Dalil Koperasi Syariah: Mengapa Landasan Ini Penting
Dalil koperasi syariah sering ditanyakan oleh anggota dan calon anggota. Mereka ingin memastikan bahwa lembaga yang mereka masuki benar-benar berpijak pada nilai Islam. Pertanyaan ini wajar dan justru menunjukkan kesadaran yang baik.
KAN Jabung membangun seluruh unit bisnisnya di atas landasan yang sama: Al-Quran, hadits Nabi, dan fatwa ulama yang otoritatif. Bukan sekadar label syariah, melainkan sistem yang dijalankan secara konsisten dalam setiap transaksi sehari-hari. Koperasi ini sudah melayani peternak dan petani di Jawa Timur selama lebih dari empat dekade.
Artikel ini memaparkan dalil-dalil utama yang menjadi fondasi koperasi syariah. Cakupannya mulai dari ayat Al-Quran, hadits tentang muamalah, hingga Fatwa DSN-MUI yang menjadi acuan hukum resmi di Indonesia. Pelajari juga apa itu koperasi syariah dan cara kerjanya sebagai konteks awal sebelum masuk ke dalil-dalilnya.

Dalil Al-Quran tentang Ta’awun sebagai Pondasi Koperasi Syariah
Dalil koperasi syariah yang paling fundamental berasal dari Surah Al-Maidah ayat 2. Allah berfirman yang artinya: “Dan tolong-menolonglah kamu dalam mengerjakan kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan.”
Ayat ini adalah perintah langsung dari Allah untuk membangun sistem kerjasama yang berlandaskan kebaikan. Koperasi syariah adalah wujud konkret dari perintah ta’awun ini dalam bidang ekonomi. Dengan demikian, anggota saling menyetor modal, saling menanggung risiko, dan saling berbagi hasil secara adil.
Selain itu, Surah Al-Baqarah ayat 275 secara tegas menyatakan keharaman riba. Ayat ini menjadi landasan utama penggunaan akad bagi hasil (mudharabah) dan kemitraan modal (musyarakah) dalam koperasi syariah. Keduanya menggantikan sistem bunga yang berlaku di lembaga konvensional.
Adapun Surah Al-Hasyr ayat 7 menegaskan prinsip distribusi kekayaan yang adil. Harta tidak boleh hanya beredar di kalangan orang kaya saja. Oleh karena itu, koperasi syariah secara aktif mendorong kesejahteraan anggota yang lebih lemah, bukan hanya melayani yang sudah mapan.
Hadits Nabi sebagai Dalil Muamalah Koperasi Syariah

Dalil koperasi syariah dari hadits mencakup beberapa riwayat penting yang menjadi pedoman praktis dalam bermuamalah.
Hadits tentang Syirkah (Kemitraan)
Dalam hadits qudsi riwayat Abu Dawud, Allah berfirman: “Aku adalah pihak ketiga dari dua orang yang berserikat, selama salah seorang di antara mereka tidak mengkhianati mitranya. Jika ada yang berkhianat, Aku keluar dari persekutuan mereka.”
Hadits ini menjadi dalil kuat bahwa Allah merestui kerjasama usaha yang dilandasi kejujuran dan amanah. Inilah akad syirkah atau musyarakah yang menjadi tulang punggung pembiayaan koperasi syariah. Ketika anggota dan koperasi bersatu dalam modal dan usaha, Allah hadir sebagai pengawas yang menjamin keadilan.
Hadits tentang Larangan Riba
Rasulullah SAW bersabda dalam riwayat Muslim: “Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan, di antaranya adalah memakan harta riba.” Hadits ini mempertegas larangan riba yang sudah ada dalam Al-Quran. Oleh karena itu, sistem bagi hasil dalam koperasi syariah jauh lebih sesuai syariat dibanding bunga tetap yang diterapkan lembaga konvensional.
Hadits tentang Tolong-Menolong
Rasulullah SAW bersabda dalam riwayat Bukhari dan Muslim: “Allah menolong hamba-Nya selama hamba tersebut menolong saudaranya.” Hadits ini memperkuat prinsip ta’awun yang menjadi jiwa koperasi syariah. Pertolongan kepada sesama anggota bukan hanya bernilai ekonomi, melainkan juga bernilai ibadah.
Pelajari lebih lanjut bagaimana prinsip-prinsip ini diterjemahkan dalam praktik di artikel prinsip-prinsip ekonomi Islam dalam koperasi syariah.
Fatwa DSN-MUI sebagai Dalil Hukum Koperasi Syariah di Indonesia

Dalil koperasi syariah di Indonesia tidak berhenti pada teks-teks klasik. DSN-MUI telah menerbitkan fatwa-fatwa yang menterjemahkan dalil Al-Quran dan hadits ke dalam panduan operasional yang konkret. Fatwa-fatwa ini sesuai konteks hukum Indonesia dan bisa langsung diterapkan oleh koperasi syariah mana pun.
