Akar Sejarah: Koperasi dan Semangat Ekonomi Kerakyatan Islam
Bagi kami di KAN Jabung, memahami sejarah koperasi syariah bukan sekadar membaca catatan masa lalu. Sejarah koperasi syariah di Indonesia adalah rekam jejak tumbuhnya lembaga ekonomi berbasis prinsip Islam, dimulai dari BMT Bina Insan Kamil 1992 hingga ribuan KSPPS yang melayani jutaan anggota hari ini. Ini adalah memahami mengapa kami berdiri dan ke mana arah yang kami tuju.
Perjalanan ini berakar dari dua arus besar yang bertemu: gerakan koperasi yang masuk ke Indonesia pada masa kolonial Belanda dan semangat ekonomi Islam yang sudah mengalir dalam keseharian umat Muslim nusantara. Kedua arus ini akhirnya bertemu dan menghasilkan bentuk kelembagaan ekonomi yang khas Indonesia: koperasi berbasis prinsip syariah yang berorientasi pada kesejahteraan anggota dan masyarakat, bukan keuntungan semata.
Embrio Koperasi Syariah: Gerakan Pedagang Muslim 1905
Gerakan koperasi pertama di Indonesia bisa ditelusuri hingga awal abad ke-20. Serikat Dagang Islam (SDI) yang didirikan H. Samanhudi di Solo, Jawa Tengah, pada 1905 adalah salah satu embrio paling awal dari gerakan ekonomi berbasis nilai Islam di Indonesia. Meski belum berbentuk koperasi formal, semangat SDI dalam menghimpun kekuatan ekonomi pedagang Muslim sudah mencerminkan nilai-nilai yang kelak menjadi fondasi koperasi syariah. Baca lebih lanjut tentang landasan nilai ini di artikel dalil koperasi syariah: landasan Al-Quran, hadits, dan Fatwa DSN-MUI.
Mengapa Koperasi Konvensional Tidak Cukup bagi Umat Muslim?
Pertanyaan ini menjadi titik awal yang penting untuk dipahami. Koperasi konvensional yang berkembang pesat di Indonesia sejak masa kemerdekaan beroperasi dengan sistem bunga. Bagi umat Muslim, bunga adalah riba yang dilarang dalam Al-Quran dan hadits. Oleh karena itu, keberadaan koperasi konvensional yang semakin besar justru menimbulkan dilema: ikut bergabung dan mendapatkan manfaat ekonomi, tetapi harus berkompromi dengan prinsip agama, atau menjauhkan diri dan kehilangan akses ke lembaga keuangan yang terjangkau.
Dilema inilah yang mendorong para aktivis Muslim dan ekonom Islam untuk mencari bentuk kelembagaan ekonomi yang sesuai syariah. Mereka tidak menolak konsep koperasi. Sebaliknya, mereka ingin mengisi koperasi dengan nilai-nilai Islam: mengganti bunga dengan bagi hasil, menambahkan fungsi zakat dan sedekah, dan memastikan semua transaksi bebas dari gharar dan maysir.
Pada 1980-an, diskusi tentang ekonomi Islam semakin menguat di Indonesia. Bank syariah mulai diperbincangkan. Namun bank syariah membutuhkan modal besar dan jangkauan terbatas. Masyarakat kecil di pelosok desa tetap tidak terlayani. Inilah celah yang kemudian diisi oleh Baitul Maal wa Tamwil.
BMT Bina Insan Kamil 1992: Tonggak Pertama Koperasi Syariah

Berdasarkan catatan dari Kompas.com Stori, koperasi syariah di Indonesia diawali dengan berdirinya BMT Bina Insan Kamil pada 1992 di Jakarta. BMT inilah yang pertama kali membuktikan bahwa lembaga keuangan berbasis syariah bisa beroperasi di tingkat akar rumput, melayani pedagang kecil dan usaha mikro yang tidak terjangkau perbankan.
Berdirinya BMT Bina Insan Kamil bukan kebetulan. Momentum lahirnya BMT berkaitan erat dengan dua peristiwa besar di tahun yang sama: berdirinya Bank Muamalat Indonesia pada 1 November 1991 sebagai bank syariah pertama Indonesia, dan terbentuknya tim perbankan MUI setelah Lokakarya Bunga Bank. Bank Muamalat membuktikan bahwa keuangan syariah bisa berjalan secara nyata di Indonesia, namun jangkauannya terbatas pada segmen menengah ke atas. BMT hadir untuk mengisi segmen yang tidak terjangkau bank syariah tersebut.
Pengembangan BMT kemudian digerakkan oleh PINBUK (Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil), lembaga yang dibentuk oleh Yayasan Inkubasi Bisnis Usaha Kecil dan Menengah (YINBUK). PINBUK inilah yang menyebarkan model BMT ke seluruh Indonesia melalui pelatihan dan pendampingan teknis, sekaligus menyediakan standar operasional. Berkat PINBUK, pendirian BMT di berbagai daerah tidak lagi bergantung pada inisiatif sporadis, melainkan mengikuti pola yang terstruktur.
