Koperasi tidak hanya dikenal di Indonesia , tetapi di berbagai belahan dunia lainnya juga. Misalnya di Jerman koperasi sudah dikenal sejak tahun 1864 dengan dibentuknya koperasi kredit pertama oleh Friedrich Raiffeisen, bapak koperasi Jerman. Di Inggris dan Amerika Serikat, koperasi perumahan juga telah dikenal sejak tahun 1800-an yang dibentuk oleh Robert Owen, salah satu pelopor manajemen.
Menurut Undang – Undang no 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian (selanjutnya disingkat menjadi UU no 25 tahun 1992) Pasal 1 ayat (1) Koperasi didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Ide dasar filosofis koperasi adalah kerja sama (cooperation ) dalam bahasa Inggris, coopertie dalam bahasa Belanda atau coopere dalam bahasa Latin.
Sementara landasan prinsip koperasi menurut Ima Suwandi yang dikutip oleh Soesilo tanpa tahun : 2 adalah solidaritas, demokrasi, kemerdekaan, altruisme (sikap memperhatikan kepentingan orang lain selain kepentingan diri sendiri) keadilan, keadaan perekonomian negara dan peningkatan kesejahteraan. Di Indonesia prinsip koperasi dituangkan dalam UU no 25 tahun 1992 Pasal 5 ayat (1) :
- Keanggotaannya bersifat sukarela dan terbuka .
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis. Demokrasi ditunjukan melalui pemilihan pengurus (manajer) melalui kesepakatan para anggota yang masing-masing memiliki satu suara.
- Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
- Kemandirian yang berarti bahwa koperasi tidak bergantung kepada siapapun dalam hal apapun, termasuk kepada pemerintah, karena prinsip koperasi adalah dari anggota, oleh anggota dan untuk anggota. Dengan kata lain koperasi adalah self-help organization.