Koperasi syariah adalah bentuk koperasi yang memiliki prinsip, tujuan, dan kegiatan berdasarkan syariat Islam, yaitu Al Qur’an dan hadis. Jenis koperasi tidak harus simpan pinjam, tetapi bisa dalam jenis koperasi lainnya. Tetapi dalam operasionalnya menggunakan prinsip syariah. Dasar hukum KSPPS adalah Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Nomor 11/PER/M.KUKM/XII/2017 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah oleh Koperasi dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Sebagaimana dijelaskan Pada pasal 1, Permenkop Nomor 11/PER/M.KUKM/XII/2017, Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah yang selanjutnya disingkat KSPPS adalah Koperasi yang kegiatan usaha, pinjam dan pembiayaan sesuai Prinsip syariah, termasuk mengelola zakat, infak, sedekah, dan wakaf. Jika jenis koperasi yang didirikan bukan simpan pinjam, maka usaha simpan pinjam dalam bentuk Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Koperasi yang kemudian disebut USPPS.
Perbedaan mendasar koperasi dengan koperasi syariah adalah pada sebagai berikut :
- Kegiatan usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah harus melalui Prinsip Syariah.
- Akad transaksi kegiatan usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah harus disusun berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSNMUI).
- KSPPS dan USPPS Koperasi harus menggunakan fasilitas keuangan pada lembaga keuangan syariah.
Persyaratan pendirian Koperasi Syariah atau KSPPS berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha kecil dan Menengah Nomor 11/PER/M.KUKM/XII/2017 adalah sebagai berikut:
a. Pendiri, minimal 20 orang
b. bukti kepemilikan Modal Sendiri bagi pendirian KSPPS dan Modal Tetap bagi pembentukan USPPS Koperasi pada rekening bank syariah atas nama Pengurus Koperasi;
c. rencana kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun, yang menjelaskan hal sebagai berikut:
1 . rencana permodalan , terdiri atas:
a) Proyek penghimpunan Modal Sendiri bagi KSPPS dan Modal Tetap untuk USPPS Koperasi; b) rencana Modal Penyertaan; dan c) rencana modal lainnya.
2. Perencanaan kegiatan usaha, terdiri atas:
a) unit kegiatan sosial (maal)
1) Dana penghimpunan dana Zakat, Infak, Sedekah dan Wakaf (ziswaf);
2) rencana pengelolaan dana zakat, infak, sedekah dan wakaf (ziswaf); dan
3) Rencana penyaluran dan pendayagunaan dana Zakat, Infak, Sedekah dan Wakaf (ziswaf).
b) unit kegiatan bisnis (tamwil)
1) Dana penghimpunan dana dan akad
2) Rencana penyaluran dana dan akad produk; dan
3) rencana pendapatan dan biaya.
3. rencana bidang organisasi dan sumber daya manusia meliputi:
a) struktur organisasi, yang berbeda dengan yang lain Dewan Pengawas Syariah, Unit Kegiatan Sosial (maal) dan Unit Kegiatan Bisnis (Tamwil) yang terpisah;
b) uraian tugas, wewenang, dan tanggung jawab;
c) pembinaan calon anggota untuk menjadi Anggota; dan
d) jumlah karyawan.
e. pernyataan kelengkapan organisasi dan pembukuan, yang terdiri atas: 1. daftar nama, riwayat hidup dan susunan Pengurus; 2. daftar nama, riwayat hidup dan susunan Pengawas; 3. daftar nama, riwayat hidup dan susunan Dewan Pengawas Syariah; 4. daftar Anggota; dan 5. administrasi Modal Sendiri.
f. anggota Dewan Pengawas Syariah salah satu wajib telah menemukan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lokal atau Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) atau lembaga pendidikan dan pelatihan Dewan Pengawas Syariah dari DSN-MUI;
g. nama dan riwayat hidup bersama: 1. Pelatihan dan / atau magang dan / atau pengalaman kerja di bidang simpan pinjam dan pembiayaan syariah koperasi;2. surat keterangan kunci dari pejabat yang berbicara; 3. surat perjanjian kerja antara Pengurus Koperasi dengan Pengelola KSPPS; dan 4. Pengelola KSPPS tentang kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.
h. pemeriksaan hasil atau peraturan internal tentang Standar Operasional Manajemen dan Standar Operasional Prosedur
Modal Awal KSPPS dan USPPS
Ini yang membedakan antara koperasi dan bukan koperasi. Modal awal harus dari simpanan anggota. Besaran modal awal KSPPS berbeda dengan USPPS.
Modal awal KSPPS
1. Modal awal usaha KSPPS Primer dengan wilayah wakil dalam kabupaten atau kota ditetapkan paling sedikit Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
2. Modal awal usaha KSPPS Primer dengan wilayah Kebebasan wilayah kabupaten atau kota dalam 1 (satu) daerah provinsi ditetapkan paling sedikit Rp75.000.000,00 (Tujuh puluh lima juta rupiah); dan
3. Modal awal usaha KSPPS Primer dengan wilayah Asosiasi lintas provinsi ditetapkan paling sedikit Rp375.000.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah).
Ada beberapa langkah yang hasus dilakukan dalam mendirikan Koperasi Syariah atau KSPPS berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Nomor 11/PER/M.KUKM/XII/2017 yaitu:
1. Menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan sesuai persyaratan
2. Membuat pertemuan pembentukan koperasi dibuktikan dengan berita acara dan dihadiri notaris
3. Menentukan nama koperasi. Saat ini dalam membuat koperasi, notaris akan membooking nama di sistem pendirian koperasi. Sebaiknya disiapkan lebih dari satu nama yang terdiri dari 3 kata. Jika nama yang dipilih sudah digunakan, maka notaris harus meminta kembali pada sistem dan itu membutuhkan waktu 7 hari (Permen Nomor 9 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembianaan Koperasi)
4. melakukan pembayaran ke notaris. Saat ini biaya mendirikan koperasi adalah Rp 2.500.000
5. Menunggu verivikasi dari Kementrian Koperasi dengan jangka waktu maksimal 3 bulan
6. Membuat laporan ke Dinas Koperasi setempat (tingkat Provinsi atau Kabupaten / Kota).
7. Membuat ijin operasi usaha simpan pinjam ke Dinas / Badan Pelayanan Satu Atap serta Otoritas Jasa Keuangan atau OJK (Pasal 9 Undang-undang No. 1 tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro
Setelah semua prosedur dilalui, maka koperasi sudah dapat menjalankan kegiatan operasional baik dalam baitul maal, maupun baitul tamwil.