Perkembangan BMT: Dari Satu Menjadi Ribuan
Pertumbuhan BMT di Indonesia berlangsung sangat cepat setelah 1992. Faktor terbesar yang mendorong penyebaran BMT adalah krisis ekonomi 1998. Saat perbankan konvensional kolaps dan ribuan usaha kecil kehilangan akses modal, BMT justru terbukti lebih tahan karena tidak bergantung pada sistem bunga dan tidak terekspos risiko valas.
| Periode | Perkembangan Koperasi Syariah | Tonggak Penting |
|---|---|---|
| 1992 | BMT Bina Insan Kamil berdiri di Jakarta | BMT pertama, model keuangan syariah akar rumput |
| 1994 | PINBUK mulai aktif menyebarkan model BMT | Standardisasi operasional BMT nasional |
| 1998 | KOSINDO dan INKOPSYAH berdiri sebagai koperasi sekunder | Pembentukan jaringan koperasi syariah nasional |
| 2003 | Diperkirakan 26 koperasi syariah aktif di Indonesia | Mulai terdata secara kelembagaan |
| 2004 | Permenkop No. 91/2004 tentang KJKS | Pengakuan hukum pertama koperasi syariah |
| 2015 | Permenkop No. 16/2015: KJKS berganti menjadi KSPPS | Standarisasi kelembagaan koperasi syariah modern |
| 2021 | Fatwa DSN-MUI No. 141/2021 tentang Pedoman Koperasi Syariah | Landasan syariah paling komprehensif hingga saat ini |
Pada 1998, sebuah koperasi sekunder bernama KOSINDO (Koperasi Syariah Indonesia) berdiri dengan Keputusan Menteri Koperasi Nomor 028/BH/M.I/XI/1998. Bersamaan dengan itu, INKOPSYAH (Induk Koperasi Syariah) yang didirikan oleh PINBUK juga mulai beroperasi sebagai koperasi sekunder yang menghimpun dan membina koperasi syariah primer di seluruh Indonesia. Inilah kelembagaan yang memberi koperasi syariah Indonesia struktur organisasi yang lebih matang.
Regulasi Koperasi Syariah: Dari KJKS hingga KSPPS

Selama bertahun-tahun, koperasi syariah beroperasi di wilayah abu-abu hukum. Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang menjadi payung hukum koperasi tidak secara khusus mengatur prinsip syariah. Akibatnya, banyak BMT beroperasi tanpa kepastian hukum yang jelas mengenai status badan hukumnya.
Tonggak Regulasi Pertama: KJKS 2004
Tonggak regulasi pertama yang spesifik datang pada 2004 melalui Keputusan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 91/Kep/M.KUKM/IX/2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS). Inilah pertama kalinya koperasi syariah memiliki pengakuan hukum yang tegas di level regulasi teknis.
Berdasarkan data dari SMS Syariah, perjalanan regulasi koperasi syariah mencakup beberapa tonggak berikut. UU No. 25 Tahun 1992 menjadi dasar hukum awal meski belum mengatur prinsip syariah secara khusus. Fatwa DSN-MUI No. 01 Tahun 2000 mempertegas legalitas akad syariah. Kemudian Permenkop No. 11/Per/M.KUKM/2007 mengatur teknis KJKS lebih detail.
Transformasi KJKS menjadi KSPPS pada 2015
Perubahan besar terjadi pada 2015. Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No. 16/Per/M.KUKM/IX/2015 mengubah nomenklatur KJKS menjadi KSPPS (Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah). Perubahan ini bukan sekadar mengganti nama. KSPPS diberikan kewenangan lebih luas, termasuk secara eksplisit mengelola zakat, infaq, sedekah, dan wakaf sebagai bagian dari fungsi Baitul Maal-nya.
Puncak kerangka regulasi koperasi syariah hingga saat ini adalah Fatwa DSN-MUI No. 141/DSN-MUI/VIII/2021 tentang Pedoman Koperasi Syariah. Fatwa inilah yang menjadi panduan paling komprehensif tentang akad, tata kelola, dan standar operasional koperasi syariah di Indonesia. KAN Jabung (Koperasi Agro Niaga Jabung) menjalankan seluruh operasional unit keuangan syariah berdasarkan fatwa ini. Baca landasan hukum dan dalil koperasi syariah selengkapnya di artikel apa itu koperasi syariah dan cara kerjanya.
