat terjadi pandemi Covid-19 yang meredupkan berbagai sektor ekonomi, pertumbuhan koperasi justru naik mencapai 127.846 unit pada 2021. Menurut data Katadata, jumlah tersebut naik 0,56% dibandingkan tahun 2020.

Seiring dengan meningkatnya jumlah koperasi juga menandakan makin banyak pula anggota koperasi. Kondisi baik ini tentunya perlu diimbangi dengan edukasi terkait tugas dan wewenang anggota koperasi terutama dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT).

Apa Itu RAT dan Mengapa Anggota Koperasi Harus Memahaminya?

Sebelum memahami tentang tugas dan wewenang rapat anggota koperasi, mari menyimak sekilas tentang RAT. Rapat Anggota Tahunan (RAT) merupakan pertemuan tahunan yang wajib diadakan oleh setiap koperasi.

Dasar pelaksanaan RAT koperasi di Indonesia dapat ditemukan dalam beberapa peraturan dan undang-undang, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian: Bagian Kedua dari undang-undang ini mengatur tentang Rapat Anggota, yaitu Pasal 22 sampai dengan 28.
  • Peraturan Menteri Koperasi Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian: Bagian Ketiga dari peraturan ini mengatur tentang Perangkat Organisasi Koperasi, termasuk RAT, mulai dari Pasal 77 sampai dengan 85.
  • Peraturan Menteri No. 19/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Penyelenggaraan Rapat Anggota: Peraturan ini mengatur tentang pelaksanaan RAT secara daring atau online.

Dalam pelaksanaan RAT, koperasi harus mematuhi ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam peraturan dan undang-undang tersebut. RAT merupakan wujud pertanggungjawaban pengurus dan pengawas kepada anggota koperasi, serta sebagai forum pengambilan keputusan penting dalam koperasi.

Oleh karena itu, penting bagi anggota koperasi untuk memahami dasar pelaksanaan RAT agar dapat berpartisipasi aktif dalam pengambilan keputusan dan memastikan akuntabilitas pengurus dan pengawas koperasi.

Tugas dan Wewenang Rapat Anggota Koperasi

Sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 22 ayat (1) UU Koperasi, Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi di institusi koperasi. Maka, jelas bila dalam pelaksanaannya harus haruslah sesuai dengan demokrasi.

Lebih jauh, ini salah satu perwujudan dari prinsip koperasi yakni bertujuan untuk mensejahterakan anggota. Sehingga, rapat anggota koperasi menjadi momen penting di mana setiap anggota dapat mengemukakan pendapat dan terlibat dalam langkah-langkah memajukan koperasi.

Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi Pasal 78 Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasiaan, tugas dan wewenang rapat anggota koperasi adalah sebagai berikut:

  1. Menetapkan kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen dan usaha serta keuangan koperasi.
  2. Menetapkan dan mengubah Anggaran Dasar.
  3. Menetapkan rencana kerja, anggaran pendapatan, belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan.
  4. Meminta keterangan dan mengesahkan pertanggungjawab pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
  5. Meminta keterangan dan mengesahkan pertanggungjawaban pengawas dalam pelaksanaan tugasnya.
  6. Menetapkan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU)
  7. Memutuskan penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi.
  8. Menentapkan keputusan lain dalam batas yang ditentukan dalam Anggaran Dasar.

Mengingat pentingnya peranan rapat anggota koperasi yang akan mempengaruhi arah kebijakan, makan rapat anggota ditetapkan ke dalam anggaran dasar. Selain itu, juga wajib dilaksanakan minimal sekali dalam setahun.

Pertumbuhan koperasi yang makin meningkat juga semakin menandakan bahwa skala institusi ini bisa sampai nasional. Tak heran bila dalam UU Cipta Kerja juga diatur mengenai rapat anggota yang pelaksanaannya secara online sehingga dalam kondisi force majeure seperti pandemi pun rapat tetap bisa dilaksanakan.

Itu tadi sederet informasi perihal tugas dan wewenang rapat anggota koperasi. Apa yang kamu tahu lagi tentang koperasi? Tulis di kolom komentar dan pantau terus website Koperasi Agro Niaga (KAN) Jabung untuk mendapatkan segala informasi berkaitan dengan koperasi.

Tentang Kan Jabung

Koperasi Agro Niaga Jabung (KAN Jabung Syariah Jawa Timur), sekarang memiliki ±2423 anggota aktif yang tergabung. Berlokasi di Jl. Suropati No.4-6, Ds. Kemantren, Kec. Jabung, Kab. Malang, Jawa Timur ini dinobatkan sebagai

Artikel Terbaru

Bersama KAN Jabung Syariah Jawa Timur, Berdaya Bersama. Siap Menjadi Wadah Hijrah dan Mimpi Semua Orang.

Gallery

Hubungi Kami

Jl. Suropati No. 4- 6 Ds. Kemantren, Kec. Jabung, Kab. Malang, Jawa Timur 65155

© 2020 Koperasi Produsen Agro Niaga Jabung Syariah Jawa Timur