Macam-Macam Haji yang Wajib Diketahui Umat Muslim

Setiap muslim dianjurkan untuk melakukan ibadah haji sekali dalam seumur hidup. Adapun syarat haji ada lima, yaitu Islam, berakal, baliq, merdeka, dan mampu. Selain memiliki rukun haji seperti yang sudah dijelaskan di atas, ada istilah wajib haji yang meliputi niat ihram, mabit (menginap) di Muzdalifah, melontar jumrah sebanyak tujuh kali, menginap di Mina, tawaf wada, melontar jumrah ula, wustha, dan aqabah di hari tasyrik, dan tawaf wada.

Di samping itu, Ibadah haji terbagi menjadi tiga macam, yaitu ifrad, qiran, dan tammatu’. Masing-masing jenis tersebut berkaitan dengan waktu pelaksanaannya. Hal ini karena setiap jamaah biasanya terbagi manjadi beberapa kelompok terbang, ada yang datang duluan dan berangkat berdekatan bulan Dzulhijjah. Adapun penjelasan mengenai beberapa macam haji ialah sebagai berikut:

1. Haji Ifrad

Haji ifrad merupakan haji yang dikerjakan terlebih dahulu, setelah itu melaksanakan umrah. Kata Ifrad sendiri bermakna menjadikan sesuatu itu sendirian, atau memisahkan sesuatu yang bergabung menjadi sendiri-sendiri. Sederhananya, orang yang berhaji ifrad ialah orang yang menyelesaikan ibadah haji terlebih dahulu kemudian bisa melakukan umrah.

Adapun rincian pelaksanaan haji ifrad di antaranya ialah Ihram dari miqat untuk melaksanakan haji, Ihram lagi dari miqat untuk melaksanakan umrah, tidak membayar Dam, dan disunnahkan tawaf qudum.

2. Haji Qiran

Qiran merupakan ibadah haji yang menggabungkan niat haji dan umrah sekaligus. Pelaksanaan ibadah ini dikerjakan pada bulan-bulan haji. Pelaksanaan tawaf, sa’i dan tahallul untuk haji dan umrah hanya dilaksanakan satu kali atau sekaligus.

Jemaah yang ingin melaksanakan haji qiran dikenakan dam atau denda menyembelih seekor kambing. Namun jika tidak mampu, jemaah dapat menggantinya dengan berpuasa selama 10 hari. Selain itu, bagi jemaah yang memilih haji qiran juga disunagkan untuk melaksanakan tawaf qudum saat tiba di Mekkah.

3. Haji Tammattu

Haji tammatu menjadi salah satu jenis haji yang sering dilaksanakan jemaah dari Indonesia. Adapun pelaksanaan ibadah ini dilakukan setelah selesai melakukan umrah. Jenis haji lebih mudah dibandingkan dengan haji ifrad dan qiran, sebab setelah selesai tawaf dan sa’i umrah, jemaah bisa langsung tahallul agar terbebas dari larangan sesama ihram.

Jemaah haji yang memilih haji tamattu juga berkewajiban untuk membayar dam atau denda menyembelih seekor kambing. Namun jika tidak mampu, jemaah harus menggantinya dengan berpuasa selama 10 hari, yaitu dikerjakan tiga hari di tanah suci dan tujuh hari di tanah air.

Tentang Kan Jabung

Koperasi Agro Niaga Jabung (KAN Jabung Syariah Jawa Timur), sekarang memiliki ±2423 anggota aktif yang tergabung. Berlokasi di Jl. Suropati No.4-6, Ds. Kemantren, Kec. Jabung, Kab. Malang, Jawa Timur ini dinobatkan sebagai

Artikel Terbaru

Bersama KAN Jabung Syariah Jawa Timur, Berdaya Bersama. Siap Menjadi Wadah Hijrah dan Mimpi Semua Orang.

Gallery

Hubungi Kami

Jl. Suropati No. 4- 6 Ds. Kemantren, Kec. Jabung, Kab. Malang, Jawa Timur 65155

© 2020 Koperasi Produsen Agro Niaga Jabung Syariah Jawa Timur