KAN Jabung dari 1979: Koperasi yang Mendahului Zamannya

Di tengah narasi besar tentang BMT dan regulasi nasional, KAN Jabung memiliki posisi yang istimewa dalam sejarah koperasi syariah Indonesia. Kami berdiri pada 1979, tiga belas tahun sebelum BMT Bina Insan Kamil lahir di Jakarta. Artinya, nilai-nilai gotong royong, tolong-menolong, dan ekonomi berbasis kepentingan anggota sudah kami praktikkan jauh sebelum istilah “koperasi syariah” masuk ke kosakata kebijakan publik Indonesia.
KAN Jabung berakar dari komunitas peternak sapi perah dan petani tebu di Jabung, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Pada awal berdirinya, koperasi ini hadir untuk menjawab satu masalah konkret: peternak dan petani kecil tidak memiliki posisi tawar yang cukup kuat ketika berhadapan dengan pedagang dan tengkulak. Dengan berhimpun dalam koperasi, mereka bisa menjual hasil ternak dan pertanian dengan harga yang lebih adil, mengakses sarana produksi dengan harga yang lebih terjangkau, serta terbebas dari jeratan rentenir.
Nilai-nilai ini secara substansi sudah selaras dengan prinsip syariah: menghindari eksploitasi dan mendorong keadilan ekonomi, sehingga manfaat dirasakan oleh seluruh anggota, bukan hanya pemilik modal. Ketika regulasi koperasi syariah mulai hadir dan diperjelas, KAN Jabung melakukan transformasi formal menuju koperasi berbasis syariah yang saat ini dikenal sebagai Koperasi Agro Niaga Jabung Syariah Jawa Timur.
Transformasi 47 Tahun KAN Jabung
Perjalanan 47 tahun KAN Jabung adalah miniatur dari sejarah koperasi syariah Indonesia itu sendiri. Didimulai dari koperasi sederhana berbasis peternak dan petani, kemudian berkembang menjadi koperasi agribisnis yang mengelola susu segar dari 1.619 peternak aktif dengan populasi sapi Holstein lebih dari 6.901 ekor. Unit bisnis KAN Jabung kini mencakup keuangan syariah melalui BMT Al Hijrah dan BPRS Al Hijrah Thayibah, pengolahan susu melalui JABMilk, jaringan ritel melalui 40 gerai JABMart di Jawa Timur, serta unit pakan dan pertanian.
Nilai Syariah sebagai DNA Sejak Hari Pertama
Yang membuat KAN Jabung berbeda bukan hanya skalanya, melainkan konsistensinya dalam menjalankan nilai-nilai syariah di setiap lini bisnis. Mulai dari akad dalam pembiayaan anggota, sistem distribusi hasil usaha, hingga program Baitul Maal untuk zakat dan sedekah, semuanya dijalankan berdasarkan prinsip yang sudah ada dalam DNA koperasi ini sejak awal berdirinya. Baca selengkapnya di artikel sejarah KAN Jabung.
Koperasi Syariah Hari Ini: Antara Pertumbuhan dan Tantangan
Koperasi syariah Indonesia hari ini sudah sangat berbeda dari BMT pertama yang berdiri di Jalan Pramuka Jakarta pada 1992. Jumlahnya terus bertumbuh, jangkauannya semakin luas. Regulasinya pun semakin matang. Namun tantangan juga tidak kalah besar.
Literasi keuangan syariah masyarakat masih perlu ditingkatkan. Banyak calon anggota yang belum memahami perbedaan mendasar antara koperasi syariah dan koperasi konvensional. Selain itu, persaingan dengan fintech dan platform keuangan digital menuntut koperasi syariah untuk terus berinovasi tanpa meninggalkan nilai-nilai yang menjadi pembeda utamanya.
Dari pengalaman kami di KAN Jabung, dua hal yang paling menentukan keberlanjutan koperasi syariah adalah kepercayaan anggota dan konsistensi dalam menjalankan prinsip syariah. Koperasi yang berhasil mempertahankan keduanya akan terus tumbuh, sebagaimana yang telah kami buktikan selama 47 tahun.
47 Tahun KAN Jabung adalah Bukti Bahwa Koperasi Syariah Bisa Bertahan dan Tumbuh
Sejarah koperasi syariah di Indonesia adalah sejarah tentang keyakinan bahwa ekonomi bisa dijalankan dengan cara yang adil dan sesuai nilai-nilai agama. Dari BMT Bina Insan Kamil yang berdiri dengan modal terbatas di Jakarta pada 1992, hingga jaringan ribuan koperasi syariah yang hari ini melayani jutaan anggota di seluruh nusantara, perjalanan ini membuktikan bahwa keyakinan tersebut bukan sekadar utopia.
KAN Jabung telah menjalani transformasi luar biasa selama 47 tahun, dari koperasi peternak desa menjadi salah satu koperasi agribisnis syariah terbesar di Jawa Timur. Perjalanan ini belum selesai dan tidak akan berhenti.
Pertanyaan Umum tentang Sejarah Koperasi Syariah di Indonesia
Kapan koperasi syariah pertama berdiri di Indonesia?
