Distribusi Bagi Hasil Koperasi Syariah

Pembagian pendapatan atas pengelolaan dana yang diterima koperasi syariah dibagi kepada para anggota yang memiliki jenis simpanan atau kepada pemilik modal yang telah memberikan kepada koperasi dalam bentuk Mudarabah dan Musyarakah. Sedangkan pembagian yang bersifat tahunan maka distribusi tersebut termasuk kategori SHU dalam aturan koperasi.
Untuk pembagian bagi hasil kepada anggota yang memiliki jenis simpanan atau pemberi pinjaman adalah didasarkan kepada hasil usaha yang riil yang diterima koperasi pada saat bulan berjalan. Umumnya ditentukan berdasarkan nisbah yaitu rasio keuntungan antara koperasi syariah dan anggota atau pemberi pinjaman terhadap hasil riil usahanya. lain halnya dengan konvensional pendapatan dari jasa pinjaman koperasi disebut jasa pinjaman (bunga) tanpa melihat hasil keuntungan riil melainkan dari saldo jenis simpanan. Maka dengan demikian pendapatan bagi hasil dari koperasi syariah bisa naik turun sedangkan untuk konvensional bersifat stabil. Apabila koperasi syariah menerima pinjaman khusus (restricted investment atau Mudarabah Muayyadah), maka pendapatan bagi hasil usaha tersebut hanya dibagikan kepada pemberi pinjaman dan koperasi syariah. Bagi koperasi pendapatan tersebut dianggap pendapatan jasa atas Mudarabah Muayyadah.
Begitu pula dengan pendapatan yang bersumber dari jasa-jasa seperti wakalah, hawalah, Kafalah disebut Fee koperasi syariah dan pendapatan sewa (ijarah) disebut margin, sedangkan pendapatan hasil investasi ataupun kerja sama (Mudarabah dan Musyarakah) disebut pendapatan bagi hasil.
Dalam rangka untuk menjaga likuiditas, koperasi diperbolehkan menempatkan dananya kepada lembaga keuangan syariah diantaranya Bank Syariah, BPRS maupun koperasi syariah lainnya. Dalam penempatan dana tersebut umumnya mendapatkan bagi hasil juga.
Untuk pembagian SHU tetap mengacu kepada peraturan koperasi yaitu diputuskan oleh rapat anggota. Pembagian SHU tersebut telah dikurangi dana cadangan yang dipergunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tentang Kan Jabung

Koperasi Agro Niaga Jabung (KAN Jabung Syariah Jawa Timur), sekarang memiliki ±2423 anggota aktif yang tergabung. Berlokasi di Jl. Suropati No.4-6, Ds. Kemantren, Kec. Jabung, Kab. Malang, Jawa Timur ini dinobatkan sebagai

Artikel Terbaru

Bersama KAN Jabung Syariah Jawa Timur, Berdaya Bersama. Siap Menjadi Wadah Hijrah dan Mimpi Semua Orang.

Gallery

Hubungi Kami

Jl. Suropati No. 4- 6 Ds. Kemantren, Kec. Jabung, Kab. Malang, Jawa Timur 65155

© 2020 Koperasi Produsen Agro Niaga Jabung Syariah Jawa Timur