Fatwa DSN-MUI No. 141/DSN-MUI/VIII/2021
Berdasarkan Fatwa DSN-MUI No. 141/DSN-MUI/VIII/2021 tentang Pedoman Pendirian dan Operasional Koperasi Syariah, DSN-MUI menetapkan standar lengkap tentang cara mendirikan dan menjalankan koperasi syariah yang benar. Fatwa ini disahkan pada 19 Agustus 2021 dan menjadi rujukan utama bagi seluruh koperasi syariah di Indonesia.
Fatwa ini mengatur tiga hal pokok. Pertama, akad-akad yang diperbolehkan dalam koperasi syariah mencakup mudharabah, musyarakah, murabahah, ijarah, dan akad-akad syariah lainnya. Kedua, larangan terhadap unsur riba, gharar (ketidakpastian berlebihan), maysir (perjudian), dan zhulm (ketidakadilan) dalam setiap transaksi. Ketiga, kewajiban membentuk Dewan Pengawas Syariah yang memastikan seluruh operasional koperasi sesuai dengan ketentuan syariat.
Fatwa DSN-MUI tentang Akad-Akad Spesifik
Selain fatwa koperasi syariah secara umum, ada beberapa fatwa DSN-MUI yang menjadi dalil bagi akad-akad spesifik yang digunakan koperasi syariah. Fatwa No. 7/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Mudharabah mengatur bagi hasil antara koperasi dan anggota secara detail. Fatwa No. 8/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Musyarakah mengatur kemitraan modal antara koperasi dan anggota yang usahanya ingin dikembangkan bersama.
Keberadaan fatwa-fatwa ini adalah bukti bahwa koperasi syariah bukan sekadar koperasi biasa yang menggunakan istilah Arab. Ia adalah lembaga yang diatur oleh sistem hukum Islam yang komprehensif, diawasi oleh ulama yang berkompeten, dan dievaluasi secara berkala untuk memastikan kepatuhannya terhadap syariat.
Pandangan Ulama tentang Hukum Koperasi Syariah
Para ulama kontemporer umumnya sepakat bahwa koperasi yang beroperasi sesuai prinsip syariah adalah halal bahkan dianjurkan. Dasar ijma ulama adalah bahwa koperasi syariah memenuhi maqashid syariah. Secara singkat, maqashid syariah mencakup lima tujuan utama: menjaga harta, jiwa, akal, keturunan, dan agama.
Dengan mendorong kemandirian ekonomi anggota melalui akad yang adil, koperasi syariah menjalankan fungsi hifzul mal atau menjaga harta. Sementara itu, fungsi sosialnya melalui pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan wakaf menjalankan redistribusi kekayaan yang diperintahkan Islam.
Menurut Kemenkop UKM, koperasi syariah berperan mendorong pemberdayaan masyarakat dan kesejahteraan bersama melalui pendayagunaan sumber daya modal yang mengedepankan keadilan, keseimbangan, dan tolong-menolong sesama manusia. Ini sejalan dengan maqashid syariah yang menjadi landasan pandangan para ulama.
Baca lebih lanjut tentang hikmah dan manfaat koperasi syariah untuk memahami dimensi spiritual dari keanggotaan di koperasi syariah.
Implementasi Dalil Koperasi Syariah di KAN Jabung

Dalil koperasi syariah tidak bernilai jika hanya berhenti pada teks. Yang membedakan KAN Jabung adalah konsistensi penerapannya dalam operasional nyata selama lebih dari empat dekade di Jabung, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Akad bebas riba diterapkan melalui BPRS Al Hijrah Thayiba yang beroperasi sejak 19 Januari 2024. Layanannya mencakup pembiayaan pertanian, peternakan, perdagangan, dan konsumtif menggunakan akad-akad syariah. Tidak ada bunga tetap yang memberatkan anggota.
Prinsip ta’awun diwujudkan melalui BMT Al Hijrah yang mengelola Baitul Maal untuk penyaluran zakat, infak, sedekah, dan BAZNAS. Selain itu, unit ini juga menjalankan Baitul Tamwil untuk pembiayaan produktif melalui simpanan dan pembiayaan syariah di tiga kantor kas.
Prinsip distribusi yang adil dijalankan melalui Bisnis Sapi Perah yang memberdayakan ratusan peternak anggota dan Bisnis Pertanian yang mendampingi petani tebu. Sebagai nilai tambah, JABmilk memproses susu menjadi produk bersertifikasi BPOM, Halal, NKV, dan ISO 22000.
Larangan gharar dihindari melalui transparansi dalam setiap akad. Sistem bagi hasil yang diterapkan kepada seluruh anggota disampaikan secara jelas sejak awal perjanjian.
Semua ini bukan klaim belaka. Ini adalah bukti nyata bahwa dalil koperasi syariah bisa diwujudkan dalam skala operasional yang besar dan berkelanjutan.