Koperasi syariah di Indonesia diawali dengan berdirinya BMT Bina Insan Kamil pada 1992 di Jakarta. BMT ini menjadi tonggak pertama lembaga keuangan mikro berbasis syariah yang melayani masyarakat akar rumput di Indonesia. Berdirinya BMT Bina Insan Kamil berkaitan erat dengan momentum pendirian Bank Muamalat Indonesia pada 1991, yang membuktikan bahwa keuangan syariah bisa berjalan di Indonesia, sekaligus menunjukkan perlunya lembaga sejenis untuk menjangkau segmen yang tidak terlayani bank syariah.
Apa perbedaan BMT, KJKS, dan KSPPS dalam sejarah koperasi syariah?
BMT (Baitul Maal wa Tamwil) adalah nama generik untuk lembaga keuangan mikro syariah yang berkembang sejak 1992. KJKS (Koperasi Jasa Keuangan Syariah) adalah badan hukum yang diatur oleh Permenkop No. 91/2004 dan digunakan BMT yang memilih bentuk koperasi. KSPPS (Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah) adalah penyempurnaan dari KJKS berdasarkan Permenkop No. 16/2015, dengan kewenangan lebih luas termasuk pengelolaan zakat, infaq, sedekah, dan wakaf. Ketiganya merujuk pada lembaga yang sama, namun dalam fase regulasi yang berbeda.
Siapa yang mendirikan dan menyebarkan BMT di Indonesia?
BMT pertama didirikan oleh sekelompok aktivis Muslim di Jakarta yang mendirikan BMT Bina Insan Kamil pada 1992. Penyebaran model BMT ke seluruh Indonesia kemudian digerakkan oleh PINBUK (Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil), lembaga yang dibentuk oleh YINBUK (Yayasan Inkubasi Usaha Kecil dan Menengah). PINBUK menyebarkan standar operasional dan pelatihan pengelola BMT ke seluruh daerah, sehingga pendirian BMT baru bisa dilakukan dengan pola yang terstruktur dan tidak bergantung pada inisiatif sporadis.
Apa landasan hukum koperasi syariah yang berlaku saat ini?
Landasan hukum koperasi syariah yang berlaku saat ini mencakup UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sebagai dasar, Permenkop No. 16/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang KSPPS sebagai regulasi teknis, dan Fatwa DSN-MUI No. 141/DSN-MUI/VIII/2021 tentang Pedoman Koperasi Syariah sebagai landasan syariah yang paling komprehensif. Fatwa DSN-MUI No. 141/2021 inilah yang mengatur akad, tata kelola, dan standar operasional koperasi syariah Indonesia secara menyeluruh.
Bagaimana peran KAN Jabung dalam sejarah koperasi syariah Indonesia?
KAN Jabung (Koperasi Agro Niaga Jabung) berdiri pada 1979 di Jabung, Kabupaten Malang, Jawa Timur, tiga belas tahun sebelum BMT pertama lahir di Indonesia. Koperasi ini telah menjalankan nilai-nilai gotong royong dan ekonomi berkeadilan jauh sebelum istilah “koperasi syariah” masuk ke regulasi. Setelah bertransformasi menjadi koperasi syariah, KAN Jabung berkembang menjadi salah satu koperasi agribisnis syariah terbesar di Jawa Timur dengan 1.619 peternak aktif, 6.901 ekor sapi Holstein, unit keuangan syariah BMT Al Hijrah, jaringan ritel 40 gerai JABMart, serta unit pengolahan susu JABMilk.
Berapa jumlah koperasi syariah di Indonesia saat ini?
Pada 2003, diperkirakan baru ada 26 koperasi syariah yang aktif di Indonesia. Jumlah ini tumbuh pesat seiring diperkuatnya regulasi dan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap keuangan syariah. Saat ini, ribuan KSPPS dan USPPS tersebar di seluruh Indonesia, melayani jutaan anggota dari segmen petani, peternak, pedagang kecil, hingga pelaku UMKM yang tidak terjangkau oleh perbankan konvensional.
Dari Satu BMT di Jakarta, Jutaan Anggota di Seluruh Indonesia
Sejarah koperasi syariah Indonesia adalah bukti bahwa gagasan yang benar, yang berakar pada nilai keadilan dan kebersamaan, tidak perlu waktu lama untuk tumbuh menjadi gerakan besar. Berdiri dari BMT Bina Insan Kamil di Jalan Pramuka Jakarta pada 1992, kini jutaan rakyat Indonesia mengakses keuangan syariah melalui ribuan koperasi di seluruh nusantara.
KAN Jabung telah menjalani transformasi luar biasa selama 47 tahun. Kisah lengkap perjalanan kami tersedia di artikel sejarah KAN Jabung.









