Pembagian pendapatan atas pengelolaan dana yang diterima koperasi syariah
dibagi kepada para anggota yang memiliki jenis simpanan atau kepada pemilik
modal yang telah memberikan kepada koperasi dalam bentuk Mudarabah dan
Musyarakah. Sedangkan pembagian yang bersifat tahunan maka distribusi tersebut
termasuk kategori SHU dalam aturan koperasi.
Untuk pembagian bagi hasil kepada anggota yang memiliki jenis simpanan atau
pemberi pinjaman adalah didasarkan kepada hasil usaha yang riil yang diterima
koperasi pada saat bulan berjalan. Umumnya ditentukan berdasarkan nisbah yaitu
rasio keuntungan antara koperasi syariah dan anggota atau pemberi pinjaman
terhadap hasil riil usahanya. lain halnya dengan konvensional pendapatan dari
jasa pinjaman koperasi disebut jasa pinjaman (bunga) tanpa melihat hasil
keuntungan riil melainkan dari saldo jenis simpanan. Maka dengan demikian
pendapatan bagi hasil dari koperasi syariah bisa naik turun sedangkan untuk
konvensional bersifat stabil. Apabila koperasi syariah menerima pinjaman khusus
(restricted investment atau Mudarabah Muayyadah), maka pendapatan bagi hasil
usaha tersebut hanya dibagikan kepada pemberi pinjaman dan koperasi syariah.
Bagi koperasi pendapatan tersebut dianggap pendapatan jasa atas Mudarabah
Muayyadah.
Begitu pula dengan pendapatan yang bersumber dari jasa-jasa seperti wakalah,
hawalah, Kafalah disebut Fee koperasi syariah dan pendapatan sewa (ijarah)
disebut margin, sedangkan pendapatan hasil investasi ataupun kerja sama
(Mudarabah dan Musyarakah) disebut pendapatan bagi hasil.
Dalam rangka untuk menjaga likuiditas, koperasi diperbolehkan menempatkan
dananya kepada lembaga keuangan syariah diantaranya Bank Syariah, BPRS maupun
koperasi syariah lainnya. Dalam penempatan dana tersebut umumnya mendapatkan
bagi hasil juga.
Untuk pembagian SHU tetap mengacu kepada peraturan koperasi yaitu diputuskan
oleh rapat anggota. Pembagian SHU tersebut telah dikurangi dana cadangan yang
dipergunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.