Bergabunglah dengan KAN Jabung: Dalil yang Hidup dalam Praktik Nyata
Memahami dalil koperasi syariah adalah langkah pertama. Melangkah menjadi bagian dari koperasi yang benar-benar menjalankannya adalah langkah selanjutnya yang jauh lebih bermakna.
KAN Jabung membuka pintu bagi anggota baru yang ingin bertransaksi secara halal, membangun kemandirian ekonomi, dan berkontribusi pada kesejahteraan komunitas yang lebih luas. Kalau Anda ingin tahu lebih lanjut tentang cara bergabung dan manfaat apa yang bisa Anda dapatkan, hubungi KAN Jabung hari ini.
FAQ Seputar Dalil Koperasi Syariah
Apa dalil utama koperasi syariah dalam Al-Quran?
Dalil koperasi syariah yang paling utama adalah Surah Al-Maidah ayat 2 yang memerintahkan tolong-menolong dalam kebaikan dan ketakwaan. Selain itu, Surah Al-Baqarah ayat 275 melarang riba dan menjadi landasan penggunaan akad bagi hasil sebagai penggantinya. Adapun Surah Al-Hasyr ayat 7 menegaskan kewajiban distribusi kekayaan yang adil agar harta tidak hanya beredar di kalangan orang kaya saja.
Apa fatwa DSN-MUI yang mengatur koperasi syariah?
Fatwa DSN-MUI No. 141/DSN-MUI/VIII/2021 tentang Pedoman Pendirian dan Operasional Koperasi Syariah adalah fatwa utama yang menjadi landasan hukum koperasi syariah di Indonesia. Fatwa ini disahkan pada 19 Agustus 2021 dan mengatur akad-akad yang diperbolehkan, larangan unsur riba dan gharar, serta kewajiban membentuk Dewan Pengawas Syariah dalam setiap koperasi syariah.
Apakah ada hadits yang menjadi dalil koperasi syariah?
Ada beberapa hadits penting. Pertama, hadits qudsi riwayat Abu Dawud tentang syirkah yang menyatakan Allah merestui kerjasama usaha yang dilandasi kejujuran. Kedua, hadits riwayat Muslim tentang larangan memakan riba. Ketiga, hadits riwayat Bukhari dan Muslim tentang tolong-menolong yang menyatakan Allah menolong hamba-Nya selama hamba tersebut menolong saudaranya. Ketiga hadits ini bersama-sama membangun fondasi syariah untuk koperasi.
Apa yang dimaksud dengan akad syariah dalam koperasi syariah?
Akad syariah adalah perjanjian transaksi yang sesuai dengan ketentuan hukum Islam. Dalam koperasi syariah, akad yang umum digunakan adalah mudharabah (bagi hasil antara pemilik modal dan pengelola), musyarakah (kemitraan modal antara dua pihak atau lebih), murabahah (jual beli dengan keuntungan yang disepakati), dan ijarah (sewa atau jasa). Semua akad ini bebas riba dan transparansi dalam penentuan keuntungan atau kerugian masing-masing pihak.
Apakah koperasi syariah hukumnya wajib bagi Muslim?
Koperasi syariah hukumnya tidak wajib, namun sangat dianjurkan (sunnah) karena memenuhi perintah ta’awun dalam Al-Quran dan menghindari riba yang diharamkan. Bergabung dengan koperasi syariah adalah pilihan yang lebih sesuai syariat dibanding lembaga konvensional yang menggunakan sistem bunga, khususnya bagi Muslim yang ingin memastikan seluruh transaksi keuangannya halal.
Bagaimana KAN Jabung menerapkan dalil koperasi syariah dalam praktik?
KAN Jabung menerapkan dalil koperasi syariah melalui beberapa unit bisnis: BPRS Al Hijrah Thayiba untuk pembiayaan syariah bebas riba, BMT Al Hijrah untuk pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan wakaf (Baitul Maal) serta simpanan dan pembiayaan syariah (Baitul Tamwil). Seluruh produk JABMilk bersertifikasi halal, dan setiap unit bisnis beroperasi menggunakan akad-akad syariah sesuai Fatwa DSN-MUI yang berlaku.
Dalil yang Kuat, Praktik yang Nyata
Dalil koperasi syariah bukan hanya teks yang berdiri sendiri. Ia adalah panduan hidup yang mengarahkan cara bermuamalah, cara berbagi, dan cara membangun kesejahteraan bersama yang benar-benar adil.
KAN Jabung sudah lebih dari empat dekade membuktikan bahwa dalil-dalil ini bisa diwujudkan dalam skala nyata. Kalau Anda ingin menjadi bagian dari komunitas yang bertransaksi secara halal dan bermartabat, pintu KAN Jabung selalu terbuka. Hubungi kami untuk informasi keanggotaan dan layanan yang tersedia.



